1. Sebabnya
Amalan harus sesuai dengan syari'at dalam sebabnya. Hal itu seperti seseorang melakukan ibadah dengan yang tidak pernah Allah sebutkan, misalkan; dia shalat dua raka'at setiap kali memasuki rumahnya dan menjadikan hal ini sebagai perbuatan Sunnah. Seperti ini tertolak. Walaupun perkara shalat pada dasarnya disyari'atkan, tetapi ketika ia kaitkan dengan sebab yang tidak bersumber dari syar'at, maka hal ini mengakibatkan ibadah tersebut tertolak. Contoh yang lain: apabila seseorang membuat perayaan dengan sebab kemenangan kaum Muslimin pada Badar, maka hal ini pun tertolak, sebab ia mengaitkannya sebab yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

2. Jenisnya
Bila seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah tidak pernah disyari'atkan agama dalam hal jenisnya, maka tidak akan diterima. Sebagai contoh: bila seseorang berkurban dengan kuda, maka hal ini tertolak, sebab menyelisihi perintah syariat dalam hal jenis, dimana syar'at Islam memerintahkan harus dari jenis binatang ternak tertentu, yaitu: unta, sapi dan kambing. Adapun seseorang yang memotong kuda dengan niat mensadaqahkan dagingnya maka hal itu diperbolehkan, sebab ia tidak dikatakan berkurban kepada Allah dengan menyembelihnya, hanya menyembelihnya untuk dishadaqahkan dagingnya.

3. Ukurannya
Apabila seseorang beribadah kepada Allah dengan ukuran yang lebih dari ukuran yang telah ditentukan syari'at maka hal itu tidak diterima. Sebagai contoh: bila seseorang berwudhu' dengan membasuh setiap bagian sebanyak empat kali, maka yang keempat tertolak, sebab hal itu melebihi ketentuan syari'at. Bahkan disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah shalallahu‘alaihi wa sallam berwudhu' tiga kali-tiga kali, lalu beliau bersabda:
مَنْ زَادَ عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
“Barangsiapa yang melebihkannya, maka ia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat kezhaliman (HR. Ahmad, An-Nasaai, Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)


4. Sesuai teknisnya
Apabila seseorang mengamalkan sesuatu dalam rangka beribadah kepada-Nya tetapi menyelisihi syari'at dalam hal teknisnya, maka tidak akan diterima, dan hal itu tertolak. Contoh: seseorang shalat, ia langsung bersujud sebelum melakukan ruku', maka shalatnya tidak sah dan tertolak, sebab tidak sesuai dengan teknis tuntunan syari'at. Demikian pula dalam hal wudhu' dengan cara berbalik seperti memulai dengan membasuh kaki sebelum mengusap kepala setelah itu membasuh tangan lalu muka, apabila berwudhu' dengan teknis seperti ini maka tidak sah, sebab tidak mengikuti perintah syari'at dalam hal teknis atau tata-caranya.

5. Sesuai dengan syari'at dalam hal waktunya.
Bila seseorang shalat sebelum masuk waktunya, maka shalatnya tidak mungkin diterima sebab ia menyelisihi waktu yang telah ditentukan syari'at. Juga bila menyembelih kurban sebelum mengadakan shalat `Id, inipun tertolak, sebab menyelisihi waktu yang telah ditentukan syari'at. Apabila seseorang beri'tikaf pada selain waktunya, maka hal itu tidak sesuai dengan pedomannya, namun hal ini diperbolehkan sebab Rasulullah ', membolehkan `Umar bin al-Khaththab beri'tikaf di Masjidil Haram ketika beliau bernadzar. Apabila seseorang mengakhirkan suatu ibadah yang telah ditentukan waktunya oleh syari'at tanpa adanya alasan yang dibenarkan, seperti shalat Shubuh setelah terbit matahari tanpa udzur, maka (dengan sikap seperti ini) shalatnya tertolak, sebab ia telah beramal dengan amalan yang tidak bersumber dari Allah dan Rasul-Nya.

6. Sesuai dalam ketentuan
Apabila seseorang beri'tikaf di sekolah atau di rumah, bukan di mesjid, maka amalannya ini tidak sah, sebab tidak sesuai dengan tuntunan syari'at dalam ketentuan tempatnya, di mana ibadah I'tikaf harus dilakukan di masjid.

Maka perhatikanlah keenam hal di atas dan wujudkanlah dalam setiap yang diwajibkan kepadamu. Berikut ini beberapa permisalan di antara perkara yang tertolak sebab menyelisihi ketentuan Allah dan Rasul-Nya:

Contoh 1.
Orang yang berjual beli setelah adzan kedua pada hari Jum'at dan ia termasuk golongan yang diwajibkan menghadiri shalat jum'at, maka akad transaksinya tidak sah, sebab ia menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan apabila hal ini terjadi maka wajib dibatalkan, masing-masing mengembalikan uang dan barangnya. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat bahwa ketika Rasulullah saw dikabarkan bahwa kurma yang baik sebanyak satu sha' ditukar dengan dua sha' (yang jelek), dua sha' dengan tiga sha'. Seketika Rasulullah bersabda: Kembalikan! Artinya kembalikan barang dagangannya, sebab telah menyelisihi ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

Contoh 2.
Seseorang wanita menikahkan dirinya tanpa adanya wali, maka pernikahannya pun tidak sah, sebab Rasulullah saw bersabda: Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali

Contoh 3.
Seseorang yang mentalak isterinya dalam keadaan haid, apakah talaknya dianggap atau tidak? Jawab: dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tatkala seseorang mengatakan kepada Imam Ahmad rahimahullah, pendapat bahwa talak ketika
sang isteri sedang haid dibolehkan (terjadi), seketika beliau berkata Itu pendapat jelek. Inilah perkataan Imam Ahmad rahimahullah yang ilmunya sangat piawai dalam hadits dan fiqih, beliau mengingkari perkataan tersebut. Demikian pula sebagian ulama ada yang mengingkari pendapat bahwa talak di saat haidh tidak terjadi, mereka berpendapat sebaliknya, yakni bahwa hal itu terjadi dan dianggap talak satu. Namun ada juga yang berpendapat bahwa hal itu tidak terjadi, srperti pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, walhasil ini termasuk masalah khilafiyyah (diperselisihkan).
Saya menyebutkannya di sini dengan maksud jangan sampai orang-orang gampang menfatwakan tidak menganggap terjadinya talak diwaktu haid, bahkan kalian harus memberlakukan hukum tersebut kepada mereka sebagaimana mereka sengaja melakukannya. Meskipun talak dengan lafazh tiga kali dengan satu ucapan, pada masa Rasulullah saw, Abu Bakar, dan dua tahun masa pemerintahan `Umar dihitung satu kali. Namun ketika manusia berani (menyepelekan) perkara yang haram, maka `Umar radhiallahu’anhu.menghukumi mereka dengan menjatuhkannya (menganggapnya tiga kali), seraya beliau berkata: Engkau tidak boleh kembali kepada isterimu, sebab kamu sendiri yang menyengaja menceraikannya tiga kali. Saya pun setuju dengan pendapat ini (dianggap terjadi), sebab kebanyakan manusia sekarang suka mempermainkannya, di saat orang awam datang dan mengatakan bahwa dirinya telah menceraikan isterinya dalam keadaan haidh sejak sepuluh tahun yang lalu, dan Anda katakan padanya; Hal itu dianggap terjadi, lantas ia berkata padamu: Itu hanya talak di waktu haid dan dianggap talak bid'ah. Orang ini mengatakan demikian padahal dirinya awam. la tidak tahu mana pergelangan tangan di antara kumpulan manusia (ungkapan yang menunjukkan kebodohannya), dan ia mengatakan demikian sebab hawa nafsunya.
Apakah mungkin kita fatwakan bahwa talak Anda tidak terjadi?! Jawab: Tidak mungkin kita lakukan demikian, sebab di pundak kita pertanggungjawaban yang sangat agung di hari Kiamat kelak. Bahkan kita katakan padanya: Anda telah mewajibkan diri Anda, maka hal itu harus Anda ikuti. Bagaimana menurutmu apabila isterimu telah habis masa `iddahnya dari penceraian itu dan ia menikah dengan laki-laki lain, apakah kamu akan mendatangi suami barunya dan berkata: `Perempuan ini isteri saya?!!' Tentu Anda tidak akan berkata seperti ini. Maka apabila dia berpendapat bahwa talak tiga itu berlaku (seperti pendapat kami), maka tentunya ia tidak akan membuka pintu (thalak) ini (untuk dipermainkan).
Walhasil, talak dalam keadaan haidh mayoritas ulama menyatakannya berlaku. Dan pendapat yang mengatakan sebaliknya, Imam Ahmad mengomentarinya dengan perkataan beliau: Ini pendapat yang buruk, artinya tidak pantas untuk dijadikan pedoman.

Contoh 4.
Seseorang menjual satu uqiyah (ukuran) emas dengan satu setengah uqiyah, maka yang seperti ini dikatakan jual beli yang bathil (tidak sah), sebab Rasulullah saw bersabda:
Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran dan berat yang sama
(HR. Bukhari, Muslim)

Contoh 5.
Seseorang shalat dengan mengenakan baju curian. Mayoritas ulama mengatakan: shalatnya sah, sebab larangan di sini tidak berkaitan dengan shalat tetapi larangannya hanya tentang mencuri baju. Apakah baju itu dipakai untuk shalat atau tidak, maka tidak berkaitan dengan shalat. Nabi saw sendiri tidak mengatakan: Janganlah kalian shalat dengan mengenakan baju curian. Beliau hanya melarang mencuri dan mengharamkannya dan tidak mengaitkannya dengan masalah shalat.

Contoh 6
Seseorang shalat sunnah tanpa adanya alasan pada saat waktu larangan shalat, maka amalannya ini tertolak sebab hal itu terlarang baginya.

Contoh 7.
Seseorang puasa pada hari raya `Idul Fithri, maka puasanya tertolak sebab ia melakukannya pada waktu larangan baginya.

Contoh 8.
Seseorang berwudhu' dengan air curian, maka hal itu tetap sah, sebab larangan di sini berkenaan dengan mencuri air. tidak berkenaan langsung dengan wudhu' dengan air tersebut. Apabila larangan dimaksud berkenaan dengan wujud ibadah itu sendiri, maka ibadah ini tidak sah. Tetapi bila larangan ini bersifat umum, maka hal itu tidak berkait dengan sah atau tidaknya suatu ibadah.

Contoh 9
Seseorang mencurangi temannya dengan cara menipunya dalam hal jual beli, maka hasil jual belinya tetap dikatakan sah, sebab larangan di sini hanya berkisar tentang tipu-menipu. Apabila orang yang tertipu ini menerima hasil jual belinya, maka hal itu tetap dikatakan sah. Rasulullah saw bersabda:

Janganlah kalian menghadang al jalab (sebelum sampai ke pasar). Apabila kalian menemui (jalab) dan membeli sesuatu darinya, kemudian majikannya (orang kampung yang membawa jalab itu) mendatangi pasar, maka harus dilakukan pilihan (tawar menawar) kembali. (HR. Muslim)

Al jalab adalah barang-barang yang dibawa oleh orang Arab perkampungan berupa hewan ternak, bahan makanan dan selainnya, [di mana mereka tidak mengetahui harga pasaran dari barangbarang dagangannya]. Dalam hal ini Rasulullah tidak mengatakan: Maka jual belinya bathil (tidak sah), bahkan telah sah, namun orang yang dihadangnya (orang kampung itu) berhak untuk mengadakan tawar-menawar harga lagi, karena ia menjadi pihak yang telah dirugikan.

Harus dibedakan antara larangan yang berkaitan dengan wujud suatu amalan dengan sesuatu yang tidak berkaitan dengannya. Apabila berkaitan dengan wujudnya, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu tertolak (tidak benar), sebab jika Anda memaksanya menganggap benar, berarti Anda menentang Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika berkait dengan sesuatu di luar amalan, maka amalan tersebut tetap dikatakan shahih, dan dosa dalam amalan yang Anda amalkan (berupa menipu atau mencuri) adalah diharamkan (dengan dalil tersendiri).

Contoh 10.
Seseorang berhaji dengan harta curian, misalkan dengan mencuri unta kemudian berhaji dengan hasil penjualannya. Hajinya tetap shahih, dan inilah pendapat mayoritas ulama, akan tetapi dirinya berdosa dengan mencuri unta tersebut, atau dengan mencuri mobil misalkan. Sebab perbuatan mencuri ini ada di luar ibadah tersebut. Bukti (bahwa biaya haji itu di luar ibadah hajinya), ialah terkadang ada seseorang yang berhaji tanpa mengunakan biaya kendaraan. Sebagian ulama menghukuminya dengan tidak shahih, dan keputusan mereka ini dilantunkan dalam satu bait syair:

إذا حججتَ بمالٍ أصلُهُ سُحْتٌ
ضفما حججتَ ولكنْ حجَّتِ العيرُ

Jika kamu berhaji dengan harta yang asalnya dosa (haram)
Maka kamu tidak berhaji, akan tetapi untanyalah yang berhaji.

Dalam riwayat Muslim:Siapa yang melakukan suatu amalan (ibadah) yang-bukan urusan (agama) kami, maka hal itu tertolak. Dalam riwayat ini tersurat bahwa apabila dalam suatu amalan tidak berlandaskan pada perintah Allah dan Rasul-Nya, maka hal itu secara pasti akan tertolak. Dalam masalah ibadah, tanpa diragukan lagi ketentuan ini berlaku, sebab perkara ibadah berpatokan pada prinsip yang baku (bahwa pada asalnya dilarang), hingga adanya dalil yang menjadikannya disyari'atkan.

Jika ada seseorang mengadakan satu bentuk peribadatan kepada Allah Ta'ala, lalu orang lain mengingkarinya, kemudian ia balik bertanya: Apa dalilmu kalau hal itu perbuatan haram? Sanggahan seperti ini jelas mungkarnya. Maka pengingkar harus berkata: Dalilnya adalah bahwa pada dasarnya ibadah itu hukumnya terlarang, hingga adanya dalil yang mensyari'atkannya. Adapun pada selain ibadah (mu'amalah), hukum asalnya adalah boleh (selama tidak ada dalil yang melarangnya), baik yang berkaitan dengan pelakunya maupun perbuatannya, karena pada dasarnya berhukum halal/boleh.

Contoh pelaku (perbuatan selain ibadah), misalnya: seseorang memburu burung untuk memakannya, lalu orang lain mengingkarinya. Kemudian ia menyanggah: Apa dalil keharamannya? Sanggahan dia benar, sebab asal hukum berburu burung adalah halal, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah: 29)

Contoh perbuatan pada selain ibadah yang hukum asalnya halal: si A mengerjakan sesuatu di rumahnya atau pada mobilnya, pakaiannya atau apa saja yang berkaitan dengan perkara dunia, kemudian si B mengingkarinya. Lalu si A menyanggah dan bertanya: Apa dalilmu mengharamkan perbuatan saya? Ucapanya A dibenarkan sebab asal perbuatannya dihalalkan.

Inilah 2 kaidah yang sangat penting dan bermanfaat (yaitu bahwa ibadah itu hukum asalnya dilarang, sampai ada dalil yang melegalkannya. Sebaliknya, muamalah itu pada asalnya diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Atas dasar ini, dalam masalah ibadah kita harus memperhatikan tiga kesimpulan
1. Apa yang kita ketahui bahwa syariat membolehkan suatu ibadah, maka itu berarti disyariatkan
2. Apa yang kita ketahui bahwa syariat melarangnya, maka berarti hal itu terlarang
3. Apa yang tidak kita ketahui bahwa suatu hal tidak termasuk ibadah, maka hal itu terlarang

Adapun dalam masalah muamalah, kitapun harus memperhatikan 3 tiga kesimpulan
1. Apa yang kita ketahui bahwa syariat membolehkannya, maka hal itu berarti boleh, seperti amalan Rasulullah saw memakan keledai liar
2. Apa yang kita ketahui bahwa syariat melarangnya, maka hal itu berarti dilarang
3. Dan apa yang tidak kita ketahui ketentuan hukumnya, maka hal itu berarti dibolehkan, sebab hukum asal pada selain ibadah adalah boleh.

Syarh Arbain Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

0 komentar: