MIFTAHUSSALAM BUNTA@-

pda zaman kemarin terdapat disaurus yang kaDANG AK LAMA MELNDA KOTA kita , maka dari ituv kita patut melenstarikanya

ബട് petir

Dukun n adalah orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi (mantra, guna-guna,dsb) -http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php)

Dalam bahasa Arab, dukun biasa diistilahkan dengan kahin, ‘arraaf, munajjim atau sahir (tukang sihir), yaitu orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib, menebak isi hati, membaca pikiran, nasib, masa depan, jodoh, orang hilang, benda hilang, dengan cara melihat bintang, telapak tangan, garis-garis, dll. Atau orang yang bekerjasama dengan jin dalam mencelakakan korban, memisahkan suami dengan istrinya atau menjadikan mereka akur kembali. Dan sekarang mereka dikenal juga dengan istilah paranormal, magician, Ilusionis, “orang pintar”, dll.

Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menerangkan salah satu rambu untuk menjaga keutuhan Islam seseorang, pada sabdanya beliau berkata,
من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاته أربعين ليلة
“Barangsiapa mendatangi arraaf (dukun) dan bertanya kepadanya akan sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam”. HR Muslim dari sebagian istri-istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Dan pada riwayat yang lain,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa mendatangi kahin atau arraaf (dukun) dan dia membenarkan ucapannya maka dia telah kufur terhadap yang diturunkan kepada Muhammad (Al Quran)”. HR Ahmad dari Abu Hurairah Rhadiyallahu 'Anhu.

Arti arraf, dan kahin
Ibnul Atsir menjelaskan, yang dimaksud dengan arraaf (peramal) adalah ahli nujum atau “orang pintar”, yang mengklaim mengetahui ilmu gaib padahal hanya Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang mengetahui persoalan gaib. Tukang ramal ini termasuk dalam kategori kahin (dukun)”.

Al Imam Al Baghawi menerangkan: Arraaf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara-perkara dengan cara-cara tertentu yang dipakai sebagai petunjuk akan barang hilang atau tempat hilangnya barang dan semisalnya. Sedangkan kahin adalah orang yang memberitahu akan peristiwa-peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Dan pendapat lain mengatakan kahin adalah orang yang mengetahui apa yang ada di dalam hati (mengetahui isi hati/membaca pikiran).

Makna hadits
Kedua hadits ini memuat ancaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam terhadap dua jenis golongan manusia.
Yang pertama, mereka yang datang kepada dukun/paranormal sebatas untuk bertanya. Dan yang ke dua, mereka yang datang, bertanya dan percaya. Masing-masing keadaan ini diberitakan baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam redaksi yang berbeda dan dengan akibat yang berbeda pula.

Adapun yang pertama, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengancam dengan ancaman, “Tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam”.

Al Imam An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan, "Adapun tidak diterimanya shalat (orang yang bertanya kepada dukun selama empat puluh malam), artinya tidak ada pahala untuk dia, meskipun shalat yang dilakukannya dianggap sah dan tunai kewajibannya dan tidak perlu baginya mengulangi shalatnya." (Syarah Shahih Muslim)

Dan golongan yang kedua, “Maka dia telah kufur terhadap yang diturunkan kepada Muhammad”. Dan yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah Al Qur’an dan kufur terhadap Al Qur’an, berarti keluar dari Islam atau murtad.

Dan apabila kita memperhatikan fenomena di tanah air, perdukunan dan paranormal bukanlah barang haram yang harus dijauhi. Lihat saja berapa banyak iklan-iklan praktek perdukunan dan usaha-usaha klenik di koran-koran dan majalah-majalah yang beredar. Praktek-praktek ini begitu laris manis di tengah-tengah masyarakat muslim yang menjadi pasien mereka.

Dan tengoklah lebih jauh lagi, kita akan dapati sederetan nama-nama populer dalam barisan dukun/paranormal yang berhasil menipu jutaan pemirsa ummat Islam melalui acara-acara penyesatan yang disponsori stasiun-stasiun televisi dan iklan-iklan haram, yang menawarkan solusi kehidupan. Sebut saja seperti Mama Laurent yang katanya bisa membantu peruntungan, meramal masa depan, membaca pikiran, mengetahui isi hati, dll. Belum lagi nama-nama beken lainnya seperti Deddy Corbuzier, Romi Raffael, Ki Joko Bodo dan selain mereka.

Jelas ini merupakan realita yang menyedihkan. Bagaimana tidak, Indonesia yang merupakan negera berpenduduk muslim terbesar, ternyata merupakan ladang subur bagi penyebaran virus-virus kekufuran. Muslim Indonesia di persimpangan jalan?!

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah:"Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan”. (Qs. An-Naml: 65)
Dan dia berfirman tentang nabi-Nya,
قُل لاَّ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلاَ ضَرًّا إِلاَّ مَا شَاء اللّهُ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَاْ إِلاَّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Katakanlah:"Aku tidak berkuasa menarik kemanfa'atan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (Qs. Al A’raaf: 188)

Apabila sebaik-baik makhluk, penghulu para nabi, manusia pilihan, kekasih Allah Subhanahu Wa Ta'ala saja tidak mengetahui perkara ghaib, apalagi selain beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam dari manusia-manusia biasa yang kebanyakan mereka adalah orang-orang kafir, atau meninggalkan shalat, banyak melakukan maksiat. Kemana perginya akal kebanyakan ummat! Hasbunallahu wa ni’mal wakiil.

(Dikutip dari http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=302, judul asli "MUSLIM INDONESIA DI PERSIMPANGAN JALAN?! (1) (fenomena perdukunan, paranormal, dan batu petir")

vfeniomena

.: :.
Ponari, nama yang sederhana, sesederhana orangnya. Tidak ada yang istimewa pada sosok bocah sepuluh tahun ini sampai suatu hari ia menemukan sebuah batu yang dikenal belakangan dengan sebutan “batu petir” dan konon diyakini “sakti”, paling tidak oleh ribuan orang yang telah menjadi pasiennya. Batu yang dengan sekali celup, air celupannya bisa mengobati segala macam penyakit. Batu yang telah menjungkirbalikkan logika ribuan anak bangsa!

Ponari, begitu pula Dewi Sulistiyowati dan entah siapa lagi bakal menyusul, telah menjadi sebuah fenomena berkat batu yang mereka temukan. Tapi yang lebih fenomenal dari itu semua adalah ribuan atau bahkan jutaan ummat manusia yang “tersihir” dan percaya terhadap eksistensi “batu petir” dalam proses penyembuhan.

Bicara tentang batu, ummat Islam telah mengenal Hajar Aswad sebagai batu yang paling populer di tengah-tengah kehidupan beragama mereka, karena letak keberadaannya (di dinding Ka’bah) dan posisinya di dalam jiwa kaum muslimin, karena kaitannya dengan ibadah thawaf.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, satu-satunya tauladan ummat, di dalam thawafnya mencontohkan untuk mencium batu ini setiap kali melewatinya pada putaran thawaf atau menyentuhnya bagi yang mampu atau melambai ke arahnya. Demikian istimewanya batu ini, sampai-sampai thawaf tidak dianggap sah kalau tidak memulai thawaf dari arah yang sejajar dengannya. Sehingga jadilah batu ini salah satu dari syi’ar-syi’ar Islam yang wajib dimuliakan, menurut aturan syariat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”. (Qs. Al Hajj: 32)

Tapi kendati pun demikian, batu adalah batu, dia tidak bisa memberi manfaat kepada siapa pun, atau pun mencelakakannya. Adapun kita sampai menciumnya, itu tidak lebih semata-mata dalam rangka menauladani apa yang diperbuat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai tauladan bagi manusia. Dan konsep ini sangat dipahami sekali oleh generasi pertama ummat ini, para salaf, sampai-sampai Umar bin Khattab Rhadiyallahu 'Anhu, Khalifah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang kedua, ketika menciumnya, ia berkata,

إني أعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا أني رأيت النبي صلى الله عليه و سلم يقبلك ما قبلتك

“Sesungguhnya aku benar-benar tahu bahwa kamu hanya batu, tidak bisa memberi manfaat atau celaka, kalau saja aku tidak melihat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menciummu, aku tidak akan menciummu”. Muttafaqun ‘Alaihi dari Umar Rhadiyallahu 'Anhu.

Kembali kepada batu Ponari, batu Dewi Sulistiyowati dan batu fulan dan fulan…dst. Terlepas dari pernyataan para pasien yang mengaku sembuh setelah meminum air celupan batu tersebut dan terlepas dari sibuknya para dokter yang menyatakan bahwa itu hanya disebabkan faktor sugesti, yang diakui dunia medis sebagai salah satu faktor penyembuh juga. Saat ini batu-batu tersebut telah menjerumuskan ummat kepada kesyirikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Karena mereka yang mengakui eksistensi batu tersebut dalam proses penyembuhan, tidak lepas dari tiga kelompok manusia:

Yang pertama; mereka yang meyakini bahwa kesembuhan semata-mata berkat kekuatan batu, tidak ada campur tangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam hal ini. Maka mereka telah jatuh kepada kesyirikan yang besar. Karena mereka telah meyakini ada selain Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang menyembuhkan.

Yang kedua: mereka yang meyakini bahwa kesembuhan datangnya dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala semata dan batu hanya sebagai sebab. Maka mereka telah terjatuh kepada syirik kecil, karena mereka telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab.

Dan yang ketiga: juga merupakan syirik kecil, yaitu mereka yang meyakini batu tersebut ada barakahnya. Sehingga mereka berebut meminum air celupannya dengan niatan mengharap barakahnya.

Al Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Waqid Al Laitsi Rhadiyallahu 'Anhu, ia berkisah, “Kami pergi bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menuju Hunain dan (waktu itu) kami belum lama masuk Islam. Dan orang-orang musyrikin mempunyai pohon Bidara yang mereka jadikan tempat semedi dan menggantungkan senjata-senjata mereka dibawahnya (mengharapkan barakahnya) yang mereka namakan dengan sebutan Dzatu Anwath. Maka (ketika) kami melewati sebuah pohon Bidara, kami berkata: Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath seperti orang-orang musyrikin punya Dzatu Anwath.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Allahu Akbar! Sesungguhnya ini adalah suatu jalan/ajaran, apa yang kalian ucapkan –demi Dzat Yang jiwaku berada di Tangan-Nya- persis seperti yang pernah diucapkan Bani Israil kepada Musa, “Buatkanlah untuk kami sesembahan (selain Allah) sebagaimana mereka punya sesembahan, Musa berkata: kalian adalah kaum yang jahil”. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melanjutkan: kalian akan benar-benar mengikuti jalan-jalan ummat sebelum kalian”.

Dan ketahuilah kesyirikan apa pun bentuknya merupakan kedzaliman yang paling besar, lebih besar dari membunuh, mencuri, korupsi, berzina, memakan riba…dstnya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:"Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (Qs. Luqman: 13)

Dan kesyirikan adalah dosa yang tidak diampuni :

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (Qs. An-Nisaa: 48)

Dan karena kesyirikan (besar), Allah Subhanahu Wa Ta'ala haramkan seseorang masuk ke dalam surga,

إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (Qs. Al Maidah: 72)

Dan banyak lagi kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh dosa kesyirikan. Maka wajib bagi ulama Islam, tokoh-tokoh agama untuk menerangkan masalah ini kepada ummat dan mencegah mereka dari terperosok ke dalam jurang-jurang kebinasaan, sebagaimana wajib bagi pihak yang berwajib untuk menutup praktek pengobatan ini serta praktek-praktek yang serupa, karena ini semua hanya berakibat pada kerugian bangsa, negara dan ummat seluruhnya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

وَإِذَ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاء ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْاْ بِهِ ثَمَناً قَلِيلاً فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ

“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu):"Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya," lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima”. (Qs. Ali Imran: 187)

Wallahua’lam bis shawab. Wa’aakhiru Da’waana Anilhamdulillahi Rabbil ‘Aalamin.

(Dikutip dari http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=304. , judul asli "MUSLIM INDONESIA DI PERSIMPANGAN JALAN?! (2) (fenomena perdukunan, paranormal,

Nasihat Bagi Keluarga Muslim di Bulan Ramadhan

.: :.
Alhamdulillah, segala puji dan sanjungan hanya milik Allah semata. Saat ini umat Islam tengah beroleh nikmat yang agung dari-Nya, yaitu bersua kembali dengan bulan Ramadhan yang telah meninggalkannya setahun yang lewat. Alhamdulillah, tak henti-henti bibir ini memuji-Nya, memohon bimbingan dan petunjuk-Nya hingga diri ini tegak, sabar, dan berhasil memetik maghfirah, barakah, dan seluruh nikmat yang Allah Subhanahu wa Ta'ala sediakan bagi hamba-Nya.

Menyambut Bulan Ramadhan
Umat Islam terbagi menjadi dua golongan dalam menyambut kedatangan Ramadhan :
1. Mereka yang menyambut dengan suka cita
Tak lain mereka adalah hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala yang faham dengan pemahaman yang bersih tentang syariat Allah, sehingga tatkala Ramadhan menjelang tibalah saat baginya untuk menaburkan benih amalan sebanyak-banyaknya dengan harapan kelak di akhirat ia akan menuai hasil yang berlipat. Hanya orang Mukmin saja yang mampu bersikap demikian. Mereka yakin apa yang dijanjikan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Qur’an dan apa yang dinyatakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam hadits-haditsnya tentang keutamaan bulan Ramadhan. Keyakinan yang kokoh inilah yang memacu semangat mereka berlomba dengan saudaranya untuk mempersembahkan amal shalih sebanyak-banyaknya kepada Rabb-nya. Kaum Mukminin juga paham bahwa kelezatan dunia bersifat sementara, sehingga tatkala mereka harus berpisah dengannya, tidak menjadi murung dan bersedih serta malas-malasan dan putus asa. Mereka tahu bahwa kelezatan di akhirat adalah abadi dan hakiki.
2. Mereka yang menyambut Ramadhan dengan berat hati
Mereka adalah hamba dunia dan budak hawa nafsu. Mereka adalah manusia yang ragu akan kabar gembira dan ancaman dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mereka terpedaya dengan bisikan syaithan dan rayuan syahwat. Naudzubillahi min dzalik. Keadaan tersebut akan menjadikannya malas dan loyo beribadah. Puasa hanya berarti tidak makan, minum, dan jima' semata, tanpa memperhatikan aspek-aspek lainnya, berangkat shalat tarawih karena terpaksa dan malu kepada tetangga dan mereka melakukan perbuatan sia-sia lainnya.

Ingatlah wahai saudaraku!
Hidupmu di dunia hanya sementara, hidup yang abadi adalah di akhirat kelak. Jika engkau malas melakukan ketaatan, maka bekal apa yang engkau bawa menuju rumahmu yang abadi’ Jika engkau berat hati dan terpaksa melakukan kebajikan, maka amal apa yang mampu menyelamatkan kamu dari siksa neraka’ Pikirkanlah dengan hati lapang dan renungkan dengan hati yang jernih! Semoga Allah memberimu petunjuk.

Nasehat Bagi Keluarga Muslim Di Bulan Ramadhan
Masyarakat Islam terdiri dari kumpulan keluarga-keluarga Muslim. Maka untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang Islami harus dimulai dari pembentukan keluarga yang Islami, yaitu keluarga yang tegak di atas syariat Islam. Terwujudnya keluarga yang tegak di atas Islam memerlukan proses yang membutuhkan keuletan, keistiqamahan, dan kesabaran dari semua pihak, baik dari ayahnya, ibunya, dan anak-anaknya. Bulan Ramadhan merupakan saat yang tepat untuk merintis dan memulai proses menuju keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Karena pada bulan ini musuh bebuyutan manusia (yakni syaithan) dipersempit geraknya, dibelenggu oleh Allah Ta'ala :"Jika datang bulan Ramadhan, maka dibuka pintu-pintu Surga dan ditutup pintu-pintu Neraka, dan syaithan-syaithan dibelenggu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tarbiyah Ilmiyah
Ingatlah wahai para orang tua akan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلاَئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَ يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ﴿٦﴾ [التحريم: ٦]
[6] Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [QS At Tahriim: 6]

Ayat ini merupakan landasan untuk mengajari dan mendidik anggota keluarga, menyuruh mereka kepada ketaatan, dan amar ma'ruf nahi munkar. Kepala rumah tangga (ayah atau suami) mempunyai kewajiban untuk mendidik dan membimbing istri dan anak-anaknya menuju pemahaman Islam yang benar. Kepala rumah tangga harus dapat mencambuk semangat keluarganya bila didapatinya mereka malas dalam melakukan ibadah ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Janganlah seorang kepala rumah tangga membiarkan dirinya menjadi dayyuts, laki-laki banci yang tidak berani menegur anak istri ketika terjatuh dalam lumpur maksiat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
"Tiga golongan manusia, tidak akan masuk Surga dan tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat yaitu anak yang durhaka kepada orang tuanya, wanita yang berlagak seperti laki-laki dan menyerupainya, dan dayyuts." (HR. Al Hakim, ia berkata sanadnya shahih dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani, lihat Hijab Al Mar'ah Al Muslimah halaman 67)

Wahai saudaraku!
Hendaklah engkau pandai-pandai dalam memilih waktu untuk memberikan pendidikan kepada keluargamu. Dalam bulan Ramadhan ini pendidikan bisa dilakukan setelah makan sahur atau buka puasa atau waktu-waktu yang lain. Yang paling awal yang harus kau ajarkan kepada keluargamu adalah :
1. Ma'rifatullah (pengenalan yang benar terhadap Allah) mulai dari tauhid Rububiyah, tauhid Uluhiyah, sampai tauhid Asma’ wa Shifat.
2. Ma'rifah Ar Rasul (pengenalan terhadap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam) yaitu meliputi seluruh aspek yang diteladankan oleh beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (tidak hanya tahu hari dan tanggal lahirnya, nama ayah dan ibunya, serta kelahirannya semata).
3. Ma'rifah Ad Din Al Islam (pengenalan terhadap agama Islam) beserta dalil-dalilnya.
Ketiga perkara tersebut merupakan tonggak yang akan menopang tegaknya pendirian kaum Muslimin di tengah-tengah derasnya arus syubhat dan syahwat.

Tarbiyah Amaliyah
Ada beberapa amalan shalih yang menjanjikan pahala besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala pada bulan Ramadhan diantaranya :
a. Puasa Ramadhan
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١۸۳﴾ [البقرة: ١۸۳]
[183] Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, [QS Al Baqoroh: 183]
Hendaklah para orang tua memberi pengertian kepada anak-anaknya bahwa puasa di bulan Ramadhan adalah wajib dan berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya tanpa udzur syar'i. Untuk itu hendaklah meniatkan puasanya hanya semata-mata mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Barangsiapa puasa Ramadhan dengan iman dan benar-benar mengharapkan pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Wahai saudaraku!
Ada beberapa hal yang dapat engkau biasakan guna mendapatkan keutamaan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala sekaligus sebagai upaya melatih keluargamu di bulan Ramadhan ini :
- Mendahulukan berbuka
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadlus Shalihin membawakan beberapa hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang mengisyaratkan disunnahkannya mendahulukan berbuka puasa, diantaranya :
"Selalu manusia itu berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebelum berbuka ingatkanlah keluargamu untuk berdoa sebagaimana yang dicontohkan teladan kita Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
[Dzahabadh Dhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insya Allah ]
"Telah hilang dahaga dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, Insya Allah." (HR. Abu Dawud, lihat Hisnul Muslim nomor 168, Shahihul Jami’ 4/209)
Tegurlah mereka jika terlalu kenyang, karena mereka belum menegakkan shalat Maghrib, kekenyangan dalam makan akan mengganggu kekhusyu'an dalam shalat.
- Mengakhirkan sahur
Terjadi pada sebagian keluarga Muslim kebiasaan-kebiasaan yang berkenaan dengan makan sahur ini. Sebagian mereka tidak melakukannya dengan sengaja, sebagian lagi dikarenakan rasa malas bangun pada akhir malam, maka mereka makan sahur sebelum pergi tidur atau di tengah malam. Dua kebiasaan tersebut menyelisihi tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka menjadi tanggung jawabmu wahai para kepala keluarga untuk mengingatkan keluargamu dan membiasakannya dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Perhatikan sabda beliau berikut ini sebagai hujjah bagimu untuk membimbing keluargamu.
"Perbedaan antara puasa kami dan puasa ahli kitab yaitu makan sahur." (HR. Muslim 1096)
"Bersahurlah kalian, karena dalam sahur itu terdapat barakah." (HR. Muslim 1095)
Dua hadits di atas sebagai bantahan atas mereka yang meninggalkannya, sedang sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dari Anas radhiallahu 'anhu berkenaan dengan sunnahnya mengakhirkan sahur adalah : "Kami sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kemudian kami bangkit untuk shalat. Aku katakan kepadanya : Berapa lama antara keduanya’’ Ia menjawab : (Kira-kira orang membaca) lima puluh ayat." (HR. Muslim 1097)
- Tidak boros dalam makan dan minum
Berlebih-lebIhan adalah perkara yang mendatangkan kebencian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena itu hendaklah para ibu rumah tangga bersikap sederhana, meskipun di siang hari tidak ada anggaran belanja yang dikeluarkan, namun janganlah menyusun anggaran belanja yang membengkak di sore hari.

b.Qiyamul Lail (Shalat Tarawih)
Qiyamul lail merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sangat berkesan dan membawa dampak positif bagi yang membiasakannya. Di bulan Ramadhan, shalat malam (yang kita kenal dengan shalat tarawih) merupakan amalan yang sangat dianjurkan, sampai kepada kita sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
"Barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan dengan iman dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pesan seorang ayah (suami) sangat penting bagi anak dan istrinya untuk membiasakan amalan ini. Dimana ia harus menjadi teladan di tengah-tengah keluarganya.
Merupakan pemandangan yang sering kita lihat di bulan Ramadhan yaitu ayah, ibu, dan anak-anaknya berangkat bersama menuju masjid melakukan shalat.

Ada beberapa hal yang harus engkau perhatikan wahai para pembina keluarga!
1. Shalat tarawih hukumnya adalah Sunnah bukan wajib, maka janganlah berkeyakinan wajibnya shalat tarawih, sehingga tatkala kalian terluput darinya penyesalan kalian lebih dari bila kalian terluput dari shalat fardlu yang lima. Karena itu ajari dan pahamkanlah keluargamu tentang masalah ini, bahwa shalat lima waktu adalah wajib sedang shalat Tarawih adalah Sunnah.
2. Allah dan Rasul-Nya mensyariatkan afdhalnya shalat tarawih berjamaah bersama imam di masjid, maka bimbinglah keluargamu untuk tunduk kepada syariat. Akan tetapi perlu diingatkan kepada para ibu dan remaja putri bahwa shalatnya di rumahnya lebih baik baginya daripada shalatnya di masjid kaumnya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Shalatmu di bilikmu lebih baik dari shalatmu di rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalatmu di masjidku (masjid Nabawi)." (HR. Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Asy Syaikh Al Albani)
Namun jika mereka ingin tetap shalat berjamaah di masjid, maka nasehatkan kepada mereka adab-adabnya, diantaranya :
- Keluar bersama mahramnya, demikian pula ketika kembali, maka haram bagi wanita keluar disertai laki-laki asing.
- Tidak tabaruj, berhias ala jahiliyah, menguraikan rambutnya dengan menenteng mukenanya, akan tetapi wajib baginya berbusana sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
- Tidak memakai minyak wangi.
- Segera pulang setelah shalat selesai, tidak duduk-duduk dan ngobrol di dalam masjid, atau jalan-jalan dengan bergerombolan. Hal ini adalah terlarang karena akan menimbulkan fitnah. (Telah nyata justru para wanita sekarang ini keluar khusus untuk sholat Tarawih dgn dandanan yg memikat, wewangian yang menebar pesona, red)
3. Meskipun shalat malam ini hukumnya sunnah, namun tetaplah engkau memberikan semangat kepada istri dan anakmu untuk melakukannya, dikarenakan keutamaannya yang besar di sisi Allah.
"Seutama-utama shalat setelah shalat fardlu adalah shalat malam." (HR. Muslim 1163)
4. Biasakanlah dirimu dan keluargamu untuk berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala baik di dalam shalat malam atau sesudahnya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengabulkan doa dan permintaan hamba-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Rabb kami Yang Maha Agung dan Tinggi turun di setiap malam ke langit dunia, ketika malam tersisa sepertiga yang akhir. Kemudian Dia berfirman : ‘Barang siapa berdoa kepada-Ku pasti akan Ku-kabulkan, barangsiapa meminta kepada-Ku, pasti Aku akan memberinya, barangsiapa memohon ampunan-Ku pasti Aku akan mengampuninya." (HR. Bukhari nomor 7494 dan Muslim nomor 758)

c. Tilawatul Qur'an dan Dzikrullah
Amal shalih lainnya sebagai cahaya penerang di setiap rumah keluarga Muslim adalah membaca Al Qur'an dan berdzikir kepada Allah, dua perkara yang ringan di bibir tetapi amat berat timbangannya kelak pada Yaumul Mizan.
Berkaitan dengan membaca Al Qur’an ini, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Bacalah Al Qur’an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pembela bagi ahlinya." (HR. Muslim nomor 804)

Kesempatan emas bagi kalian, wahai para ibu! Yaitu engkau ajarkan Kalamullah ini kepada anak-anakmu di sela-sela kesibukanmu, niscaya engkau akan menjadi manusia yang terbaik dengan ketekunan dan kesabaranmu membimbing anak-anakmu membaca dan menghapal ayat-ayat-Nya. Bergembiralah dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berikut ini : "Sebaik-baik kalian ialah yang belajar Al Qur'an dan mengajarkannya." (HR. Bukhari nomor 5027, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 1452 dan Tirmidzi nomor 2909)

Selain engkau ajarkan Al Qur'an kepada anak-anakmu, maka tak kalah pentingnya adalah engkau biasakan lidah mereka selalu basah dengan dzikrullah untuk menepis kebiasaan-kebiasaan jelek yang beredar di sekitarmu. Ingatkan dan bacakan kepada mereka ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, diantaranya :
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا ﴿۳٥﴾ [الأحزاب: ۳٥]
[35] Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta`atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. [QS Al Ahzaab: 35]

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿١۰﴾ [الجمعة: ١۰]
[10] Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. [QS Al Jumu'ah: 10]
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan keutamaan dzikrullah. Adapun dari sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam diantaranya : "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : Aku bersama hamba-Ku selama dia mengingat Aku, dan kedua bibirnya bergerak (untuk berdzikir) kepada-Ku." (HR. Ibnu Majah nomor 3792 dan dishahihkan Asy Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah nomor 3792)
"Tidaklah suatu kaum duduk untuk mengingat Allah Azza wa Jalla, melainkan mereka dinaungi oleh para malaikat dan diliputi oleh rahmat, diturunkan kepada mereka ketenangan dan Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan para malaikat-Nya." (HR. Muslim nomor 2700)

Cukuplah kiranya dua hadits ini sebagai landasan bagimu untuk tetap membasahi bibirmu dengan dzikrullah dan sebagai pemacu bagimu untuk tekun dan telaten membimbing anak-anakmu untuk senantiasa berdzikir kepada Allah.

d. Istighfar dan Taubat
Istighfar adalah memohon ampunan yakni penjagaan dari jeleknya dosa dan menutupinya (dari dosa-dosa tersebut).
Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk istighfar sekaligus memuji hamba yang mau memohon ampunan kepada-Nya.
وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Dan mintalah kalian ampunan kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Muzammil : 20)
"Dan hendaklah kalian meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya." (Hud : 3)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Wahai manusia bertaubatlah kepada Allah dan istighfarlah kepada-Nya, maka sungguh aku bertaubat seratus kali setiap hari." (HR. Muslim nomor 2702)
Pintu taubat tetap terbuka hingga matahari terbit dari barat.
"Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim nomor 2703)

Sedang orang yang tidak mau taubat merekalah orang-orang yang dhalim.
وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dhalim." (Al Hujurat : 11)

e. Shadaqah
Jadikanlah bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak shadaqah dan infaq fi sabilillah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mencintai hamba-Nya yang dermawan, murah hati, dan selalu terbuka tangannya untuk memberi. Namun hendaknya engkau perhatikan wahai kepala keluarga bahwa syarat diterimanya shadaqah adalah dari usaha yang halal!
"Sesungguhnya Allah itu Maha Bagus, Allah tidak akan menerima kecuali yang bagus (halal)." (HR. Muslim nomor 1015)
Maka hendaknya kalian mampu menahan diri dari usaha-usaha yang haram, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyelamatkan diri kalian dari jeleknya dosa. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Dan shadaqah itu bisa memadamkan kesalahan (dosa) sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi nomor 2616, ia berkata hadits hasan shahih dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi nomor 2110)

f. Menyambut Lailatul Qadar
Diantara keutamaan bulan Ramadhan adalah adanya Lailatul Qadar.Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga menganjurkan kepada umatnya agar memperbanyak amal-amal kebaikan pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan.
Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu 'anha mengabarkan : "Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, bila masuk malam-malam sepuluh yang terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau) menghidupkan malam, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya (yakni tidak menggauli istri-istrinya)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Wahai saudaraku! Semoga Allah merahmatimu. Itulah beberapa amal shalih yang hendaknya kita hidupkan di rumah-rumah kita, kita jadikan amalan tersebut sebagai aktifitas seluruh anggota keluarga kita, dan mudah-mudahan ini merupakan langkah awal yang mendapat keridlaan Allah untuk melangkah selanjutnya. Sebagai penutup risalah ini akan disebutkan beberapa hal sebagai peringatan bagi kita semua kaum Muslimin yang mendambakan ridla dan Surga Allah Subhanahu wa Ta'ala.
1. Jangan bermalas-malasan di bulan mulia ini, jangan memenuhi hari dengan tidur mendengkur sepanjang siang hingga shalat jamaah terlewatkan, membaca Al Qur’an terlupakan. Kalau ada yang berdalih dengan hadits : "Orang yang berpuasa tetap di dalam ibadah meskipun dia tidur di atas tempat tidurnya." (HR. Ad Dailami)

Ketahuilah! Bahwa hadits tersebut adalah dlaif bahkan maudlu' (palsu) dikarenakan adanya rawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Suhail. Dia adalah pemalsu hadits (lihat kitab Silsilah Ahadits Dlaif wal Maudlu'ah nomor 653).
2. Untuk para ibu atau remaja putri, dibolehkan mencicipi makanan untuk mengetahui asin atau manisnya, dengan syarat tidak menelannya meskipun hanya sedikit. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Abdullah bin Abbas radhiallahu 'anhuma :
"Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke kerongkongannya, sedang dia dalam keadaan puasa." (HR. Ibnu Abi Syaibah 3/47 dan Baihaqi 4/261 dengan sanad hasan. Lihat Shifat Shaum Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam halaman 55, Syaikh Ali Hasan)
3. Bagi para suami, boleh mencium istrinya dan bersenang-senang dengannya dengan syarat kuat menahan syahwatnya (tidak sampai bersetubuh dengan istrinya). Berkata Aisyah radhiallahu 'anha :
"Adakalanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mencium dan bersenang-senang dengan istrinya sedang beliau berpuasa, dan beliau sangat kuat menahan syahwatnya." (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Al Lu'lu wal Marjan nomor 676)
Jika engkau dapat berbuat seperti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam maka lakukanlah, namun jika engkau termasuk laki-laki yang mudah bangkit syahwatnya maka tinggalkanlah perbuatan tersebut untuk sementara, dan bisa kau lakukan di malam harinya. Hati-hatilah dari perkara ini, karena jika engkau terpeleset sungguh besar akibatnya yaitu wajib bagimu membayar kafarah yang telah ditetapkan oleh syariat dan wajib mengqadla’ puasa.
4. Kuperingatkan bagimu wahai para orang tua, yaitu awasi kegiatan anak-anakmu di bulan Ramadhan. Jika mereka melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian dari muda-mudi Islam saat ini, seperti berjalan-jalan selepas shalat Shubuh, atau ngobrol di masjid dengan lawan jenisnya secara berkelompok-kelompok atau bahkan hanya berdua atau kebiasaan-kebiasaan lainnya yang melanggar syariat, maka wajib bagimu untuk menegurnya, memperingatkannya, dan mengancamnya dengan ancaman adzab yang dahsyat di sisi Rabb-nya. Berilah mereka kesibukan-kesibukan yang mendidiknya, seperti menghapal ayat-ayat Al Qur'an atau hadits-hadits Nabi atau perbuatan khair lainnya yang akan mendatangkan manfaat dan menolak madlarat. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa menolongmu dan kita semua menuju ketaatan kepada-Nya.

Mudah-mudahan tulisan ini menjadi amal shalih yang ikhlas hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala semata dan mendatangkan manfaat bagi kita semuanya. Amin Ya Mujibas Sailin.
Wallahu A'lam Bis Shawab.

(Dikutip dari Majalah SALAFY bagian MUSLIMAH Edisi XXIII/ Ramadhan/ 1418 H/ 1998 M Rubrik Keluarga Sakinah, judul asli Bulan Ramadhan Bulan Ibadah)

Koreksi Sholat Kita : Shalatnya Wanita di Masjid Senin, 24 Oktober 2005 - 02:00:06 :: kategori Kewanitaan Penulis: MUSLIMAH XXXII/1420/1999/Kajian Kit

.: :.
Hadirnya Wanita Dalam Shalat Berjamaah di Masjid

Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, diantara shahabiyah ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417/1996 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417/1997 rubrik Kajian Kali Ini).

Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga diantaranya kami sebutkan berikut ini :

Hadits dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : "Telah tertidur para wanita dan anak-anak." Maka keluarlah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata : "Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini." (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)

Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : "Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak-anak) yakni diantara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid."

Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu 'anha mengabarkan : "Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap." (HR. Bukhari 578)

Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya." (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa'i 2/94-95 dan Ibnu Majah 991)

Izin Bagi Wanita Untuk Keluar ke Masjid

Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid (lihat rubrik Ahkam, Salafy edisi IX). Namun tidak berarti wanita dilarang dan harus dicegah bila ingin hadir berjamaah di masjid, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Apabila wanita (istri) salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya." (HR. Bukhari 2/347 dalam Fathul Bari, Muslim 442, dan Nasa'i 2/42)

Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah kalian melarang istri-istri kalian dari masjid bila mereka meminta izin untuk mendatanginya." (HR. Bukhari dan Muslim 442 dan hadits yang disebutkan disini menurut lafadh Muslim)
Salim berkata : Bilal bin Abdullah bin Umar lalu berkomentar: "Demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka."

(Mendengar ucapan seperti itu, -pent.) Abdullah bin Umar memandang Bilal kemudian mencelanya dengan celaan yang buruk yang aku sama sekali belum pernah mendengar celaannya seperti itu terhadap Bilal. Dan Abdullah berkata : "Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu engkau menimpali dengan ucapanmu, 'demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka!'"

Beberapa Perkataan Ulama Dalam Permasalahan Ini
Berkata Imam Nawawi rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah"
Dan yang semisalnya dari hadits-hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits-hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi-wangian, tidak berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki-laki, dan wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan semisalnya. ] (Syarhu Muslim 2/83)

Musthafa Al Adawi hafidhahullah memberi komentar terhadap ucapan Imam Nawawi di atas : [Terhadap ucapan Imam Nawawi rahimahullah tentang pelarangan remaja putri (pemudi untuk hadir di masjid) perlu dilihat kembali. Kami belum mendapatkan dalil yang jelas yang melarang pemudi atau membedakan antara pemudi dan yang selainnya untuk pergi ke masjid. ] (Jami' Ahkamin Nisa' juz 1 halaman 278)

Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab 4/199 : [ Larangan dalam hadits : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah."

Hal ini merupakan larangan tanzih/makruh (bukan larangan yang menunjukkan tahrim/haram, pent.) karena hak suami agar istri tetap tinggal di rumah wajib dipenuhi. Maka janganlah si istri meninggalkannya untuk mengerjakan amalan yang tidak wajib. ]

Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan : "Tidak halal bagi wall wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui bahwa mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum wanita) untuk keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dan mengenakan pakaian yang indah (mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka hendaklah dicegah." (Al Muhalla 2/170)

Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan dalam Sunan-nya (3/133) bahwa perintah untuk tidak melarang wanita merupakan perintah yang sunnah dan bersifat bimbingan, bukan perintah yang menunjukkan fardlu dan wajib.

Musthafa Al Adawi berkata : "Bila tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya wanita menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena adanya larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari mencegahnya. Wallahu a'lam." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/279)

Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72-74) setelah membawakan hadits yang artinya : "Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya."

Syaikh menyatakan : [ Dalam hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya istri harus dengan izin suami. Seandainya si suami menahan istrinya (untuk keluar) maka si suami tidak berdosa menurut pendapat yang terpilih dari pendapat-pendapat para Ahli Tahqiq dan telah berkata Al Baihaqi : "Dengan inilah mayoritas ulama berpendapat."

Adapun hadits yang berbunyi : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah"

Perintah disini (yakni perintah untuk tidak melarang wanita ke masjid, pent.) tidaklah menunjukkan wajib. Karena seandainya wajib, maka tidak ada maknanya meminta izin. Wallahu a'lam. ]

Pendapat Aisyah radliyallahu 'anha dan Bimbingannya
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu 'anha :
"Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada-adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya wanita-wanita Bani Israil." (HR. Bukhari hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445)

Dalam riwayat Muslim disebutkan : Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya) : "Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?" Amrah menjawab : "Ya, adapun hal-hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil diantaranya memakai wangi-wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan-kerusakan lainnya."

Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350) : "Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah. Dan yang menguatkan hal ini setelah munculnya perbuatan tabarruj dan pamer perhiasan yang dilakukan oleh para wanita. Terlebih lagi Aisyah radliyallahu 'anha telah berkata dengan apa yang dia katakan. Sebagian orang berpegang dengan ucapan Aisyah ini untuk melarang wanita (ke masjid) secara mutlak dan pendapat ini perlu ditinjau kembali."

Beliau berkata lagi : "Aisyah mengaitkan larangan dengan syarat, yang ia menganggap bila Nabi sempat melihat (perbuatan para wanita itu) niscaya beliau akan melarangnya. Dengan demikian, dikatakan kepada orang yang berpendapat wanita dilarang secara mutlak (ke masjid) bahwa Nabi tidak sempat melihat (perbuatan para wanita itu) dan beliau tidak melarang, hingga hukum (kebolehan wanita ke masjid dan larangan untuk mencegah mereka, pent.) terus berlaku ... ."

Berkata Musthafa Al Adawi setelah membawakan riwayat Aisyah di atas : [ Ini merupakan pendapat Aisyah radliyallahu 'anha berkenaan dengan keluarnya wanita ke masjid ... . Beliau berpendapat (perlunya) larangan karena sebab yang disebutkan. Pendapat ini memiliki arti bila ada fitnah dan adanya kekhawatiran terhadap kaum pria dan wanita dari fitnah itu. Akan tetapi kita kembali dan kita katakan : Pendapat ini tempatnya bila fitnah terwujud nyata. Adapun melarang mereka karena (menganggap) semata-mata ke masjid itu adalah fitnah maka ini pendapat yang lemah. Allah Ta'ala telah berfirman :
"Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam : 64)
"Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab ini." (QS. Al An'am : 38)

Dan layak untuk kami (Musthafa Al Adawi) nukilkan disini ucapan Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 2/350. Beliau menyatakan : " … dan juga Allah subhanahu wa ta'ala telah mengetahui apa yang akan mereka (para wanita) perbuat. Namun Allah tidak mewahyukan kepada Nabi-Nya untuk melarang mereka (mendatangi masjid). Seandainya apa yang mereka perbuat mengharuskan untuk melarang mereka dari masjid, niscaya melarang mereka dari selain masjid seperti mendatangi pasar-pasar adalah lebih utama. Dan juga perbuatan yang diada-adakan itu hanya dilakukan oleh sebagian wanita, tidak seluruhnya. Maka pengkhususan larangan (penunjukkan larangan) ditujukan kepada wanita yang berbuat. Yang lebih utama adalah menilik perkara yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, lalu menghindarinya berdasarkan isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang memakai wangi-wangian dan berhias." (Lihat Jami' Ahkamin Nisa' 1/280) ]

Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (3/ 134) menyebutkan enam sisi bantahan terhadap orang yang berhujjah dengan ucapan Aisyah radliyallahu 'anha ini untuk melarang wanita ke masjid secara mutlak. Dua sisi diantaranya kami sebutkan secara ringkas di bawah ini :

Sisi pertama : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak sempat melihat apa yang diperbuat para wanita, maka beliau tidak melarang mereka ke masjid. Apabila beliau sendiri tidak melarang mereka (ke masjid) maka berarti melarang mereka adalah bid'ah dan kesalahan. Ini sama dengan firman Allah Ta'ala :

"Wahai istri-istri Nabi, siapa diantara kalian yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata niscaya akan dilipatgandakan siksaan padanya dua kali lipat ... ." (QS. Al Ahzab : 30)

Maka mereka sama sekali tidak mengerjakan perbuatan keji yang nyata sehingga tidak dilipatgandakan adzab bagi mereka, walhamdulillah. Dan juga seperti firman Allah Ta'ala :

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi." (QS. Al A'raf : 96)

Maka mereka tidak beriman sehingga tidak dibukakan barakah bagi mereka.

Sisi Kedua : Aisyah radliyallahu 'anha tidak berpendapat melarang para wanita karena sebab itu dan ia tidak berkata : "Laranglah mereka karena apa yang mereka perbuat." Akan tetapi Aisyah mengabarkan : "Andai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup niscaya beliau melarang mereka ... ."

Kami katakan : Seandainya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka, kami pun melarang mereka. Dan bila beliau tidak melarang maka kami pun tidak melarang mereka.

Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi
Wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai wangi-wangian sebagaimana dikabarkan oleh Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas'ud radliallahu anhuma. la berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami : "Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian." (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah 1680, dan Al Baihaqi 3/439)

Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian maka janganlah ia menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami." (HR. Muslim 4/162, Abu Daud 4175, dan Nasa'i 8/154)

Musthafa Al Adawi berkata : [ Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang ganjil dimana ia berkata dalam Al Muhalla 4/78 : "Tidak halal bagi seorang wanita menghadiri shalat di masjid dalam keadaan memakai wangi-wangian. Jika ia melakukannya maka batallah shalatnya."

Ini merupakan pendapat yang ganjil dari beliau rahimahullah. Yang benar, --wallahu a'lam-- wanita yang melakukan perbuatan demikian (memakai wewangian ketika keluar menuju masjid) berarti telah berbuat dosa, akan tetapi dosanya tersendiri dari shalatnya dan tidak ada hubungan antara dosa itu dengan batalnya shalat. Allahu a'lam. ] (Jami' Ahkamin Nisa' 1/288)

Al Qadli 'Iyadl rahimahullah menyebutkan syarat dari ulama berkenaan dengan keluarnya wanita, diantaranya tidak mengenakan perhiasan, tidak memakai wewangian, dan tidak berdesak-desakan dengan laki-laki. Kata Al Qadli : "Termasuk dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan dan keindahannya. Jika ada sesuatu dari perbuatan demikian maka wajib melarang mereka karena takut fitnah."

Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283) : [Terhitung wangi-wangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan-gerakan yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan, dan dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki-laki.
Bila si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram baginya untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu (telah disebutkan di atas, pent.) dan hadits dalam Shahihain dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, ia berkata: "Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang mereka ke masjid." ]

Dituntunkan kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha : "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling (meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya." (HR. Bukhari 872)

Musthafa Al Adawi berkata setelah membawakan hadits di atas: [ Imam Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini dalam kitab Shahih-nya dan diberi judul : Bab Bersegeranya Wanita Meninggalkan Masjid Setelah Shalat Shubuh dan Sebentarnya Mereka Berdiam di Masjid. Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan : "Dikhususkan waktu shubuh karena mengakhirkan keluar dari masjid (berdiam lama di masjid, pent.) berakibat suasana sekitar sudah terang. Maka sepantasnya wanita bersegera keluar. Berbeda dengan Isya, karena suasana akan semakin gelap hingga tidak bermudlarat untuk berdiam lebih lama di masjid (tentunya dengan catatan aman dari fitnah dan tidak ada gangguan yang membahayakan si wanita di jalanan seperti zaman sekarang ini, wallahu a'lam, pent.)." ]

Aku (Mustafa Al Adawi) katakan : "Ucapan Al Hafidh ini diikuti oleh hadits berikutnya (hadits Ummu Salamah yang akan disebutkan setelah ini, pent.). Maka tidak ada maknanya untuk mengkhususkan waktu shubuh daripada waktu lainnya dalam hal bersegeranya wanita keluar dari masjid. Yang benar, para wanita bergegas meninggalkan masjid setelah menunaikan semua shalat hingga memungkinkan mereka untuk pergi sebelum bercampur-baur dengan laki-laki." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/285)

Hindun bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah --istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-- menceritakan padanya tentang para wanita di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Apabila mereka telah mengucapkan salam dari shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta para pria yang ikut shalat tetap tinggal selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri, para pria pun ikut berdiri." (HR. Bukhari 866)

Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata : "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat) beliau tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan masjid, pent.)." (HR. Bukhari 849)

Berkata seorang perawi hadits di atas : "Kami berpendapat, wallahu a'lam, beliau berbuat demikian agar ada kesempatan bagi para wanita untuk meninggalkan masjid."

Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 2/315 berkata : "Hadits ini menunjukkan disunnahkannya imam untuk memperhatikan keadaan makmum dan bersikap hati-hati dengan menjauhi apa yang dapat mengantarkan kepada perkara yang dilarang ... ."

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : "Jika pria dan wanita hadir bersama imam (dalam shalat berjamaah) maka disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria agar tetap tinggal di tempat (selesai menunaikan shalat) sekadar imam berpendapat bahwa jamaah wanita telah meninggalkan masjid ... ." (Al Mughni 2/560)

Musthafa Al Adawi berpendapat : "Bila di masjid itu ada pintu khusus bagi wanita dan mereka terhijab dari kaum pria dan kaum pria tidak melihat mereka maka tidak ada larangan --wallahu a'lam-- bagi mereka untuk tetap tinggal di tempat shalat agar mereka dapat bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan bertahlil dengan dzikir-dzikir tertentu setelah shalat karena para Malaikat bershalawat untuk orang yang shalat selama ia tetap di tempat shalatnya dalam keadaan berdzikir pada Allah dan selama ia belum berhadats sebagaimana hal ini diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/286-287)

Sebaik-Baik Shaf Wanita
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya yang paling depan." (HR. Muslim nomor 440, Nasa'i 2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata : "Hadits hasan shahih." Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor 1000)

Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini, diantaranya : Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhu Muslim (halaman 1194) : "Adapun shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf-shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dan tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni sebaik-baik shaf mereka adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling akhir. Yang dimaksud dengan jelek-nya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan syar'i. Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan memiliki keutamaan karena jauhnya para wanita itu dari bercampur (ikhtilath) dengan pria, dari melihat pria, dan tergantungnya hati tatkala melihat gerakan kaum pria, serta mendengar ucapan (pembicaraan mereka), dan semisalnya. Dan celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a'lam."

Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu' 4/301 : "Telah kami sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian sesudahnya (shaf kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir. Hukum ini berlaku terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan juga bagi shaf wanita yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah pria. Adapun jika kaum wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan tidak ada pemisah/penghalang diantara keduanya, maka shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir berdasarkan hadits Abi Hurairah radliyallahu 'anhu (telah disebutkan di atas, pent.)."

Berkata Imam Syaukani rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : " ... dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir."

Dikatakan paling baik karena berdiri pada shaf tersebut menyebabkan jauhnya dari bercampur dengan pria, berbeda dengan berdiri di shaf pertama dari shaf-shaf jamaah wanita karena mengandung (kemungkinan) bercampur dengan pria dan tergantungnya hati dengan mereka (para pria) disebabkan melihat mereka dan mendengar ucapan mereka. Karena inilah, shaf pertama dinyatakan paling jelek (bagi wanita). (Nailul Authar 3/184) ]

Dalam Subulus Salam 2/30 (Maktabah Dahlan), Imam Shan'ani rahimahullah berkata : "Shaf yang paling akhir dikatakan shaf yang terbaik bagi wanita. Alasannya karena dalam keadaan demikian mereka berada jauh dari pria, dari melihat, dan mendengar omongan mereka. Hanya saja alasan ini tidak sempurna kecuali bila shalat mereka dilakukan bersama kaum pria. Adapun bila mereka shalat dan imam mereka juga wanita (jamaah khusus wanita, pent.) maka shaf-shaf mereka hukumnya seperti shaf-shaf pria yaitu yang paling utama adalah shaf pertama."

Musthafa Al Adawi berkata setelah menyebutkan hadits Abi Hurairah di atas : [ Ketentuan ini berlaku bila kaum wanita bergabung bersama kaum pria dalam shalat berjamaah dimana mereka berada di belakang shaf-shaf. Adapun bila jamaahnya khusus wanita atau bersama kaum pria dalam melaksanakan shalat akan tetapi mereka tidak dapat terlihat oleh pria, maka shaf yang paling baik adalah yang paling depan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Seandainya mereka tahu keutamaan shaf yang terdepan niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari 721) ] (Jami' Ahkamin Nisa' 1/353-354)

Bolehnya Wanita Shalat Sunnah di Masjid
Sebagaimana wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan pula baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah dan terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Hal ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu. Anas berkata : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid, tiba-tiba beliau mendapatkan seutas tali terbentang diantara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda : "Tali apa ini?" Para shahabat menjawab : "Tali ini milik Zainab. Bila ia merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah, pent.) ia bergantung dengan tali ini." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jangan, putuskan tali ini! Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan ia bersemangat maka kalau ia lemah hendaklah ia duduk." (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa'i, dan Ibnu Majah 1371)

Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/37 : "Hadits ini menunjukkan upaya menghilangkan kemungkaran dengan tangan dan lisan dan menunjukkan bolehnya para wanita menunaikan shalat nafilah (sunnah) di masjid."

Penutup

Sebelum seorang wanita melangkah ke masjid, ia harus melihat syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama ini agar ia tidak jatuh dalam pelanggaran dan perbuatan dosa. Dan ia hendaknya tidak melupakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu." Nabi menjawab :

"Sungguh aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih-baik daripada shalatmu di masjidku ini." (HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti'ab. Kata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini : "Isnadnya hasan dengan syawahid." Lihat Al Insyirah halaman 74)

Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan : "Bersamaan dengan dibolehkannya wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumahnya lebih utama daripada hadirnya ia dalam shalat berjamaah (di masjid)." (Al Insyirah halaman 73)

Wallahu A'lam Bish Shawwab.

(Dikutip dari tulisan Ummu Ishaq, judul asli Shalatnya Wanita di Masjid, dari majalah Salafy MUSLIMAH XXXII/1420/1999/Kajian Kita, url sumber http://www.geocities.com/dmgto/muslimah201/wanitamasjid.htm).

Kosmetika Pemutih Wajah

.: :.
Apa hukum menggunakan produk kecantikan yang terbuat dari bahan-bahan kimia dan bahan-bahan alami yang berkhasiat mengubah warna kulit dari coklat menjadi putih?

Jawab:

Pertanyaan ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini, yaitu Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Beliau menjawab:

“Jika pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihi perbuatan mentato. Padahal telah tsabit (tetap) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato wanita lain dan wanita yang minta ditato. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu:

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ. وَقَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: مَا لِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟

“Allah melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”1

Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata: “Bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambut yang pendek dengan rambut lain atau yang serupa dengan rambut.

Al-Mustaushilah adalah wanita yang minta disambungkan rambutnya.

Al-Wasyimah adalah wanita yang mentato dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya ke kulit (hingga luka), lalu mengisi luka tersebut dengan celak atau yang semisalnya, yang berefek mengubah warna kulit yang asli menjadi warna lain.

Al-Mustausyimah adalah wanita yang minta ditato.

An-Namishah adalah wanita yang mencabut rambut yang ada di wajah seperti alis dan yang lainnya2. Baik dia mencabutnya dari wajahnya sendiri atau dari wajah wanita lain.

Al-Mutanammishah adalah wanita yang minta dicabutkan rambut yang ada di wajahnya.

Al-Mutafallijah adalah wanita yang minta untuk direnggangkan gigi-giginya dengan cara dikikir dengan alat pengikir.

(Mereka dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena perkara tersebut merupakan perbuatan mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.3

Dan perkara yang dipermasalahkan dalam pertanyaan di atas merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang melebihi perkara-perkara tersebut dalam hadits.

Adapun (mempercantik diri dengan) pengubahan yang tidak bersifat permanen, tetapi hanya sementara waktu, seperti mengenakan hinna`4 dan semisalnya, hukumnya boleh. Karena pengubahan ini hanya bersifat sementara, yang akan hilang dalam waktu yang cepat. Seperti halnya (berhias dengan) celak dan lipstik.5

Maka wajib untuk berhati-hati dari segala perkara yang merupakan upaya pengubahan atas ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memberi peringatan darinya, serta menyebarluaskan peringatan itu di kalangan umat agar suatu kejelekan tidak menyebar dan menjalar sehingga akhirnya sulit untuk memperbaikinya.” (Majmu’ Rasa`il, 17/20-21)

Beredar di kalangan wanita produk-produk kecantikan yang berkhasiat memutihkan wajah dengan cara dioleskan pada wajah. Kemudian lapisan kulit wajah yang paling luar akan terkelupas sehingga nampaklah lapisan berikutnya yang lebih putih dan menarik. Bagaimana hukum menggunakan produk tersebut?

Pertanyaan yang serupa telah diajukan kepada Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Beliau menjawab:

“Menurut pendapat kami, apabila hal itu dilakukan dalam rangka berhias dan mempercantik diri maka hukumnya haram. Berdasarkan qiyas (analogi) dengan perbuatan namsh, wasyr6, dan yang semisalnya.

Dan jika dalam rangka menghilangkan cacat pada wajah maka hukumnya boleh. Seperti menghilangkan flek hitam, noda hitam, dan goresan pada wajah serta yang serupa dengannya.

Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan salah seorang sahabatnya yang putus hidungnya untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emas7.” (Majmu’ Rasa`il, 17/19-20)

Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari ‘Aisyah dan Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhum) –pen.

2 Makna yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu semakna dengan yang disebutkan oleh Ibnul Atsir rahimahullahu dalam An-Nihayah (5/253), An-Nawawi rahimahullahu dalam Syarh Muslim (14/88), dan Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (10/377).

Namun, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Kata wajah dalam definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi namsh hanya pada wajah saja, melainkan sebagai penyebutan sesuatu yang banyak terjadi.” Artinya, namsh tidak terbatas hanya mencabut rambut yang ada di wajah saja meskipun itu yang banyak terjadi. Melainkan mutlak meliputi bagian tubuh lainnya selain yang memang diperintahkan untuk dibersihkan, seperti bulu ketiak. Al-Albani rahimahullahu berdalilkan dengan:

1. Pemutlakan hadits. Beliau berkata: “Hadits tentang namsh mutlak mencakup namsh pada seluruh bagian tubuh.”

2. Definisi namsh secara bahasa, sebagaimana dalam Al-Qamus: “Namsh adalah mencabut rambut.”

Lihat Ghayatul Maram, hal. 77-78. (pen)

3 Dan itu adalah wahyu iblis untuk menggelincirkan Bani Adam kepada kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya menghikayatkan perkataan iblis:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

“Dan sungguh aku akan perintahkan kepada mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119) -pen

4 Hinna` adalah inai (pacar) yang biasa digunakan wanita untuk mewarnai tangan dan kaki. (Al-Majmu’, 1/345) –pen.

5 Namun jika terbukti bahwa lipstik tersebut merusak bibir, membuatnya kering dan pecah-pecah serta menghilangkan minyak dan kelembapannya, maka tidak boleh digunakan. Karena seseorang tidak boleh melakukan sesuatu yang memudaratkan dirinya. Hal ini diingatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ah As`ilah Tuhimmul Usrah Al-Muslimah (hal. 35). –pen

6 Wasyr adalah mengikir gigi untuk merenggangkan antara satu dengan yang lainnya agar semakin indah dan menarik. Pelakunya dinamakan al-mutafallijah. (Riyadhus Shalihin, Bab Haramnya menyambung rambut, mentato, dan mengikir gigi.) –pen.

7 Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu 'anhu, dia berkata:

أُصِيْبَ – وَفِي رِوَايَةٍ: قُطِعَ - أَنْفِي يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ. فَأَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Hidungku tertebas (dalam riwayat lain: terpotong) pada Perang Kulab di masa jahiliah. Maka aku menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari perak, namun ternyata membusuk. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emas.”

Hadits ini dishahihkan Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud (no. 4232) dan Shahih At-Tirmidzi (no. 1482). –pen.

Sumber:
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=519

Hak Istri dalam Islam

.: :.
Banyak fakta tak terbantahkan bahwa hak-hak istri sering kali diabaikan oleh para suami. Padahal jika kita runut, percikan konflik dalam rumah tangga berakar dari diabaikannya hak-hak istri/suami oleh pasangan mereka. Lalu apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami?

Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)

Karena itulah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku, karena Allah yang Maha Tinggi sebutan-Nya berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”

Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas, “Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya.” (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)

Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)

Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟

“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya1, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)

Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:

أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ

“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Dari ayat di atas berikut beberapa penafsirannya serta dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita memahami bahwa dalam Islam, kedudukan seorang istri dimuliakan dan diberi hak-hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya. Hal ini termasuk kebaikan agama ini yang memang datang dengan keadilan, di mana wanita tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajibannya namun juga diberikan hak-hak yang seimbang.

Dalam rubrik Mengayuh Biduk kali ini, kami sengaja mengangkat pembahasan tentang hak istri sebagai pengajaran kepada mereka yang belum tahu dan sebagai penyegaran ilmu kepada mereka yang sudah tahu. Setelah selesai membahas hak istri, kami akan lanjutkan pembahasan tentang hak suami dalam edisi mendatang, Insya Allah. Mungkin terlontar tanya, kenapa hak istri lebih dahulu dibahas daripada hak suami? Kami jawab, memang semestinya hak suami lebih dahulu dibicarakan daripada hak istri bahkan hak suami harus dikedepankan. Namun karena tujuan kami adalah ingin menunjukkan pemuliaan Islam kepada kaum wanita dan bagaimana Islam memerhatikan hak-hak wanita, maka kami pun mendahulukan pembicaraan tentang hak istri, tanpa mengurangi penyunjungan kami terhadap hak suami. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ada beberapa hak yang dimiliki seorang istri terhadap suaminya, di antaranya:

1. Mendapat mahar

Dalam pernikahan seorang lelaki harus menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Mahar ini hukumnya wajib dengan dalil ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa`: 4)

فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً

“…berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa`: 24)

Dari As-Sunnah pun ada dalil yang menunjukkan wajibnya mahar, yaitu ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang shahabatnya yang ingin menikah sementara shahabat ini tidak memiliki harta:

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ

“Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)2

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin (ulamanya) telah sepakat tentang disyariatkannya mahar dalam pernikahan.” (Al-Mughni, Kitab Ash-Shadaq)

Mahar merupakan milik pribadi si wanita. Ia boleh menggunakan dan memanfaatkannya sekehendaknya dalam batasan yang diperkenankan syariat. Adapun orang lain, baik ayahnya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau selain mereka, tidak boleh menguasai mahar tersebut tanpa keridhaan si wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan:

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُوْنَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِيْنًا

“Dan jika kalian ingin mengganti salah seorang istri dengan istri yang lain3, sedangkan kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka (istri tersebut) harta yang banyak4, maka janganlah kalian mengambil kembali dari harta tersebut walaupun sedikit. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?” (An-Nisa`: 20)

2. Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma’ruf) dan dengan akhlak mulia

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah An-Nisa` di atas, menyatakan: “Yakni perindahlah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) serta perbaguslah perilaku dan penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)-ku.”

Termasuk akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik pergaulannya dengan para istrinya. Wajahnya senantiasa berseri-seri, suka bersenda gurau dan bercumbu rayu dengan istri, bersikap lemah-lembut terhadap mereka dan melapangkan mereka dalam hal nafkah serta tertawa bersama mereka. Sampai-sampai, beliau pernah mengajak ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha berlomba (lari), dalam rangka menunjukkan cinta dan kasih sayang beliau terhadapnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)

Masih keterangan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu: “(Termasuk cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memperlakukan para istrinya secara baik adalah) setiap malam beliau biasa mengumpulkan para istrinya di rumah istri yang mendapat giliran malam itu. Hingga terkadang pada sebagian waktu, beliau dapat makan malam bersama mereka. Setelah itu, masing-masing istrinya kembali ke rumah mereka. Beliau pernah tidur bersama salah seorang istrinya dalam satu selimut. Beliau meletakkan ridanya dari kedua pundaknya, dan tidur dengan izar. Setelah shalat ‘Isya, biasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumah dan berbincang-bincang sejenak dengan istrinya sebelum tidur guna menyenangkan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)

3. Mendapat nafkah dan pakaian

Hak mendapat nafkah dan pakaian ini ditunjukkan dalam Al-Qur`anul Karim dari firman-Nya:

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“…dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 233)

Demikian pula firman-Nya:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. .” (Ath-Thalaq: 7)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah Al-Baqarah di atas, menyatakan, “Maksud dari ayat ini adalah wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan ma’ruf, yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan apa yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi, sesuai dengan kemampuan suami dalam keluasan dan kesempitannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371)

Ada pula dalilnya dari As-Sunnah, bahkan didapatkan dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Hakim bin Mu’awiyah bin Haidah yang telah kami bawakan di atas. Demikian pula hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengabarkan bahwa Hindun bintu ‘Utbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu datang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِي مَا يَكْفِيْنِي وَوَلَدِي إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ. فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ

“Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan seorang yang pelit5. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupiku dan anakku terkecuali bila aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya6.” Bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ambillah dari harta suamimu sekadar yang dapat mencukupimu dan mencukupi anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 4452)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Di dalam hadits ini ada beberapa faedah di antaranya wajibnya memberikan nafkah kepada istri.” (Al-Minhaj, 11/234)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia. Setelah memuji dan menyanjung Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau memberi peringatan dan nasihat. Kemudian bersabda:

أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً، أَلاَ إِنَ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ

“Ketahuilah, berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri)7 karena mereka hanyalah tawanan di sisi (di tangan) kalian. Kalian tidak menguasai mereka sedikitpun kecuali hanya itu8, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata9. Maka bila mereka melakukan hal itu, boikotlah mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras. Namun bila mereka menaati kalian, tidak ada jalan bagi kalian untuk menyakiti mereka. Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang kalian benci untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk masuk ke rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1173 dan Ibnu Majah no. 1841, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Dalam Nailul Authar (6/374) disebutkan bahwa salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuannya. Kewajiban ini selain ditunjukkan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, juga dengan ijma’ (kesepakatan ulama).

Seberapa banyak nafkah yang harus diberikan, dikembalikan kepada kemampuan suami, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya.” (Ath-Thalaq: 7)

4. Diberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal

Termasuk pergaulan baik seorang suami kepada istrinya yang dituntut dalam ayat:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut.” (An-Nisa`: 19)

adalah seorang suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal. Di samping itu, seorang istri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal hingga ia dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya. Juga agar ia dapat bebas bergerak serta memungkinkan baginya dan bagi suaminya untuk bergaul sebagaimana layaknya suami dengan istrinya. Tentunya tempat tinggal disiapkan sesuai kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah.

5. Wajib berbuat adil di antara para istri

Bila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, wajib baginya untuk berlaku adil di antara mereka, dengan memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam. Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُوْلُوا

“…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa`: 3)

Dalil dari As-Sunnah didapatkan antara lain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua istri10 lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad 2/347, Abu Dawud no. 2133, dll, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Hadits di atas menunjukkan keharaman sikap tidak adil dari seorang suami, di mana ia melebihkan salah satu istrinya dari yang lain. Sekaligus hadits ini merupakan dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dalam perkara yang dia mampu untuk berlaku adil, seperti dalam masalah mabit (bermalam), makanan, pakaian, dan pembagian giliran. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menyatakan, datangnya si suami dalam keadaan seperti yang digambarkan dalam hadits disebabkan ia tidak berlaku adil di antara dua istrinya, menunjukkan berlaku adil itu wajib. Kalau tidak wajib niscaya seorang suami tidak akan dihukum seperti itu. (As-Sailul Jarar Al-Mutadaffiq ‘ala Hada`iqil Azhar, 2/314)

Keharusan berbuat adil yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada suami ini tidaklah bertentangan dengan firman-Nya:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيْلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا

“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan istri yang lain terkatung-katung.” (An-Nisa`: 129)

Karena adil yang diperintahkan kepada suami adalah adil di antara para istri dalam perkara yang dimampu oleh suami. Adapun adil yang disebutkan dalam surah An-Nisa` di atas adalah berbuat adil yang kita tidak mampu melakukannya, yaitu adil dalam masalah kecenderungan hati dan cinta.

Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullahu berkata, “Kalian, wahai para suami, tidak akan mampu menyamakan di antara istri-istri kalian dalam hal rasa cinta di hati kalian kepada mereka, sampai pun kalian berusaha adil dalam hal itu. Karena hati kalian tidak bisa mencintai sebagian mereka sama dengan yang lain. Perkaranya di luar kemampuan kalian. Urusan hati bukanlah berada di bawah pengaturan kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat adil di antara mereka.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/312)

Masih kata Al-Imam Ath-Thabari rahimahullahu, “Maka janganlah kalian terlalu cenderung (melebihkan) dengan hawa nafsu kalian terhadap istri yang kalian cintai hingga membawa kalian untuk berbuat dzalim kepada istri yang lain dengan meninggalkan kewajiban kalian terhadap mereka dalam memenuhi hak pembagian giliran, nafkah, dan bergaul dengan ma’ruf. Akibatnya, istri yang tidak kalian cintai itu seperti terkatung-katung, yaitu seperti wanita yang tidak memiliki suami namun tidak juga menjanda.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/312)

Tidak wajib pula bagi suami untuk berbuat adil dalam perkara jima’, karena jima’ ini didorong oleh syahwat dan adanya kecondongan. Sehingga tidak dapat dipaksakan seorang suami untuk menyamakannya di antara istri-istrinya, karena hatinya terkadang condong kepada salah seorang istrinya sementara kepada yang lain tidak. (Al-Mughni Kitab ‘Isyratun Nisa`, Al-Majmu’, 16/433)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Jima’ bukanlah termasuk syarat dalam pembagian giliran. Hanya saja disenangi bagi suami untuk menyamakan istri-istrinya dalam masalah jima’….” (Al-Majmu’, 16/433)

6. Dibantu untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, menjaganya dari api neraka dan memberikan pengajaran agama

Seorang suami harus mengajarkan perkara agama kepada istrinya, terlebih lagi bila istrinya belum mendapatkan pengajaran agama yang mencukupi, dimulai dari meluruskan tauhidnya dan mengajarkan amalan-amalan ibadah yang lainnya. Sama saja baik si suami mengajarinya sendiri atau membawanya ke majelis ilmu, atau dengan cara yang lain.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (At-Tahrim: 6)

Menjaga keluarga yang dimaksud dalam ayat yang mulia ini adalah dengan cara mendidik, mengajari, memerintahkan mereka, dan membantu mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya. Seorang suami wajib mengajari keluarganya tentang perkara yang di-fardhu-kan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bila ia mendapati mereka berbuat maksiat, segera dinasihati dan diperingatkan. (Tafsir Ath-Thabari, 12/156, 157 dan Ruhul Ma’ani, 138/780,781)

Hadits Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu juga menjadi dalil pengajaran terhadap istri. Malik berkata, “Kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu kami adalah anak-anak muda yang sebaya. Kami tinggal bersama beliau di kota Madinah selama sepuluh malam. Kami mendapati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang penyayang lagi lembut. Saat sepuluh malam hampir berlalu, beliau menduga kami telah merindukan keluarga kami karena sekian lama berpisah dengan mereka. Beliau pun bertanya tentang keluarga kami, maka cerita tentang mereka pun meluncur dari lisan kami. Setelahnya beliau bersabda:

ارْجِعُوْا إِلَى أَهْلِيْكُمْ فَأَقِيْمُوا فِيْهِمْ وَعَلِّمُوْهُمْ وَمُرُوْهُمْ

“Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, tinggallah di tengah mereka dan ajari mereka, serta perintahkanlah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 630 dan Muslim no. 1533)

Seorang suami harus menegakkan peraturan kepada istrinya agar si istri berpegang dengan adab-adab yang diajarkan dalam Islam. Si istri dilarang bertabarruj, ikhtilath, dan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian, karena semua itu akan menjatuhkannya ke dalam fitnah. Apatah lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)

7. Menaruh rasa cemburu kepadanya

Seorang suami harus memiliki rasa cemburu kepada istrinya yang dengan perasaan ini ia menjaga kehormatan istrinya. Ia tidak membiarkan istrinya bercampur baur dengan lelaki, ngobrol dan bercanda dengan sembarang laki-laki. Ia tidak membiarkan istrinya ke pasar sendirian atau hanya berduaan dengan sopir pribadinya.

Suami yang memiliki rasa cemburu kepada istrinya tentunya tidak akan memperhadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan dapat mengeluarkannya dari kemuliaan.

Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata mengungkapkan kecemburuannya terhadap istrinya:

لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِي لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفِحٍ

“Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku niscaya aku akan memukul laki-laki itu dengan pedang bukan pada bagian sisinya (yang tumpul)11.”

Mendengar ucapan Sa’d yang sedemikian itu, tidaklah membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelanya. Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ؟ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ، وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّي

“Apakah kalian merasa heran dengan cemburunya Sa’d? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa’d dan Allah lebih cemburu daripadaku.” (HR. Al-Bukhari dalam Kitab An-Nikah, Bab Al-Ghirah dan Muslim no. 3743)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menyebutkan, dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dikisahkan bahwa tatkala turun ayat:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina kemudian mereka tidak dapat menghadirkan empat saksi, maka hendaklah kalian mencambuk mereka sebanyak 80 cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya.” (An-Nur: 4)

Berkatalah Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah demikian ayat yang turun? Seandainya aku dapatkan seorang laki-laki berada di paha istriku, apakah aku tidak boleh mengusiknya sampai aku mendatangkan empat saksi? Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan empat saksi sementara laki-laki itu telah puas menunaikan hajatnya.”

Mendengar ucapan Sa’d, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai sekalian orang-orang Anshar, tidakkah kalian mendengar apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian?”

Orang-orang Anshar pun menjawab: “Wahai Rasulullah, janganlah engkau mencelanya karena dia seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah, dia tidak ingin menikah dengan seorang wanita pun kecuali bila wanita itu masih gadis. Dan bila dia menceraikan seorang istrinya, tidak ada seorang laki-laki pun yang berani untuk menikahi bekas istrinya tersebut karena cemburunya yang sangat.”

Sa’d berkata: “Demi Allah, sungguh aku tahu wahai Rasulullah bahwa ayat ini benar dan datang dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi aku cuma heran.” (Fathul Bari, 9/348)

Islam telah memberikan aturan yang lurus berkenaan dengan penjagaan terhadap rasa cemburu ini dengan:

1. Memerintahkan kepada wanita untuk berhijab

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)

2. Memerintahkan wanita untuk menundukkan pandangan matanya dari memandang laki-laki yang bukan mahramnya:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 31)

3. Tidak membolehkan wanita menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami dan laki-laki dari kalangan mahramnya.

وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“… janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita.” (An-Nur: 31)

4. Tidak membiarkannya bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ipar12?” Beliau menjawab, “Ipar itu maut13.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)

5. Tidak memperhadapkannya kepada fitnah, seperti bepergian meninggalkannya dalam waktu yang lama atau menempatkannya di lingkungan yang rusak.

Seorang suami hendaklah memerhatikan perkara-perkara di atas agar ia dapat menjaga kehormatan istrinya sebagai bentuk kecemburuannya kepada si istri.

Demikianlah… Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Maksudnya: mengucapkan kepada istri ucapan yang buruk, mencaci makinya, atau mengatakan padanya, “Semoga Allah menjelekkanmu”, atau yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Haqqil Mar`ah ‘ala Zaujiha)

2 Secara lengkap haditsnya dibawakan oleh Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat pandangannya kepada wanita tersebut untuk mengamatinya, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Ketika si wanita melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memutuskan apa-apa dalam perkara dirinya, ia duduk.

Berdirilah seorang lelaki dari kalangan shahabat beliau lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bila engkau tidak berminat kepadanya maka nikahkanlah aku dengannya.” Rasulullah balik bertanya, “Apa engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?”

“Tidak ada, demi Allah, wahai Rasulullah,” jawab si lelaki. “Pergilah kepada keluargamu, lalu lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” titah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Laki-laki itu pun pergi. Tak berapa lama kemudian ia kembali seraya berkata, “Aku tidak mendapatkan apa-apa, demi Allah.” Rasulullah bersabda, “Lihatlah dan carilah walau hanya sebuah cincin dari besi.”

Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali lalu berkata, “Tidak ada, demi Allah wahai Rasulullah, walaupun cincin dari besi. Tapi ini ada izarku (kain penutup tubuh, –pent.), setengahnya sebagai mahar untuknya –kata Sahl, “(Sementara) laki-laki itu tidak memiliki rida` (pakaian, sejenis mantel, jubah, atau gamis –pent.)”-. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang dapat engkau perbuat dengan izarmu? Kalau engkau pakai berarti ia tidak mengenakan sedikitpun dari izar ini, sebaliknya kalau ia yang pakai berarti engkau tidak dapat menggunakannya sedikitpun.”

Si lelaki terduduk. Ketika telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ia pergi, maka beliau menyuruh orang untuk memanggilnya. Ketika si lelaki telah berada di hadapan beliau, beliau bertanya, “Apa yang engkau hapal dari Al-Qur`an?” “Aku hapal surah ini, surah itu –ia menyebut beberapa surah–,” jawabnya.

“Apakah engkau hapal surah-surah tersebut dari hatimu (di luar kepala, –pent.)?” tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu pergilah, aku telah nikahkan engkau dengan si wanita dengan mahar surah-surah Al-Qur`an yang engkau hapal.”

3 Maksudnya: menceraikan seorang istri dan menggantikan posisinya dengan istri yang baru (menikah lagi).

4 Kalian tidak boleh mengambil mahar yang telah kalian berikan kepadanya, walaupun pemberian kalian itu berupa harta yang sangat banyak. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)

5 Hindun tidaklah menyatakan bahwa Abu Sufyan bersifat pelit dalam seluruh keadaannya. Dia hanya sebatas menyebutkan keadaannya bersama suaminya di mana suaminya sangat menyempitkan nafkah untuknya dan untuk anaknya. Hal ini tidaklah berarti Abu Sufyan memiliki sifat pelit secara mutlak. Karena betapa banyak di antara para tokoh/ pemuka masyarakat melakukan hal tersebut kepada istrinya/keluarganya dan lebih mendahulukan/mementingkan orang lain (bersifat dermawan kepada orang lain). (Fathul Bari, 9/630)

6 Dalam riwayat Muslim, Hindun bertanya:

فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟

“Apakah aku berdosa bila melakukan hal itu?”

7 Al-Qadhi berkata: “Al-Istisha’ adalah menerima wasiat. Maka, makna ucapan Nabi ini adalah ‘aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para istri, maka terimalah wasiatku ini’.” (Tuhfatul Ahwadzi)

8 Maksudnya selain istimta’ (bercumbu dengannya), menjaga diri untuk suaminya, menjaga harta suami dan anaknya, serta menunaikan kebutuhan suami dan melayaninya. (Bahjatun Nazhirin, 1/361)

9 Seperti nusyuz, buruknya pergaulan dengan suami dan tidak menjaga kehormatan diri. (Tuhfatul Ahwadzi)

10 Misalnya ia punya dua istri. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`)

11 Sa’d memaksudkan ia akan memukul laki-laki itu dengan bagian pedang yang tajam bukan dengan bagian yang tumpulnya. Orang yang memukul dengan bagian pedang yang tajam berarti bermaksud membunuh orang yang dipukulnya. Beda halnya kalau ia memukul dengan bagian yang tumpul, tujuannya berarti bukan untuk membunuh tapi untuk ta`dib (memberi pengajaran agar jera). (Fathul Bari, 9/298)

12 Atau kerabat suami lainnya. (Al-Minhaj, 14/378)

13 Ipar dikatakan maut, maknanya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada kekhawatiran dari orang lain yang bukan kerabat. Kejelekan dan fitnah lebih mungkin terjadi dalam hubungan dengan ipar, karena ipar biasanya bebas keluar masuk menemui si wanita dan berduaan dengannya tanpa ada pengingkaran, karena dianggap keluarga sendiri/saudara. Beda halnya dengan ajnabi (lak-laki yang bukan kerabat).

Yang dimaksud dengan al-hamwu di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-laki suami, karena dua yang disebutkan terakhir ini merupakan mahram bagi si wanita hingga mereka boleh berduaan dengan si wanita dan tidak disifati dengan maut.

Adapun yang disifati dengan maut adalah saudara laki-laki suami, keponakan laki-laki suami, paman suami, dan anak paman suami serta selain mereka yang bukan mahram si wanita (dari kalangan kerabat suami). Kebiasaan yang ada di kalangan orang-orang, mereka bermudah-mudahan dalam hal ini sehingga ipar dianggap biasa bila berduaan dengan istri saudaranya. Inilah maut, dan yang seperti ini lebih utama untuk disebutkan pelarangannya daripada pelarangan dengan ajnabi. (Al-Minhaj, 14/378)

Sumber:
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=524