Diantara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wata’ala :

)وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤

‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]

a. Pihak - Pihak Yang Terkenai Hukum Fidyah

1. Orang yang sudah lanjut usia.

Orang yang lanjut usia, pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak pikun namun tidak mampu melakukan shaum. Maka diizinkan baginya untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan namun diwajibkan atasnya membayar fidyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, :

ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ). قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا.

Shahabat Ibnu ‘Abbas membaca ayat ‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]; maka beliau berkata : “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria lanjut usia atau wanita lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk bershaum (pada bulan Ramadhan). Keduanya wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan (ia tidak bershaum). [HR. Al-Bukhari 4505]

2. Sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya

Seorang yang tidak mampu bershaum disebabkan sakit dengan jenis penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau juga berkata tentang ayat di atas :

لاَ يُرَخَّصُ فِي هَذَا إِلاَّ لِلَّذِي لاَ يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيضٌ لاَ يُشْفَى

“Tidaklah diberi keringanan pada ayat ini (untuk membayar fidyah) kecuali untuk orang yang tidak mampu bershaum atau orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. [An-Nasa`i] [1])

3. Wanita hamil dan menyusui.

Para ‘ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan baginya untuk tidak bershaum di bulan Ramadhan jika dia tidak mampu untuk bershaum, baik ketidakmampuan tersebut kembali kepada dirinya sendiri atau kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Namun apabila dia mampu untuk bershaum maka tetap baginya kewajiban bershaum sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam fatawa beliau jilid 1 hal. 497-498.

Sedangkan permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil atau menyusui jika dia tidak bershaum di bulan Ramadhan maka terjadi perbedaan pandang dikalangan para Ulama dalam beberapa pendapat :

Pendapat pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Dalil Pendapat Pertama ini adalah :

1. Firman Allah subhanahu wata’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا . البقرة: ١٨٤

“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”

Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.

2. Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].([2])

Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [3]), Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [4]), dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [5])

Pendapat kedua : bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar ( tidak bershaum ) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.

Di antara dalil mereka yaitu :

1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]

“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR Abu Dawud] [6])

2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا

(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bula Ramadhan ) beliai berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. [Ath-Thabari] [7])

Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] [8])

Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).

3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي

“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”

Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. [9])

Pendapat ketiga adalah : Wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak bershaum pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.

Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. [10])

Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam.

[1] HR. An-Nasa`i no. 2317. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daraquthni (2404) dengan lafazh :

وَلاَ يُرَخَّصُ إِلاَّ لِلْكَبِيرِ الَّذِى لاَ يُطِيقُ الصَّوْمَ أَوْ مَرِيضٍ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُشْفَى.

“Tidaklah dizinkan (untuk membayar fidyah dalam ayat tersebut) kecuali untuk orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu bershaum atau seorang yang sakit dalam keadaan dia tahu bahwa penyakitnya sulit disembuhkan.”

Atsar tersebut dishahihkan oleh Asy-Syaikh dalam Al-Irwa` IV/17

[2] Hadits ini dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albaani dalam Shohih Sunan Abu Daud no. 2409 dan Asy Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al Jaami’ush Shohih jilid 2 hal. 390 menyatakan sebagai hadits hasan.

[3] Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171

[4] Majmu‘ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin

[5] Fatawa Al-Lajnah no. 1453.

[6] HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` no. 912.

[7] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.

[8] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.

[9] Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil jilid IV hal. 17 - 25.

[10] Lihat Fatwa Ramadhan hal. 324 - 326.

(Dikutip dari http://www.assalafy.org/mahad/?p=256 judul asli FIDYAH DAN BERBAGAI HUKUM YANG TERKAIT DENGANNYA)

Tinggal di negeri kafir dalam rangka belajar sangat berbahaya terhadap agama dan akhlak seseorang. Karena seorang siswa akan merasakan kerendahan martabat atau statusnya dihadapan guru-gurunya. Hal ini akan membuahkan pengagungan mereka serta sikap mengambil pendapat, pemikiran dan jalan hidup mereka sehingga akan lahirlah darinya sikap taklid kepada gurunya kecuali orang-orang yang dilindungi Allah Ta'ala dan mereka sangat sedikit. Ditambah lagi dia akan berkepentingan kepada gurunya sehingga hal ini melahirkan rasa cinta kepadanya dan berbasa-basi terhadap penyimpangan dan kesesatan. Begitu pula seorang siswa di tempat belajarnya akan memiliki kawan-kawan dan shahabat dimana dia akan mencintai mereka dan loyal kepadanya dan mengambil keuntungan darinya. Maka karena bahayanya belajar di negeri kafir, hal ini tidak dibolehkan kecuali apabila terpenuhi dua syarat pokok berikut,
Syarat pertama; Dia merasa aman akan keyakinannya, yaitu dengan memiliki ilmu agama dan keimanan serta ketetapan hati yang kuat, yang menjadikan dirinya tetap berpegang teguh terhadap agamanya, dan berhati-hati dari penyelewengan dan penyimpangan. Dan harus memendam permusuhan serta rasa benci terhadap orang-orang kafir dan tidak memberikan loyalitas serta kecintaan kepada mereka.
Syarat kedua; Memungkinkan baginya untuk menampakkan agamanya, dimana dia bisa menegakkan syi'ar-syi'ar islam tanpa ada yang menghalangi, tidak dihalangi untuk menegakkan shalat, jum'atan, dan menunaikan shalat berjamaah, dzakat, berpuasa, haji, dan syi'ar-syi'ar yang lainnya. Jika tidak memungkinkan baginya melakukan itu semua, maka tidak boleh baginya tinggal disana, karena justru yang wajib bagi seseorang adalah hijrah dari tempat itu.
Selain dua syarat pokok diatas, juga harus terpenuhi bagi siapa pun yang ingin belajar di negeri kafir empat syarat berikut,
Pertama; Seseorang harus memiliki kematangan akal pikiran yang dengannya dia dapat membedakan antara manfaat dan mudharrat serta dapat melihat kepada masa depan yang jauh.
Kedua; Memiliki ilmu syariat yang memungkinkan baginya untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Serta dapat menangkis kebatilan dengan kebenaran agar dia tidak tertipu dengan kebatilan yang ada pada mereka sehingga menyangka kebatilan tersebut adalah kebenaran atau tersamarkan atasnya kebatilan tadi atau dia tidak mampu untuk menangkalnya sehingga menjadi bingung atau mengikuti kebatilan tersebut.
Ketiga; Memiliki keimanan yang menjaga dan membentenginya dari kekufuran dan kefasikan.
Keempat; Ada tuntutan kepada ilmu yang dicarinya, seperti dalam mempelajarinya terdapat maslahat bagi ummat islam dan ilmu tersebut tidak terdapat di sekolah-sekolah di negerinya. Apabila ilmu tersebut diantara ilmu-ilmu tambahan yang tidak ada maslahatnya bagi muslimin atau ilmu tersebut terdapat di negeri-negeri islam, maka tidak boleh baginya tinggal di negeri kafir untuk mencari ilmu tadi karena bahayanya terhadap agama dan akhlak seseorang serta membuang-buang harta yang banyak tanpa faidah.

HUKUM PERAYAAN HARI KASIH SAYANG (VALENTINE DAY)

Fatwa Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ seputar Peringatan Valentine Day
No Fatwa 21203 tanggal 23/11/1420 H

Segala puji hanyalah milik Allah semata, shalawat dan salam kepada (nabi terakhir) yang tidak ada nabi setelahnya…wa ba’du; Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ telah memeriksa pertanyaan yang diajukan kepada Paduka Yang Mulia Mufti Kerajaan dari seseorang/ Abdullah Alu Rabi’ah, yang kemudian di tugaskan kepada Lajnah berupa amanah yang menyeluruh atas nama Hai’ah Kibarul Ulama dengan no 5324 tanggal 3/11/1420 H.
Seseorang telah bertanya dengan redaksi berikut: Sebagian orang mengadakan perayaan hari kasih sayang (Valentine Day) pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya. Mereka saling bertukaran bunga mawar merah dan mengenakan pakaian berwarna merah dan saling mengucapkan selamat. Dan beberapa toko-toko kue membuat kue dan permen dengan warna merah dan membuat di atasnya gambar-gambar hati. Dan yang lainnya membuat iklan penjualan barang-barang yang biasa dijual pada hari ini. Maka apa pendapat Anda:
1. Merayakan hari ini?
2. Membeli dari toko-toko tersebut pada hari ini?
3. Sebagian toko yang tidak turut serta dalam meramaikan perayaan ini menjual barang-barangnya kepada orang-orang yang merayakan hari ini sebagai suatu yang akan mereka hadiahkan pada hari ini?
Jazakumullah khairan

Dan setelah pertanyaan di atas dipelajari, Lajnah menjawab; Bahwa dalil-dalil yang jelas dari Al Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan –begitu pula kaum salaf telah sepakat- bahwa hari raya di dalam Islam hanya ada dua saja yaitu: I’edul Fithri dan I’edul Adh’ha dan selain dari kedua hari raya ini apakah yang berhubungan dengan pribadi atau kelompok atau peristiwa atau alasan lainnya adalah hari raya yang diada-adakan (bid’ah/baru) tidak boleh bagi ummat Islam merayakannya atau menyetujuinya atau menampakkan atas hari tersebut atau turut meramaikannya dengan apa pun. Karena hal ini termasuk ke dalam bentuk melanggar batasan-batasan Allah. Dan barangsiapa melanggar batasan-batasan Allah berarti dia telah mendzalimi dirinya sendiri.
Dan apabila ditambah –di sisi kondisi bahwa hari raya tersebut diada-adakan- dengan kondisi bahwa hari-hari raya tersebut hasil adopsi dari orang-orang kafir, ini adalah dosa di atas dosa. Karena padanya terdapat perbuatan meniru-niru orang-orang kafir dan merupakan salah satu bentuk memberikan loyalitas kepada mereka padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah melarang orang-orang yang beriman di dalam kitab-Nya yang mulia dari meniru-niru orang-orang kafir dan dari memberikan loyalitas kepada mereka. Dan telah benar beritanya dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”.
Dan hari raya kasih sayang termasuk ke dalam hal ini. Karena ia di antara hari raya-hari raya penyembah berhala ajaran nashrani (setelah adanya perubahan –penerj) maka tidak halal seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengerjakannya atau mengakuinya atau memberi ucapan selamat atasnya, bahkan yang wajib adalah meninggalkannya dan menjauh darinya dalam rangka menyambut seruan Allah dan rasul-Nya dan dalam rangka menjauh dari sebab-sebab kemurkaan Allah dan datangnya hukuman-Nya.
Sebagaimana haram hukumnya atas seorang muslim tolong menolong dalam merayakan hari ini atau hari raya-hari raya selainnya yang diharamkan dengan bantuan apa pun seperti makanan, minuman, jual-beli, produksi, hadiah, surat-menyurat, publikasi, atau yan lainnya karena itu semua termasuk ke dalam kerjasama di atas dosa dan permusuhan dan termasuk kemaksiatan kepada Allah dan rasul-Nya. Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: “Kerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan dan jangan kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan dan bertakwalah kalian kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Keras Hukuman-Nya”.
Dan wajib atas seorang muslim untuk berpegang teguh dengan Al Kitab dan As-Sunnah pada setiap keadaannya terlebih lagi pada masa-masa penuh fitnah (cobaan) dan kerusakan merebak. Dan wajib atas dia bersikap cerdas, waspada dari terjatuh ke dalam kesesatan-kesesatan orang-orang yang dimurkai (Yahudi) dan orang-orang yang tersesat (Nashara) dan orang-orang fasik yang tidak takut terhadap kebesaran Allah dan tidak memiliki kepedulian terhadap Islam. Dan wajib atas seorang muslim kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk meminta hidayah-Nya dan kokoh di atasnya, karena tidak ada yang mampu memberi hidayah selain Allah sebagaimana tidak ada yang mampu mengokohkan keimanan seseorang selain Dia Subhanahu Wa Ta'ala. Hanya kepada Allah kita memohon taufik.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya….

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu Asy-Syaikh
Anggota: Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Anggota: Abdullah bin Abdurrahman Al Ghudayyan
Anggota: Bakr bin Abdullah Abu Zaid


Sumber :
www.sahab.net/home/index.php?threads_id=183

BULAN SHAFAR BUKAN BULAN SIAL

BULAN SHAFAR BULAN SIAL??

Banyak orang yang beranggapan bahwa bulan ke-2 dalam kalender hijriyah ini sebagai bulan sial. Yang sangat disesalkan, anggapan tersebut banyak diyakini oleh kaum muslimin juga. Sehingga, karena bulan sial, maka tidak boleh punya hajatan pada bulan tersebut, atau melakukan pekerjaan-pekerjaan penting pada bulan tersebut, …dsb, karena akan mendatangkan bencana, atau ketidakberhasilan dalam pekerjaan.

Menganggap sial waktu-waktu tertentu, atau hewan-hewan tertentu, atau sial karena adanya peristiwa atau mimpi tertentu sebenarnya hanyalah khayalan belaka. Itu merupakan keyakinan kufur, menunjukkan dangkal aqidah tauhid orang-orang yang mempercayai keyakinan tersebut.

Termasuk anggapan bulan Shafar sebagai bulan sial, sebenarnya merupakan warisan dari adat istiadat jahiliyyah para penyembah berhala sekaligus pelaku kesyirikan. Segala keyakinan-keyakinan syirik tersebut telah diberantas oleh Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam dengan agama tauhid yang beliau bawa.

Berikut penjelasan para ‘ulama tauhid dan sunnah tentang permasalahan ini.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`

(Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa)

Kerajaan Saudi ‘Arabia

Pertanyaan : Sungguh kami telah mendengar tentang keyakinan-keyakinan bahwa pada bulan Shafar tidak boleh melakukan pernikahan, khitan, atau semisalnya. Kami memohon penjelasan dalam masalah tersebut sesuai bimbingan syari’at islam. Semoga Allah menjaga anda sekalian.

(Fatwa no. 10.775)

Jawab : Keyakinan tersebut, yaitu tidak boleh melakukan pernikahan, khitan, atau semisalnya pada bulan Shafar merupakan salah satu bentuk perbuatan menganggap sial bulan tersebut. Perbuatan menganggap sial bulan-bulan tertentu, hari-hari tertentu, burung atau hewan-hewan tertentu lainnya adalah perbuatan yang tidak boleh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda :

لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر

“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah, tidak ada kesialan karena burung hantu, tidak ada kesialan pada bulan Shafar.” [HR. Al-Bukhari 5437, Muslim 2220, Abu Dawud 3911, Ahmad (II/327)]

Menganggap sial bulan Shafar sekaligus termasuk salah satu jenis tathayyur yang terlarang. Itu termasuk amalan jahiliyyah yang telah dibatalkan (dihapuskan) oleh Islam.

وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`

Anggota : Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan

Wakil Ketua : Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Ketua : Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

$ $ $

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

(Mufti Umum Kerajaan Saudi ‘Arabia)

Pertanyaan : “Banyak orang berkata bahwa bulan Shafar adalah bulan sial. Sebagian orang awam menganggap sial bulan tersebut dalam banyak perkara. Contohnya mereka meyakini tidak boleh melakukan akad nikah pada bulan tersebut. Demikian sebagian orang meyakini bahwa dalam acara akad nikah tidak boleh mematahkan kayu, atau mengikat tali, atau menyilangkan jari-jemari, karena hal-hal tersebut bisa menyebabkan kesialan pada pernikahan tersebut dan tidak akurnya kedua mempelai.

Karena permasalahan ini sangat terkait dengan aqidah, maka kami memohon nasehat dan penjelasan hukum syar’i.

Semoga Allah memberi taufiq kita semua kepada apa yang Ia cintai dan Ia ridhai.

Jawab : Menganggap sial bulan Shafar termasuk kebiasaan jahiliyyah. Perbuatan itu tidak boleh. Bulan (Shafar) tersebut seperti kondisi bulan-bulan lainnya. Padanya ada kebaikan, ada juga kejelekan. Kebaikan yang ada datangnya dari Allah, sedangkan kejelekan yang ada terjadi dengan taqdir-Nya. Telah sah riwayat dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau telah membatalkan keyakinan sialnya bulan Shafar tersebut. Beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر

“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah, tidak ada kesialan karena burung hantu, tidak ada kesialan pada bulan Shafar.” [HR. Al-Bukhari 5437, Muslim 2220, Abu Dawud 3911, Ahmad (II/327)]

Hadits ini telah disepakati keshahihannya.

Demikian juga menganggap sial perbuatan menyilangkan jari-jemari, atau mematahkan kayu, atau semisalnya ketika akad nikah, merupakan perbuatan yang tidak ada dasarnya, tidak boleh meyakini hal tersebut. Bahkan itu merupakan keyakinan yang batil. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.

(dipublikasikan di majalah “Ad-Da’wah” edisi 1641, tanggal 18 Muharram 1419 H. tercantum dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXVIII/356-357)

Sumber :
http://www.assalafy.org/mahad/?p=316#more-316

DUKUN PONARI DAN FENOMENA BATU PETIR

Ponari, nama yang sederhana, sesederhana orangnya. Tidak ada yang istimewa pada sosok bocah sepuluh tahun ini sampai suatu hari ia menemukan sebuah batu yang dikenal belakangan dengan sebutan “batu petir” dan konon diyakini “sakti”, paling tidak oleh ribuan orang yang telah menjadi pasiennya. Batu yang dengan sekali celup, air celupannya bisa mengobati segala macam penyakit. Batu yang telah menjungkirbalikkan logika ribuan anak bangsa!

Ponari, begitu pula Dewi Sulistiyowati dan entah siapa lagi bakal menyusul, telah menjadi sebuah fenomena berkat batu yang mereka temukan. Tapi yang lebih fenomenal dari itu semua adalah ribuan atau bahkan jutaan ummat manusia yang “tersihir” dan percaya terhadap eksistensi “batu petir” dalam proses penyembuhan.

Bicara tentang batu, ummat Islam telah mengenal Hajar Aswad sebagai batu yang paling populer di tengah-tengah kehidupan beragama mereka, karena letak keberadaannya (di dinding Ka’bah) dan posisinya di dalam jiwa kaum muslimin, karena kaitannya dengan ibadah thawaf.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, satu-satunya tauladan ummat, di dalam thawafnya mencontohkan untuk mencium batu ini setiap kali melewatinya pada putaran thawaf atau menyentuhnya bagi yang mampu atau melambai ke arahnya. Demikian istimewanya batu ini, sampai-sampai thawaf tidak dianggap sah kalau tidak memulai thawaf dari arah yang sejajar dengannya. Sehingga jadilah batu ini salah satu dari syi’ar-syi’ar Islam yang wajib dimuliakan, menurut aturan syariat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”. (Qs. Al Hajj: 32)

Tapi kendati pun demikian, batu adalah batu, dia tidak bisa memberi manfaat kepada siapa pun, atau pun mencelakakannya. Adapun kita sampai menciumnya, itu tidak lebih semata-mata dalam rangka menauladani apa yang diperbuat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai tauladan bagi manusia. Dan konsep ini sangat dipahami sekali oleh generasi pertama ummat ini, para salaf, sampai-sampai Umar bin Khattab Rhadiyallahu 'Anhu, Khalifah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang kedua, ketika menciumnya, ia berkata,

إني أعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا أني رأيت النبي صلى الله عليه و سلم يقبلك ما قبلتك

“Sesungguhnya Aku benar-benar tahu bahwa kamu hanya batu, tidak bisa memberi manfaat atau celaka, kalau saja Aku tidak melihat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menciummu, Aku tidak akan menciummu”. Muttafaqun ‘Alaihi dari Umar Rhadiyallahu 'Anhu.

Kembali kepada batu Ponari, batu Dewi Sulistiyowati dan batu fulan dan fulan…dst. Terlepas dari pernyataan para pasien yang mengaku sembuh setelah meminum air celupan batu tersebut dan terlepas dari sibuknya para dokter yang menyatakan bahwa itu hanya disebabkan faktor sugesti, yang diakui dunia medis sebagai salah satu faktor penyembuh juga. Saat ini batu-batu tersebut telah menjerumuskan ummat kepada kesyirikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Karena mereka yang mengakui eksistensi batu tersebut dalam proses penyembuhan, tidak lepas dari tiga kelompok manusia:

Yang pertama; mereka yang meyakini bahwa kesembuhan semata-mata berkat kekuatan batu, tidak ada campur tangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam hal ini. Maka mereka telah jatuh kepada kesyirikan yang besar. Karena mereka telah meyakini ada selain Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang menyembuhkan.

Yang kedua: mereka yang meyakini bahwa kesembuhan datangnya dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala semata dan batu hanya sebagai sebab. Maka mereka telah terjatuh kepada syirik kecil, karena mereka telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab.

Dan yang ketiga: juga merupakan syirik kecil, yaitu mereka yang meyakini batu tersebut ada barakahnya. Sehingga mereka berebut meminum air celupannya dengan niatan mengharap barakahnya.

Al Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Waqid Al Laitsi Rhadiyallahu 'Anhu, ia berkisah, “Kami pergi bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menuju Hunain dan (waktu itu) kami belum lama masuk Islam. Dan orang-orang musyrikin mempunyai pohon Bidara yang mereka jadikan tempat semedi dan menggantungkan senjata-senjata mereka dibawahnya (mengharapkan barakahnya) yang mereka namakan dengan sebutan Dzatu Anwath. Maka (ketika) kami melewati sebuah pohon Bidara, kami berkata: Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath seperti orang-orang musyrikin punya Dzatu Anwath.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Allahu Akbar! Sesungguhnya ini adalah suatu jalan/ajaran, apa yang kalian ucapkan –demi Dzat Yang jiwaku berada di Tangan-Nya- persis seperti yang pernah diucapkan Bani Israil kepada Musa, “Buatkanlah untuk kami sesembahan (selain Allah) sebagaimana mereka punya sesembahan, Musa berkata: kalian adalah kaum yang jahil”. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melanjutkan: kalian akan benar-benar mengikuti jalan-jalan ummat sebelum kalian”.

Dan ketahuilah kesyirikan apa pun bentuknya merupakan kedzaliman yang paling besar, lebih besar dari membunuh, mencuri, korupsi, berzina, memakan riba…dstnya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:"Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (Qs. Luqman: 13)

Dan kesyirikan adalah dosa yang tidak diampuni,

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (Qs. An-Nisaa: 48)

Dan karena kesyirikan (besar), Allah Subhanahu Wa Ta'ala haramkan seseorang masuk ke dalam surga,

إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (Qs. Al Maidah: 72)

Dan banyak lagi kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh dosa kesyirikan. Maka wajib bagi ulama Islam, tokoh-tokoh agama untuk menerangkan masalah ini kepada ummat dan mencegah mereka dari terperosok ke dalam jurang-jurang kebinasaan, sebagaimana wajib bagi pihak yang berwajib untuk menutup praktek pengobatan ini serta praktek-praktek yang serupa, karena ini semua hanya berakibat pada kerugian bangsa, negara dan ummat seluruhnya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

وَإِذَ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاء ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْاْ بِهِ ثَمَناً قَلِيلاً فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ

“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu):"Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya," lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima”. (Qs. Ali Imran: 187)

PERINGATAN MAULID NABI DALAM SOROTAN


Hari itu istri-istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kedatangan tiga shahabat menanyakan perihal ibadah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sesampainya mereka disana diceritakanlah kepada mereka seperti apa ibadah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, selesai mereka menyimak keterangan para pendamping Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam seolah-olah mereka masih menganggapnya belum seberapa. Maka berkatalah salah seorang dari mereka; "Saya akan shalat malam selama-lamanya". Kata yang kedua; "Kalau saya, saya akan berpuasa dan tidak berbuka". Yang terakhir menyela; "Dan saya, saya akan menjauhi wanita-wanita dan tidak akan menikah".
Tidak lama, sampailah kepada beliau laporan ucapan-ucapan ketiga shahabatnya tadi. Maka beliau pun berkata lantang dihadapan mereka; "Kenapa masih ada orang-orang yang mengatakan ini dan itu, sungguh demi Allah, ketahuilah; saya adalah orang yang paling bertakwa dan paling takut kepada Allah dari pada kalian, tapi saya shalat malam dan saya juga tidur, saya puasa dan saya juga berbuka dan saya menikahi wanita-wanita…barangsiapa yang tidak suka dengan ajaranku maka dia bukan dari golonganku".
Demikianlah makna hadist Anas Ra yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim dalam Shahihnya. Hadits ini seolah-olah terus menegur dan mengingatkan kita, bahwa ada satu hal dari sunnah nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang sering kali luput dari pengamatan yaitu yang dinamakan para ulama dengan sunnah tarkiyyah. Sunnah Tarkiyyah adalah semua yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulllah Shallallahu 'Alaihi Wasallam semasa hidupnya maka sunnah bagi kita untuk meninggalkannya.
Karena sunnah ada dua; sunnah fi'liyyah dan sunnah tarkiyyah. Yang pertama; setiap yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dimasa hidupnya adalah sunnah bagi kita untuk melakukannya. Dan yang kedua; setiap yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dimasa hidupnya adalah sunnah bagi kita untuk tidak melakukannya.
Diantara contoh sunnah tarkiyah adalah hadist Anas Ra diatas. Karena itu Al Hafidz Ibnu Rajab berkata; "…adapun hal-hal yang telah disepakati oleh salaf untuk ditinggalkan, maka tidak boleh mengamalkannya, karena mereka meninggalkannya atas dasar ilmu bahwa hal tersebut tidak disyariatkan".
Dihari-hari ini, dibulan Rabi'ul Awal, umumnya kaum muslimin merayakan perayaan ritual tahunan yang biasa dikenal dengan Maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau Mauludan. Tidak sedikit harta yang dinafkahkan pada perayaan ini, sampai-sampai dibeberapa tempat dana yang dihabiskan untuk mensukseskannya terkadang mencapai puluhan juta. Tapi harus kita akui bersama, hanya sedikit –dari sekian besar dana yang dibelanjakan untuk acara ini- yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin apabila ditinjau dari perbaikan akhlak dan sikap beragama mereka, kalau tidak boleh mengatakan; "Tidak ada manfaatnya". Bukti akan hal ini terlalu banyak untuk disebutkan. Dan setiap kita cukup sebagai saksi dari gagalnya seremonial tahunan ini dalam mengangkat moral ummat dan mengembalikan kesadaran beragama mereka.
Apa yang salah dari perayaan maulid Nabi, bukankah acara tersebut merupakan ungkapan kegembiraan kita dengan Nabi kita sendiri?! Dengannya kita bisa melakukan napak tilas sejarah kehidupan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam?! Mempelajari sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam?! Semua ini adalah niatan baik yang melatar belakangi perayaan tersebut, tapi seperti yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud Ra kepada orang-orang yang didapatinya di masjid Kufah, ketika itu mereka terbagi-bagi dalam kelompok-kelompok majlis dzikir, majlis memuji dan mengingat Allah Ta'ala, kata Ibnu Mas'ud Ra, "Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi tidak mendapatkannya". Hal ini karena mereka melakukan suatu yang tidak pernah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam semasa hidupnya, ini juga yang hampir dilakukan oleh tiga orang shahabat nabi dalam kisah diatas.
Ungkapan kegembiraan, napak tilas kehidupan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan mempelajari sunnah-sunnah beliau caranya dengan menerapkan ajarannya dalam kehidupan kita, dengan belajar ilmu agama diantaranya sirah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, bukan dengan cara-cara yang baru yang hanya dikenal setelah berlalunya tiga generasi yang mulia, shahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in.
Perayaan ini tidak dikenal di masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, generasi pertama ummat ini dan tidak dikenal dalam mazhab yang empat, Hanafiah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hambaliyah. Lantas siapa orang yang menanggung dosa pertama dari bid'ah maulid ini? Orang yang pertama kali mengadakan perayaan ini adalah kelompok Fatimiyyun disebut juga Ubaidiyyun ajaran mereka adalah kebatinan. Adapun perkataan bahwa yang pertama kali mengadakan perayaan tersebut adalah seorang raja yang adil yang alim yaitu Raja Mudhofir, penguasa Ibril adalah pernyataan yang salah. Abu Syamah menjelaskan bahwa Raja Al Mudhofir (hanya) mengikuti jejak Asy-Syaikh Umar bin Muhammad Al Mulaa tokoh kebatinan dan dialah orang yang pertama kali mengadakan perayaan tersebut.

Kelompok yang membolehkan maulid beralasan;
1- Perayaan Maulid merupakan ekspresi kebahagiaan dan kegembiraan dengan diutusnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan hal ini termasuk perkara yang diharuskan karena Al-Qur’an memerintahkannya sebagaimana yang terdapat di dalam firman Allah Ta’ala :
{قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ}
"Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira" (Qs. Yunus; 58).
Ayat ini memerintahkan kita untuk bergembira disebabkan rahmat-Nya, sedangkan Nabi Muhammad SAW adalah rahmat Allah yang paling agung, Allah Ta’ala berfirman;
{وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ }
"Dan tidaklah kami utus kamu melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam" (Qs. Al Anbiya'; 107)

Sanggahannya; Bergembira dengan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam, kelahirannya, syariat-syariatnya pada umumnya adalah wajib. Dan penerapannya disetiap situasi, waktu dan tempat, bukan pada malam-malam tertentu.
Kedua; pengambilan dalil surat Yunus; 58 untuk melegalkan acara maulid nyata sangat dipaksakan. Karena para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, Al Baghawi, Al Qurthubi dan Ibnul Arabi serta yang lainnya tidak seorangpun dari mereka yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan kata rahmat pada ayat tersebut adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, namun yang dimaksud dengan rahmat adalah Al Qur’an. Seperti yang diterangkan dalam ayat sebelumnya;
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاء لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ }
"Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman". (Qs. Yunus; 57).
Ibnu Katsir menerangkan; "Firman Allah Ta’ala "rahmat dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman" maksudnya dengan Al-Qur’an, petunjuk dan rahmat bisa didapatkan dari Allah Ta’ala. Ini hanya dapat dicapai oleh orang-orang yang beriman dengan Al-Qur'an dan membenarkannya serta meyakini kandungannya. Hal ini senada dengan firman Allah Ta’ala;
{وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إَلاَّ خَسَارًا}
"Dan kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman" (Qs. Al Israa'; 82).

2- Syubhat kedua; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri mengagungkan hari kelahirannya, beliau mengekspresikan hal itu dengan berpuasa, seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ditanya tentang puasa hari senin, beliau menjawab; "Pada hari itu aku dilahirkan, aku diutus atau diwahyukan kepadaku".

Sanggahannya; Hadist Abu Qatadah Ra diatas adalah hadist yang shahih, tapi menjadikannya sebagai dalil bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam merayakan sendiri kelahirannya, ini yang salah. Kesimpulannya dalilnya shahih, pendalilannya salah. Dikarenakan beberapa alasan;
1- Diriwayatkan dalam hadist yang lain, bahwa puasa beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam dihari senin, karena amalan dihari itu diperlihatkan kepada Allah Ta'ala.
2- Kalau ucapan mereka benar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa dalam rangka merayakan kelahirannya, kenapa tidak ada seorang pun dari shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang memahami sabda diatas dengan pemahaman demikian. Kemudian datang orang-orang belakangan yang memahami puasa beliau di hari senin sebagai ekspresi pengagungan terhadap hari kelahirannya, lalu dari situ mereka mengadakan acara yang dinamakan maulid!! Apakah mereka lebih mengetahui kebenaran dari para shahabat yang mulia dan hanya diketahui oleh orang yang datang belakangan?! Sungguh ajaib logika orang-orang pintar akhir zaman hasbunallahu wani'mal wakiil.

3- Syubhat ketiga; perkataan mereka; "Perayaan Maulid memang bid'ah, tapi bid'ah hasanah (baik)"

Sanggahannya; cukup dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Setiap bid'ah adalah sesat". Dan seperti itu pulalah yang disampaikan Ibnu Umar Ra kepada orang-orang yang memiliki anggapan salah ini, kata beliau; "Setiap bid'ah adalah sesat walaupun orang menganggapnya baik".
Al Imam Malik rahimahullah berkata; "Barangsiapa yang membuat bid'ah di dalam Islam yang dianggapnya baik, ia telah menuduh Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam khianat dalam menyampaikan risalah. Karena Allah Ta'ala berfirman;
{الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ}
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (Qs. Al Maidah; 3) maka segala sesuatu yang bukan agama dihari itu, bukan pula agama dihari ini.
Apabila ajaran maulid adalah petunjuk dan kebenaran, kenapa Rasululah SAW dan para shahabatnya, tidak pernah menganjurkannya?! Apakah mereka tidak tahu?! Kemungkinan yang lain, mereka tahu tapi menyembunyikan kebenaran. Dua kemungkinan ini sama batilnya!! Alangkah dzalim apa yang mereka perbuat kepada nabinya dengan alasan cinta kepadanya?!

kegemaran

mau liat lebih lengkap
Para pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk cinta kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Bahkan tidak akan sempurna keimanan seseorang hingga ia mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anak-anaknya, bahkan seluruh manusia. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

"Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia." [HR. Bukhariy (15), dan Muslim (44)]

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu -hafizhahullah- berkata, "Hadits ini memberikan faedah kepada kita bahwasanya keimanan tidak akan sempurna hingga seseorang mencintai Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia." [Lihat Minhajul Firqatun Najiyah (hal. 111)]

Setelah kita mengetahui hal ini, lalu bagaimana cara mencintai Nabi-Shallallahu ‘alaihi wasallam-? Cinta kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah dengan mengikuti syari’at beliau. Tidaklah dibenarkan bagi seseorang untuk mengada-adakan suatu perkara baru dalam syariat beliau, dengan anggapan hal tersebut bisa mendekatkan diri kepada Allah atau suatu bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , atau itu adalah bid’ah hasanah. Padahal semua bid’ah dalam agama adalah sesat dan buruk !!

Di edisi kali ini, kami akan bawakan fatwa ulama besar berkenaan dengan perkara yang dianggap oleh sebagian orang merupakan bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, padahal perkara tersebut tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari’at yang mulia ini dan bukan pula bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yakni perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .

* Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (mantan mufti di sebuah negeri Timur Tengah), ditanya tentang hukum perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .

Syaikh bin Baaz-rahimahullah- menjawab, "Tidaklah dibenarkan seorang merayakan hari lahir (maulid) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan hari kelahiran lainnya, karena hal tersebut termasuk bid’ah yang baru diada-adakan dalam agama. Padahal sesungguhnya Rasul -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , para Khalifah Ar-Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat tidak pernah melakukan perayaan tersebut dan tidak pula para tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan di zaman yang utama lagi terbaik. Mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah, paling sempurna cintanya kepada Nabi dan ittiba’-nya (keteladanannya) terhadap syariat beliau dibandingkan orang-orang setelah mereka.

Telah shahih (sebuah hadits) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]

Beliau juga bersabda, "Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah ar rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah ia kuat-kuat dan gigit dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena semua perkara baru itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat." [Abu Dawud (4617), At-Tirmidziy (2676), dan Ibnu Majah (42). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shahih Al-Jami’ (2546)]

Jadi, dalam dua hadits yang mulia ini terdapat peringatan yang keras dari berbuat bid’ah dan mengamalkannya. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya ." (QS. Al-Hasyr :7).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS.An-Nur :63).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS.Al-Ahzab :21).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Pada hari Ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS.Al-Maidah :3).

Membuat perkara baru -semacam maulid- ini akan memberikan sangkaan bahwa Allah -Ta’ala- belum menyempurnakan agama untuk umat ini, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- belum menyampaikan kepada umatnya apa yang pantas untuk mereka amalkan, sehingga datanglah orang-orang belakangan ini membuat-buat perkara baru dalam syariat Allah apa yang tidak diridhoi Allah, dengan sangkaan hal tersebut bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah. Padahal perkara ini –tanpa ada keraguan- adalah bahaya yang sangat besar, termasuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya. Padahal sungguh Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya; Allah telah menyempurnakan nikmat-Nya atas mereka dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sungguh telah menyampaikan syariat ini dengan terang dan jelas. Beliau tidaklah meninggalkan suatu jalan yang bisa mengantarkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali beliau telah sampaikan kepada umatnya, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari sahabat Abdullah bin Amer -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِيْ إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ, وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ

"Tidaklah Allah mengutus seorang nabi, kecuali wajib atasnya untuk menunjukkan kebaikan atas umatnya apa yang ia telah ketahui bagi mereka, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui bagi mereka." [HR.Muslim dalam Shohih-nya (1844)]

Suatu hal yang dimaklumi bersama, Nabi kita -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah Nabi yang paling utama, penutup para nabi dan yang paling sempurna penyampaiannya dan nasihatnya. Andaikata perayaan maulid ini termasuk agama yang diridhoi Allah, niscaya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- akan jelaskan kepada umatnya atau pernah melaksanakannya atau setidaknya para sahabat pernah melakukannya. Akan tetapi, tatkala hal tersebut tidak pernah sama sekali mereka lakukan, maka diketahuilah hal tersebut bukanlah dari Islam sedikit pun juga, bahkan dia termasuk dari perkara-perkara baru yang telah diperingatkan bahayanya oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebagaimana dalam dua hadits yang tersebut di atas. Hadits-hadits lain yang semakna dengannya telah datang (dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-), seperti sabda beliau dalam khutbah jum’at:

أََمَّا بَعْدُ, فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, sejelek-jeleknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat." [HR.Muslim Shohih-nya (867)]

Demikian fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-, Anda bisa lihat dalam kitab Majmu’ Fatawa As-Syaikhbin Baz (1/183), dan Al-Bida’ wal Muhdatsat (hal 619-621).

* Syaikh Abdul Aziz bin Baaz juga ditanya, "Apa hukum menyampaikan nasihat atau ceramah pada hari maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-?

Syaikh bin Baaz menjawab, "Amar ma’ruf nahi mungkar, memberikan bimbingan dan arahan kepada manusia, menjelaskan kepada mereka tentang agama mereka, dan memberikan nasihat kepada mereka dengan sesuatu yang bisa melembutkan hati mereka adalah perkara yang disyariatkan pada setiap waktu, karena adanya perintah untuk perkara tersebut datang secara mutlak, tanpa ada pengkhususan waktu tertentu.

Allah -Ta’ala-berfirman,

"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (QS.Al-Maidah : 104).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS.An-Nahl :125).

Allah juga menjelaskan keadaan orang-orang munafik dan sikap para da’i (penyeru) diantara mereka,

"Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri. Kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna". Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka dengan perkataan yang berbekas pada jiwa mereka." (QS. An-Nisa’: 61-63); dan ayat-ayat lain.

Jadi, Allah memerintahkan untuk berdakwah dan memberikan nasihat secara mutlak, tidak mengkhususkannya pada waktu tertentu. Sekalipun nasihat dan bimbingan ini semakin dianjurkan ketika ada tuntutan kepadanya, seperti khutbah Jum’at dan hari Ied, karena warid (datang)-nya hal tersebut dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .Demikian pula ketika melihat suatu kemungkaran, ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

"Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman." [HR.Muslim (49)]

Adapun pada hari maulid, maka di dalamnya tidak boleh ada suatu pengkhususan dengan suatu ibadah tertentu yang bisa mendekatkan diri kepada-Nya, adanya nasihat, bimbingan, pembacaan kisah maulid, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah mengkhususkan hal tersebut dengan perkara-perkara tersebut. Andaikan hal tersebut baik, niscaya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang paling pantas untuk (melakukan) hal tersebut. Akan tetapi nyatanya beliau tidak pernah melakukannya. Menunjukkan bahwa adanya pengkhususan-pengkhususan tersebut dengan ceramah, pembacaan kisah maulid atau selainnya termasuk perkara-perkara bid’ah. Telah shahih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]

Demikian pula halnya para sahabat, mereka tidak pernah melakukan hal tersebut, padahal mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah dan paling bersemangat untuk mengamalkannya". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (5591), dan Al-Bida’ wa Al-Muhdatsat wa ma laa Ashla lahu (628-630)]

Jadi, maulid bukanlah sarana syar’i dalam beribadah dan mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Tapi ia adalah ajaran baru yang disusupkan oleh para pelaku bid’ah dan kebatilan . Bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi-Shallallahu ‘alaihi wasallam- (maulid) secara khusus, tidak muncul, kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H.

Ulama’ bermadzhab Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357 – 567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya. Diantaranya perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-”.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 79 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

mau lebih lengkap

Lain dulu lain sekarang. Mungkin ungkapan ini cocok dengan keadaan kaum muslimin pada hari ini. Mereka telah terhempas jauh dari tuntunan Allah -Ta’ala-, dan Rasul-Nya -Shallallahu alaihi wa sallam- . Besarnya gelombang syahwat dan syubhat membuat mereka terpisah jauh dari panutan mereka yaitu para sahabat nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para shalafush shaleh.

Mereka beraqidah, bukan dengan aqidah Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Mereka beribadah, bukan dengan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Mereka bermu’amalah, bukan dengan mu’amalah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , dan para sahabat. Akhirnya, Allah Ta’ala membiarkan mereka memilih jalannya sendiri dan memalingkan mereka dari kebenaran, kemana mereka mau berpaling sebagai hukuman kepada mereka atas kedurhakaannya kepada Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan akibat mereka tidak mau mengikuti jalannya para sahabat.

Allah -Ta’ala- berfirman,

“Barang siapa yang durhaka kepada Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan orang-orang beriman (para sahabat) Kami biarkan dia dalam kesesatannya dan kelak kami akan masukkan mereka ke dalam neraka Jahannam, dan Jahannam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. An-Nisaa’ :115)

Jika kita mau memperhatikan kondisi kaum muslimin pada hari ini dan membandingkannya dengan para sahabat dan pengikut mereka yang setia, maka kita akan mendapatkan perbedaan yang sangat jauh. Pada hari ini, kaum muslimin berlomba-lomba dan haus kekuasaan untuk mendapatkan jabatan dan menjadi pemimpin. Padahal para salaf terdahulu menjauhi dan menghindarinya.

Segala cara mereka tempuh, tanpa peduli lagi dengan halal tidaknya. Maka nampaklah gambar-gambar mereka terpampang di setiap sudut jalan dengan kata-kata yang menggoda berharap agar mereka dipilih oleh masyarakat. Mulai dari orang kaya sampai guru ngaji; yang tua maupun yang muda, semua berebut kursi jabatan. Sungguh sial para pengemis kekuasaan tersebut; mereka telah menghamburkan harta dimana-mana demi meraih kekuasaan. Andaikan harta yang mereka hamburkan dalam pesta demokrasi itu mau dikumpulkan, lalu disedekahkan di jalan Allah, niscaya banyak orang yang akan merasakan manfaatnya. Tapi demikianlah setan menghiasi kehidupan dunia ini dengan segala macam tipuannya untuk membinasakan manusia, dan membuat mereka rugi di dunia.

Para salafush shaleh terdahulu sangat takut jika mereka diberikan kekuasaan. Sebab mereka tahu dan pahami besarnya konsekuensi dan pertanggung jawaban kekuasaan kelak di sisi Allah -Ta’ala-

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ, فَاْلأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Ingatlah, setiap orang diantara kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang amir (pemimpin masyarakat) yang berkuasa atas manusia adalah pemimpin, dan ia akan ditanya tentang rakyatnya”. [HR. Bukhari (5200) dan Muslim (4701)]

Seorang yang mau menjadi pemimpin dan penguasa, harus mengetahui betul bahwa kekuasaan adalah amanah yang amat berat dipundak, dan tanggung jawab yang amat besar di sisi Allah, sebab ia harus menunaikan hak orang banyak, dan berbuat adil kepada mereka sebagaimana halnya mereka ingin agar rakyat menunaikan tugasnya di hadapan dirinya. Sungguh tugas ini amat berat digenggam, dan amat berbahaya. Tak heran jika Panutan kita, Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- mengingatkan kita tentang bahayanya kekuasaan, dan orang yang memintanya.

Abdur Rahman bin Samuroh -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepadaku,

يَا عَبْدَ الرَّحْمنِ بْنَ سَمُرَةَ لاَ تَسْأَلِ اْلإِمَارَةَ, فَإِنَّكَ إِنْ أُوْتِيْتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا, وَإِنْ أُوْتِيْتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا

“Wahai Abdur Rahman bin Samuroh, janganlah engkau meminta kekuasaan. Karena jika kau diberi kekuasaan dari hasil meminta, maka engkau akan diserahkan kepada kekuasaan itu (yakni, dibiarkan oleh Allah & tak akan ditolong, pent.). Jika engkau diberi kekuasaan, bukan dari hasil meminta, maka engkau akan ditolong”. [HR. Al-Bukhoriy (6622, 6722, 7146, & 7147), dan Muslim (4257, & 4692)]

Abu Musa Al-Asy’ariy-radhiyallahu ‘anhu- berkata,

دَخَلْتُ عَلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَرَجُلاَنِ مِنْ بَنِيْ عَمِّيْ, فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمِّرْنَا عَلَى بَعْضِ مَا وَلاَّكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ, وَقَالَ الآخَرُ مِثْلَ ذَلِكَ, فَقَالَ: إِنَّا,وَاللهِ ! لاَ نُوَلِّيْ عَلَى هَذَا الْعَمَلِ أَحَدًا سَأَلَهُ وَلاَ أَحَدًا حَرَصَ عَلَيْهِ

“Aku pernah masuk menemui Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersama dua orang sepupuku. Seorang diantara mereka berkata, “Wahai Rasulullah, jadikanlah kami pemimpin dalam perkara yang Allah -Azza wa Jalla- berikan kepadamu. Orang kedua juga berkata demikian. Maka beliau bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan menyerahkan pekerjaan ini kepada orang yang memintanya, dan tidak pula orang yang rakus kepadanya”. [HR. Al-Bukhoriy (7149), dan Muslim (1733)]

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

لَنْ أَوْ لاَ نَسْتَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ

“Kami tak akan mempekerjakan dalam urusan kami orang yang menginginkannya”. [HR. Al-Bukhoriy (2261, 6923, & 7156), dan Muslim (1733)]

Seorang yang meminta kekuasaan dan rakus terhadapnya akan mengalami penyesalan, sebab ia bukan ahlinya. Kekuasaan menjadi sebuah kenikmatan sementara, sedang kesusahan dan tanggung jawab akan menanti di Padang Mahsyar.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُوْنَ عَلَى اْلإِمَارَةِ وَسَتَكُوْنُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ, فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الفَاطِمَةُ

“Sesungguhnya kalian kelak akan rakus terhadap kekuasaan, dan kekuasan itu akan menjadi penyesalan pada hari kiamat. Kekuasaan adalah sebaik-baik penetek(yakni, awalnya penuh kelezatan dan kenikmatan, pent.), dan sejelek-jelek penyapih (yakni, di akhirnya, saat terjadi kudeta, dan pertanggungjawaban di hari akhir, pent.)”. [HR. Al-Bukhoriy (6729), dan An-Nasa’iy (4211 & 5385)]

Sungguh nasihat dan wejangan berharga ini seyogyanya menjadi peringatan bagi kaum muslimin tentang beratnya tanggung jawab menjadi seorang pemimpin. Hendaknya jangan berani meminta kekuasaan. Sebelum seorang diberi kekuasaan dan tanggung jawab, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan takut akan azab-Nya dengan membentengi diri mereka dengan ilmu sebelum menjadi pemimpin.

Seorang ulama’ tabi’in, Al-Ahnaf bin Qois Al-Bashriy -rahimahullah- berkata, “Umar bin Khattab pernah mengatakan kepada kami, “Pelajarilah ilmu agama sebelum kalian memegang kekuasaan”. Sufyan berkomentar, “Karena seseorang yang telah mengetahui ilmu agama, ia tidak akan berhasrat lagi mengejar kekuasaan.” [Lihat Shifatush shafwah (2/236)]

Demikian pula para salaf yang lain, mereka sangat takut jika diberi kekuasaan. Al-Miswar bin Makhromah-radhiyallahu ‘anhu- bekata, “Ketika Abdur Rahman bin Auf diberi mandat dalam majlis syura (dewan musyawarah pemilihan khalifah dari kalangan ulama yang cerdik dan pandai). Beliau adalah orang yang paling kuidamkan untuk menduduki jabatan khalifah. Kalau beliau enggan, sebaiknya Sa’ad. Tiba-tiba Amru bin Ash menjumpaiku dan berkata, “Apa kira-kira pandangan pamanmu Abdur Rahman bin Auf, kalau ia menyerahkan jabatan ini kepada orang lain, padahal dia tahu bahwa dirinya lebih baik dari orang itu?”. Aku segera menemui Abdurrahman dan menceritakan kepada beliau pertanyaan itu. Beliau lalu berkomentar, “Seandainya ada orang meletakkan pisau dileherku lalu menusuknya hingga tembus, itu lebih kusukai daripada menerima jabatan tersebut”. [Lihat Siyar Al-A’lam An-Nubala’ (1/87-88)].

Utsman bin Affan pernah mengeluh karena mimisan (keluar darah dari hidung), lalu beliau memanggil Humran. Beliau berkata, “Tuliskan mandat untuk Abdurrahman untuk menggantikan aku bila aku meninggal”. Maka Humran pun menuliskan mandat itu. Setelah itu, Humran datang menjumpai Abdur Rahman seraya berkata, “ Ada kabar gembira”. Abdur Rahman bertanya, “Kabar apakah itu?”. Humran berkata, “Utsman telah menuliskan mandat untuk anda sepeninggalannya”. Abdur Rahman pun segera berdiri di antara makam dan mimbar Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- (yakni, di Raudhah), lalu berdo’a, “Ya Allah apabila penyerahan jabatan dari Utsman sepeninggalnya betul-betul terjadi, maka matikanlah aku sebelum itu”. Tak lebih enam bulan berselang, beliau pun wafat. [Lihat Siyar Al-A’lam An-Nubala’ (1/88)]

Yazib bin Al-Muhallab ketika diangkat sebagai gubernur Khurasan, ia membuat pernyataan, “Beritahukanlah kepadaku tentang seorang laki-laki yang memiliki kepribadian yang luhur lagi sempurna”. Beliau lalu dikenalkan kepada Abu Burdah Al-Asy’ariy. Ketika Sang Gubernur menemui Abu Burdah, ia mendapatinya sebagai seorang lelaki yang memiliki keistimewaan. Ketika Abu Burdah berbicara, ternyata apa yang ia dengar dari ucapannya lebih baik dari apa yang ia lihat dari penampilannya. Sang Gubernur lantas berkata, “Aku akan menugaskanmu untuk urusan ini dan ini, yang termasuk dalam kekuasaanku”. Abu Burdah meminta maaf karena tidak bisa menerimanya. Namun Sang Gubernur tidak menerima alasannya. Akhirnya Abu Bardah pun berkata, “Wahai Gubernur, sudikan anda mendengarkan apa yang disampaikan oleh ayahku? Bahwa ia pernah mendengar Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda”. Gubernur berkata, “Sampaikanlah”. Abu Bardah berkata, “Sesungguhnya Ayahku (Abu Musa Al-‘Asy’ariy) telah mendengar Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

“Barang siapa yang ditugaskan untuk memikul suatu pekerjaan yang dia tahu bahwa dirinya bukanlah orang yang ahli atau pantas dalam pekerjaan tersebut, bersiap-siaplah ia masuk ke dalam neraka”.

Aku bersaksi wahai Gubernur, “Bahwa aku bukanlah orang yang ahli atau pantas dalam urusan yang anda tawarkan”. Sang Gubernur justru berkata, “Dengan ucapanmu itu, kamu justru membuat kami makin berhasrat dan senang menaruh kepercayaan kepadamu. Laksanakanlah dengan segala tugas-tugasmu. Kami tidak bisa menerima alasanmu”. Maka lelaki itu pun menjalankan tugasnya di antara mereka selama beberapa waktu. Lalu ia meminta ijin untuk dapat menemui Gubernur, dan ia diijinkan. Lalu ia berkata, “Wahai Gubernur, sudikan anda mendengarkan apa yang disampaikan ayahku kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “terlaknatlah orang yang meminta atas nama Allah. Terlaknatlah orang yang diminta atas nama Allah, lalu tidak mengabulkan permintaan si peminta, selama ia (si peminta) tidak meminta perkara yang memutuskan persaudaraan”.

Sekarang aku minta atas nama Allah untuk tidak menjalankan tugas lagi, dan memaafkan saya atas pekerjaan yang telah saya lakukan.” Maka sang Gubernur pun menerima alasannya. [Lihat Siyar Al-A’lam An-Nubala’ (4/345)]

Sufyan berkata, “Aku tidak pernah melihat kezuhudan yang lebih sulit daripada kezuhudan terhadap kekuasaan. Kita bisa dapati orang zuhud dalam hal makanan, minuman, harta, dan pakaian, namun kalau kita berikan kepadanya kekuasaan, ia akan mempertahankannya dan berani bermusuhan membelanya”. [Lihat Siyar Al-A’lam An-Nubala’ (7/262)]

Itulah sebagian dari nasihat dan mutiara hikmah dan petuah salafush shaleh yang tinggi mutunya, mahal harganya, dan besar faedahnya. Kalimat yang muncul dari lisan generasi terbaik umat ini. Yakni sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in -radhiyallahu anhum-.

Allah -Ta’ala- berfirman ketika memuji mereka,

“Orang-orang yang terduhulu lagi pertama dari kalangan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan mereka ridho kepada Allah dan Dia menyiapkan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selamanya. Itulah kemenangan yang besar”. ( QS. At-Taubah: 100)

Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini, “Allah mengabarkan tentang ridhonya kepada orang-orang beriman dari kalangan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, serta keridhoan mereka kepada Allah. Dengan apa yang Allah telah siapkan mereka berupa surga-surga yang nikmat dan kenikmatan yang abadi [Lihat Tafsir Al-Qur’anil Adzim (2/398)]

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah di zamanku, kemudian setelahnya (tabi’in), kemudian setelahnya (tabi’ut-tabi’in)”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Asy-Syahadat (2509), dan Muslim dalam Fadho’il Ash-Shohabah (2533)]

Ayat dan hadits di atas menjelaskan kepada kita tentang keutamaan dan kedudukan yang agung yang telah diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada para sahabat dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik. Karena itu, hendaknya kita menjadikan mereka sebagai panutan dan suri teladan yang baik. Merekalah yang dikenal dengan “Salafush Sholih” (Pendahulu yang Baik)

Alangkah indahnya ucapan Abdullah bin Mas’ud-radhiyallahu ‘anhu-, “Barangsiapa yang ingin mengambil teladan maka hendaklah ia mengambil teladan pada orang yang telah meninggal (yakni, para sahabat), sebab orang yang masih hidup tidaklah aman dari ujian. Mereka adalah para sahabat nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-, mereka adalah manusia terbaik umat ini, yang paling bagus hatinya, yang paling dalam ilmunya, dan paling sedikit membebani diri. Mereka adalah suatu kaum yang dipilih oleh Allah untuk menemani Nabi-Nya dan menegakkan agama-Nya. Maka kenalilah keutamaan mereka! Ikutilah jalan mereka, dan berpegang teguhlah dengan akhlak dan agama mereka semampu kalian, karena mereka berada pada petunjuk yang lurus [HR. Abu Nua’im dalam Al-Hilyah (1/305)]

Al-Imam Abu Amer Al-Auza’iy-rahimahullah- berkata, “Sabarkanlah dirimu di atas sunnah. Berhentilah di mana kaum itu (para sahabat) berhenti. Berucaplah dengan apa yang mereka ucapkan, tahanlah (dirimu) dari apa yang mereka menahan diri darinya, dan tempuhlah jalan salafush shalehmu (pendahulumu yang shaleh). Karena sesungguhnya apa yang engkau leluasa (melakukannya) leluasa pula bagi mereka”. [HR. Al-Lalikaa’iy dalam Syarh I’tiqod Ahlis Sunnah (no.315), Al-Ajurriy dalam Asy-Syari’ ah (1/148)]

Inilah beberapa buah petikan nasihat dari kehidupan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya yang jauh dari ketamakan terhadap kekuasaan. Mereka amat takut menerima kekuasaan; berbeda dengan orang-orang di akhir zaman ini, mereka berlomba-lomba meminta kekuasaan dengan berbagai macam dalih, seperti “Demi Islam”. Padahal semuanya demi kursi!! Islam tak butuh kepada perjuangan yang jauh dari petunjuk Islam. Fa’tabiruu ya ulil abshor.

mau liat yang lebih lengkap