Tinggal di negeri kafir dalam rangka belajar sangat berbahaya terhadap agama dan akhlak seseorang. Karena seorang siswa akan merasakan kerendahan martabat atau statusnya dihadapan guru-gurunya. Hal ini akan membuahkan pengagungan mereka serta sikap mengambil pendapat, pemikiran dan jalan hidup mereka sehingga akan lahirlah darinya sikap taklid kepada gurunya kecuali orang-orang yang dilindungi Allah Ta'ala dan mereka sangat sedikit. Ditambah lagi dia akan berkepentingan kepada gurunya sehingga hal ini melahirkan rasa cinta kepadanya dan berbasa-basi terhadap penyimpangan dan kesesatan. Begitu pula seorang siswa di tempat belajarnya akan memiliki kawan-kawan dan shahabat dimana dia akan mencintai mereka dan loyal kepadanya dan mengambil keuntungan darinya. Maka karena bahayanya belajar di negeri kafir, hal ini tidak dibolehkan kecuali apabila terpenuhi dua syarat pokok berikut,
Syarat pertama; Dia merasa aman akan keyakinannya, yaitu dengan memiliki ilmu agama dan keimanan serta ketetapan hati yang kuat, yang menjadikan dirinya tetap berpegang teguh terhadap agamanya, dan berhati-hati dari penyelewengan dan penyimpangan. Dan harus memendam permusuhan serta rasa benci terhadap orang-orang kafir dan tidak memberikan loyalitas serta kecintaan kepada mereka.
Syarat kedua; Memungkinkan baginya untuk menampakkan agamanya, dimana dia bisa menegakkan syi'ar-syi'ar islam tanpa ada yang menghalangi, tidak dihalangi untuk menegakkan shalat, jum'atan, dan menunaikan shalat berjamaah, dzakat, berpuasa, haji, dan syi'ar-syi'ar yang lainnya. Jika tidak memungkinkan baginya melakukan itu semua, maka tidak boleh baginya tinggal disana, karena justru yang wajib bagi seseorang adalah hijrah dari tempat itu.
Selain dua syarat pokok diatas, juga harus terpenuhi bagi siapa pun yang ingin belajar di negeri kafir empat syarat berikut,
Pertama; Seseorang harus memiliki kematangan akal pikiran yang dengannya dia dapat membedakan antara manfaat dan mudharrat serta dapat melihat kepada masa depan yang jauh.
Kedua; Memiliki ilmu syariat yang memungkinkan baginya untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Serta dapat menangkis kebatilan dengan kebenaran agar dia tidak tertipu dengan kebatilan yang ada pada mereka sehingga menyangka kebatilan tersebut adalah kebenaran atau tersamarkan atasnya kebatilan tadi atau dia tidak mampu untuk menangkalnya sehingga menjadi bingung atau mengikuti kebatilan tersebut.
Ketiga; Memiliki keimanan yang menjaga dan membentenginya dari kekufuran dan kefasikan.
Keempat; Ada tuntutan kepada ilmu yang dicarinya, seperti dalam mempelajarinya terdapat maslahat bagi ummat islam dan ilmu tersebut tidak terdapat di sekolah-sekolah di negerinya. Apabila ilmu tersebut diantara ilmu-ilmu tambahan yang tidak ada maslahatnya bagi muslimin atau ilmu tersebut terdapat di negeri-negeri islam, maka tidak boleh baginya tinggal di negeri kafir untuk mencari ilmu tadi karena bahayanya terhadap agama dan akhlak seseorang serta membuang-buang harta yang banyak tanpa faidah.
0 komentar:
Post a Comment