HUKUM PERAYAAN HARI KASIH SAYANG (VALENTINE DAY)

Fatwa Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ seputar Peringatan Valentine Day
No Fatwa 21203 tanggal 23/11/1420 H

Segala puji hanyalah milik Allah semata, shalawat dan salam kepada (nabi terakhir) yang tidak ada nabi setelahnya…wa ba’du; Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ telah memeriksa pertanyaan yang diajukan kepada Paduka Yang Mulia Mufti Kerajaan dari seseorang/ Abdullah Alu Rabi’ah, yang kemudian di tugaskan kepada Lajnah berupa amanah yang menyeluruh atas nama Hai’ah Kibarul Ulama dengan no 5324 tanggal 3/11/1420 H.
Seseorang telah bertanya dengan redaksi berikut: Sebagian orang mengadakan perayaan hari kasih sayang (Valentine Day) pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya. Mereka saling bertukaran bunga mawar merah dan mengenakan pakaian berwarna merah dan saling mengucapkan selamat. Dan beberapa toko-toko kue membuat kue dan permen dengan warna merah dan membuat di atasnya gambar-gambar hati. Dan yang lainnya membuat iklan penjualan barang-barang yang biasa dijual pada hari ini. Maka apa pendapat Anda:
1. Merayakan hari ini?
2. Membeli dari toko-toko tersebut pada hari ini?
3. Sebagian toko yang tidak turut serta dalam meramaikan perayaan ini menjual barang-barangnya kepada orang-orang yang merayakan hari ini sebagai suatu yang akan mereka hadiahkan pada hari ini?
Jazakumullah khairan

Dan setelah pertanyaan di atas dipelajari, Lajnah menjawab; Bahwa dalil-dalil yang jelas dari Al Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan –begitu pula kaum salaf telah sepakat- bahwa hari raya di dalam Islam hanya ada dua saja yaitu: I’edul Fithri dan I’edul Adh’ha dan selain dari kedua hari raya ini apakah yang berhubungan dengan pribadi atau kelompok atau peristiwa atau alasan lainnya adalah hari raya yang diada-adakan (bid’ah/baru) tidak boleh bagi ummat Islam merayakannya atau menyetujuinya atau menampakkan atas hari tersebut atau turut meramaikannya dengan apa pun. Karena hal ini termasuk ke dalam bentuk melanggar batasan-batasan Allah. Dan barangsiapa melanggar batasan-batasan Allah berarti dia telah mendzalimi dirinya sendiri.
Dan apabila ditambah –di sisi kondisi bahwa hari raya tersebut diada-adakan- dengan kondisi bahwa hari-hari raya tersebut hasil adopsi dari orang-orang kafir, ini adalah dosa di atas dosa. Karena padanya terdapat perbuatan meniru-niru orang-orang kafir dan merupakan salah satu bentuk memberikan loyalitas kepada mereka padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah melarang orang-orang yang beriman di dalam kitab-Nya yang mulia dari meniru-niru orang-orang kafir dan dari memberikan loyalitas kepada mereka. Dan telah benar beritanya dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”.
Dan hari raya kasih sayang termasuk ke dalam hal ini. Karena ia di antara hari raya-hari raya penyembah berhala ajaran nashrani (setelah adanya perubahan –penerj) maka tidak halal seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengerjakannya atau mengakuinya atau memberi ucapan selamat atasnya, bahkan yang wajib adalah meninggalkannya dan menjauh darinya dalam rangka menyambut seruan Allah dan rasul-Nya dan dalam rangka menjauh dari sebab-sebab kemurkaan Allah dan datangnya hukuman-Nya.
Sebagaimana haram hukumnya atas seorang muslim tolong menolong dalam merayakan hari ini atau hari raya-hari raya selainnya yang diharamkan dengan bantuan apa pun seperti makanan, minuman, jual-beli, produksi, hadiah, surat-menyurat, publikasi, atau yan lainnya karena itu semua termasuk ke dalam kerjasama di atas dosa dan permusuhan dan termasuk kemaksiatan kepada Allah dan rasul-Nya. Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: “Kerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan dan jangan kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan dan bertakwalah kalian kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Keras Hukuman-Nya”.
Dan wajib atas seorang muslim untuk berpegang teguh dengan Al Kitab dan As-Sunnah pada setiap keadaannya terlebih lagi pada masa-masa penuh fitnah (cobaan) dan kerusakan merebak. Dan wajib atas dia bersikap cerdas, waspada dari terjatuh ke dalam kesesatan-kesesatan orang-orang yang dimurkai (Yahudi) dan orang-orang yang tersesat (Nashara) dan orang-orang fasik yang tidak takut terhadap kebesaran Allah dan tidak memiliki kepedulian terhadap Islam. Dan wajib atas seorang muslim kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk meminta hidayah-Nya dan kokoh di atasnya, karena tidak ada yang mampu memberi hidayah selain Allah sebagaimana tidak ada yang mampu mengokohkan keimanan seseorang selain Dia Subhanahu Wa Ta'ala. Hanya kepada Allah kita memohon taufik.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya….

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu Asy-Syaikh
Anggota: Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Anggota: Abdullah bin Abdurrahman Al Ghudayyan
Anggota: Bakr bin Abdullah Abu Zaid


Sumber :
www.sahab.net/home/index.php?threads_id=183

0 komentar: