Doaku Sepanjang Hidupmu

.: :.
Doa orangtua untuk anaknya adalah salah satu doa yang paling didengar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka semestinya orangtua senantiasa mengalirkan doa kebaikan bagi anak-anaknya. Orangtua juga mesti meneguhkan kesabaran jika menjumpai penyimpangan pada anak-anaknya. Bukan malah mengutuk atau mendoakan kejelekan bagi mereka.

Sesuatu yang sudah lazim untuk diketahui, orangtua harus membimbing anak-anaknya. Mereka butuh diarahkan, diajari, ditegur dan diluruskan bila mereka salah atau lupa. Semua itu tak lain untuk kebaikan masa depan si anak; masa depan di dunia dan masa depan di akhirat.

Kadang kala yang terjadi, orangtua sudah mengerahkan segala upaya untuk mengajari dan membimbing, namun si anak tetap membandel dan ‘kepala batu’. Entah apa lagi cara yang harus ditempuh, seakan-akan semua jalan telah buntu.

Memang, mencetak seorang anak menjadi anak shalih yang selalu menyenangkan hati bukanlah semata hasil kerja keras orangtua dan pendidik. Semua usaha yang ditempuh hanyalah merupakan sebab-sebab yang dilakukan untuk mencapai tujuan itu. Adapun yang membuat hati si anak terbuka untuk menerima pengarahan serta bimbingan orangtua dan orang-orang yang mendidiknya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّكَ لاَ تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

“Sesungguhnya engkau takkan bisa memberikan hidayah (taufik) kepada orang yang engkau cintai, akan tetapi Allah memberikan hidayah kepada siapa pun yang Dia kehendaki, dan Dia Maha Mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (Al-Qashash: 56)

Dalam ayat-Nya ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau –lebih-lebih lagi selain beliau– tidak akan mampu memberikan hidayah kepada seseorang, walaupun dia orang yang paling dicintai. Tak seorang pun mampu memberikan hidayah taufik dan menancapkan iman dalam hati seseorang. Ini semata-mata ada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dialah yang memberi hidayah pada siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, siapa yang pantas mendapatkan hidayah dari-Nya hingga nanti Dia berikan hidayah, dan siapa yang tidak layak mendapatkannya hingga Dia biarkan orang itu dalam kesesatannya. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 620)

Cobalah renungkan, bagaimana upaya Nabiyullah Nuh ‘alaihissalam dalam mengembalikan umatnya pada tauhid. Selama 950 tahun beliau mengajak mereka –dengan berbagai cara– untuk meninggalkan penyembahan berhala dan hanya menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Namun anak beliau sendiri tidak mau menyambut seruan mulia sang ayah, sampai saat-saat akhir kehidupan umat yang durhaka itu. Air bah yang meluap menenggelamkan semua yang ada. Nabi Nuh ‘alaihissalam memanggil anaknya yang enggan turut naik ke bahtera:

وَنَادَى نُوْحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَابُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلاَ تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِيْنَ

“Dan Nuh memanggil anaknya yang berada di tempat yang jauh, ‘Wahai anakku! Naiklah bahtera ini bersama kami dan janganlah kamu bersama orang-orang kafir’.” (Hud: 42)

Namun apalah daya bila Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menghendaki, si anak ini tidak mendapatkan petunjuk. Tetap dengan kesombongannya dia menolak ajakan ayahnya, hingga berakhir dengan kebinasaan, ditelan oleh gelombang air bah yang datang:

قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لاَ عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللهِ إِلاَّ مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِيْنَ

“Dia berkata, ‘Aku akan berlindung ke gunung yang akan menghindarkanku dari air bah. Nuh berkata, ‘Hari ini tidak ada lagi yang bisa melindungi dari adzab Allah kecuali Dzat Yang Maha Penyayang.’ Dan gelombang pun menghalangi mereka berdua, maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.” (Hud: 43)

Menyaksikan anaknya turut tenggelam, timbul rasa iba sang ayah, hingga Nabi Nuh ‘alaihissalam pun berdoa kepada Rabbnya. Namun Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan Nabi Nuh ‘alaihissalam dan menyatakan bahwa anaknya bukanlah orang yang beriman sehingga termasuk orang-orang yang ditenggelamkan:

وَنَادَى نُوْحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِيْنَ. قَالَ يَا نُوْحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلاَ تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْجَاهِلِيْنَ

“Dan Nuh pun menyeru Rabbnya, ‘Wahai Rabbku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji-Mu adalah janji yang benar, dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.’ Allah berfirman, ‘Wahai Nuh, sesungguhnya dia bukan termasuk keluargamu (yang diselamatkan), sesungguhnya amalannya bukanlah amalan yang shalih. Maka janganlah engkau meminta kepada-Ku sesuatu yang tidak engkau ketahui. Sesungguhnya Aku peringatkan engkau agar jangan termasuk orang-orang yang jahil.” (Hud: 45-46)

Demikianlah keadaannya. Seorang nabi pun tidak dapat menyelamatkan anaknya dari kekafiran bila si anak tidak dibukakan hatinya untuk menerima keimanan.

Di sisi lain, sangatlah mudah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memberikan petunjuk pada hamba yang Dia kehendaki, walaupun hamba itu dikepung oleh kaum yang berbuat syirik. Allah Subhanahu wa Ta’ala kisahkan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihissalam ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan taufik kepadanya untuk bertauhid:

وَكَذَلِكَ نُرِي إِبْرَاهِيْمَ مَلَكُوْتَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَلِيَكُوْنَ مِنَ الْمُوْقِنِيْنَ. فَلَمَّا جَنَّ عَلَيْهِ اللَّيْلُ رَأَى كَوْكَبًا قَالَ هَذَا رَبِّي فَلَمَّا أَفَلَ قَالَ لاَ أُحِبُّ اْلآفِلِيْنَ. فَلَمَّا رَأَى الْقَمَرَ بَازِغًا قَالَ هَذَا رَبِّي فَلَمَّا أَفَلَ قَالَ لَئِنْ لَمْ يَهْدِنِي رَبِّي لَأَكُوْنَنَّ مِنَ الْقَوْمِ الضَّالِّيْنَ. فَلَمَّا رَأَى الشَّمْسَ بَازِغَةً قَالَ هَذَا رَبِّي هَذَا أَكْبَرُ فَلَمَّا أَفَلَتْ قَالَ يَا قَوْمِ إِنِّي بَرِيْءٌ مِمَّا تُشْرِكُوْنَ إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

“Dan demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim tanda-tanda keagungan yang ada di langit dan di bumi, agar dia termasuk orang-orang yang yakin. Ketika malam telah gelap, dia melihat bintang, lalu berkata, ‘Inilah rabbku’. Tetapi tatkala bintang itu tenggelam, dia berkata, ‘Aku tidak suka pada yang tenggelam’. Kemudian ketika dia melihat bulan terbit, dia berkata, ‘Inilah rabbku’. Tetapi setelah bulan itu terbenam, dia berkata, ‘Sesungguhnya jika Rabbku tidak memberi petunjuk padaku, pasti aku termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian tatkala dia melihat matahari terbit, dia berkata, ‘Inilah rabbku, ini lebih besar’. Tatkala matahari itu terbenam, dia pun berkata, ‘Wahai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian persekutukan! Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan-Nya’.” (Al-An’am: 75-79)

Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dapat memberikan hidayah dan melindungi seorang anak dari kejelekan. Oleh karena itu, semestinya orangtua menyadari bahwa tak boleh semata bersandar pada hasil usaha mereka. Namun mereka harus menengadahkan tangan dan memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam Kitab-Nya yang mulia, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan doa seorang yang telah mencapai umur 40 tahun:

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي

“Wahai Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada kedua orangtuaku, dan untuk melakukan amal shalih yang Engkau ridhai, dan berikanlah kebaikan kepadaku dengan kebaikan anak keturunanku.” (Al-Ahqaf: 15)

Tatkala dia berdoa untuk kebaikan dirinya, dia mendoakan pula anak keturunannya agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kebaikan pada segala keadaan mereka. Disebutkan dalam ayat ini bahwa kebaikan anak cucu akan kembali manfaatnya bagi kedua orangtua mereka, berdasarkan firman-Nya وَأَصْلِحْ لِي. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 781)

Demikian yang dimohon oleh hamba-hamba Ar-Rahman dalam doa mereka:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا

“Wahai Rabb kami, anugerahkanlah bagi kami pasangan-pasangan hidup dan keturunan sebagai penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-Furqan: 74)

Nabiyullah Zakariyya ‘alaihissalam ketika memohon keturunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala pun meminta agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan anaknya nanti sebagai anak yang shalih, yang mendapatkan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau berdoa:

فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا. يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوْبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

“Maka anugerahkanlah bagiku dari sisi-Mu seorang anak yang akan mewarisiku dan mewarisi keluarga Ya’qub, dan jadikanlah dia, wahai Rabbku, seorang yang diridhai.” (Maryam: 5-6)

Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengabulkan permohonan Nabi Zakariyya ‘alaihissalam dengan memberikan seorang anak yang shalih:

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلاَمٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

“Wahai Zakariyya, sesungguhnya Kami memberimu kabar gembira dengan lahirnya seorang anak yang bernama Yahya, yang belum pernah Kami menciptakan seseorang yang serupa dengannya.” (Maryam: 7)

Begitu pula Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, kekasih Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau berdoa untuk kebaikan dirinya dan putranya Isma’il ‘alaihissalam beserta keturunan mereka tatkala membangun fondasi Baitullah:

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ

“Wahai Rabb kami, jadikanlah kami berdua orang-orang yang berserah diri kepada-Mu dan jadikanlah pula keturunan kami sebagai orang-orang yang berserah diri kepada-Mu.” (Al-Baqarah: 128)

Beliau ‘alaihissalam juga berdoa:

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيْمَ الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

“Wahai Rabbku, jadikanlah aku dan keturunanku sebagai orang-orang yang senantiasa mendirikan shalat. Wahai Rabbku, kabulkanlah doaku.” (Ibrahim: 40)

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam juga memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menjaga diri dan keturunan beliau dari kemaksiatan terbesar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu kesyirikan. Beliau ‘alaihissalam memohon:

وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ اْلأَصْنَامَ

“Dan jauhkanlah diriku beserta anak keturunanku dari penyembahan berhala.” (Ibrahim: 35)

Demikianlah yang dilakukan oleh para nabi. Mereka mendoakan anak cucu mereka agar meraih masa depan yang baik dan terhindar dari hal-hal yang membinasakan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, nabi dan rasul Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling mulia, mencontohkan pula hal ini. ‘Umar bin Abi Salamah, putra Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma menuturkan:

نَزَلَتْ هَذِهِ اْلآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {إِنَّمَا يُرِيْدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا} فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ، فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ وَحَسَنًا وَحُسَيْنًا فَجَلَّلَهُمْ بِكِسَاءٍ وَعَلِيٌّ خَلْفَ ظَهْرِهِ فَجَلَّلَهُ بِكِسَاءٍ ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ هَؤُلاَءِ أَهْلُ بَيْتِي فَأَذْهِبْ عَنْهُمُ الرِّجْسَ وَطَهِّرْهُمْ تَطْهِيْرًا

“Turun ayat ini kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sesungguhnya Allah ingin menghilangkan dosa-dosa dari diri kalian wahai ahlul bait, dan menyucikan kalian sesuci-sucinya’ di rumah Ummu Salamah. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Fathimah, Hasan dan Husain lalu menyelubungi mereka dengan kain, dan ‘Ali di belakang beliau lalu beliau selubungi pula dengan kain. Kemudian beliau berdoa, ‘Ya Allah, mereka adalah ahlu baitku, maka hilangkanlah dosa-dosa dari mereka dan sucikanlah mereka sesuci-sucinya’.” (HR. At-Tirmidzi no. 3787, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi: shahih)

Beliau pernah pula mendoakan cucu beliau, Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu 'anhuma. Diceritakan oleh Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيٍْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ عَلَى عَاتِقِهِ يَقُوْلُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أُحِبُّهُ فَأَحِبَّهُ

“Aku pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan menggendong Al-Hasan di atas pundak beliau. Beliau mengatakan, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku mencintainya, maka cintailah dia’.” (HR. Al-Bukhari no. 3849 dan Muslim no. 2422)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga seringkali mendoakan anak-anak para shahabat radhiyallahu 'anhum. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma menceritakan:

أَنَّهُ كَانَ يَأْخُذُهُ وَالْحَسَنَ فَيَقُوْلُ: اللَّهُمَّ أَحِبَّهُمَا فَإِنِّي أُحِبُّهُمَا

“Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memelukku bersama Al-Hasan lalu mendoakan, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku mencintai mereka berdua, maka cintailah mereka’.” (HR. Al-Bukhari no. 3735)

Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengisahkan pula saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya, setelah dia mengambilkan air wudhu untuk beliau. Dengan doa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ilmu yang luas kepadanya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْخَلاَءَ فَوَضَعْتُ لَهُ وَضُوْءًا قَالَ: مَنْ وَضَعَ هَذَا؟ فَأُخْبِرَ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ

“Pernah suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat buang air. Lalu kuletakkan air wudhu untuk beliau. (Ketika selesai) beliau pun bertanya, “Siapa yang meletakkan ini?” Lalu beliau diberitahu (bahwa aku yang melakukannya). Kemudian beliau mendoakan, ‘Ya Allah, berikanlah dia pemahaman terhadap agama’.” (HR. Al-Bukhari no. 143 dan Muslim no. 2477)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjadi salah seorang ulama di kalangan shahabat. Sampai-sampai ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu menempatkannya bersama para tokoh shahabat ketika Ibnu ‘Abbas masih belia. (Fathul Bari, 7/127)

Dalam kehidupan shahabat, ada Ummu Sulaim bintu Milhan radhiyallahu 'anha, ibu Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang begitu besar keinginannya agar anaknya mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Dia serahkan sang anak untuk melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta doa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk anaknya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan:

دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّي وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِي، فَقَالَتْ أُمِّي: يَا رَسُوْلَ اللهِ، خُوَيْدِمُكَ، ادْعُ اللهَ لَهُ. قَالَ: فَدَعَا لِي بِكُلِّ خَيْرٍ، وَكَانَ فِي آخِرِ مَا دَعَا لِي بِهِ أَنْ قَالَ: اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيْهِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk ke rumah kami dan di situ hanya ada aku, ibuku dan Ummu Haram bibiku. Ibuku mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, ini pelayan kecilmu. Doakanlah dia’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohonkan untukku segala kebaikan, dan di akhir doa beliau untukku, beliau berkata, ‘Ya Allah, banyakkanlah harta dan anaknya, serta berikanlah barakah kepadanya’.” (HR. Muslim no. 2481)

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan doa beliau, hingga Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan tentang dirinya, “Hartaku sungguh banyak, sementara anak cucuku mencapai sekitar seratus orang sekarang.” (HR. Muslim no. 2481)

Apabila orangtua merasakan beban kesempitan dan kesusahan karena ulah anak-anak, hendaknya berlapang dada dan memaafkan, serta mendoakan agar si anak mendapatkan kebaikan. Sesungguhnya doa orangtua termasuk doa yang akan dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tentang hal ini, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ: دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ

“Ada tiga doa yang pasti akan terkabul, tidak diragukan lagi: doa orangtua, doa orang yang bepergian, dan doa orang yang dizhalimi.” (HR. Abu Dawud no. 1536, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan)

Doa kebaikanlah yang semestinya dipanjatkan ketika itu, bukan cacian atau bahkan doa kejelekan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita mendoakan kejelekan terhadap anak-anak. Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ، لاَ تُوَافِقُوا مِنَ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيْهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيْبَ لَكُمْ

“Jangan mendoakan kejelekan bagi diri kalian, jangan berdoa kejelekan bagi anak-anak kalian, dan jangan pula berdoa kejelekan bagi harta kalian. Jangan sampai ia bertepatan dengan saat Allah yang jika diminta suatu permintaan saat itu pasti akan Dia kabulkan.” (HR. Muslim no. 3009)

Bisa jadi seseorang menepati saat dikabulkannya doa, hingga dikabulkan permohonannya. Ini banyak terjadi ketika marah. Saat marah, terkadang orang mendoakan kejelekan untuk dirinya, atau kadang pada anaknya. Dia katakan, ‘Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membinasakanmu!’ atau ‘Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan balasan yang jelek kepadamu!’, ataupun yang semisal itu. Sampai-sampai ada yang mendoakan anaknya agar mendapat laknat! Nas`alullahal ‘afiyah. (Syarh Riyadhish Shalihin, 4/33)

Akibatnya, bukan semakin baik si anak, namun semakin rusak. Semakin jauh dari kebenaran dan semakin suram pula masa depannya. Tak ada kebahagiaan hidupnya di dunia, terancam pula kehidupannya di akhirat kelak. Na’udzu billahi min dzalik!

Cukup sudah bagi kita, para orangtua, teladan yang termaktub dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Semestinya kita menyadari, segala kebaikan anak kita Allah Subhanahu wa Ta’ala-¬lah yang memberikannya. Hingga semestinya pula kita memulai untuk melazimi doa untuk kebaikan mereka.

Wallahu Ta’ala a’lamu bish-shawab.

Sumber:
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=525

Pukulan dalam Rangka Mendidik

.: :.
Memukul istri tak mesti harus diterjemahkan sebagai “kekerasan dalam rumah tangga”. Karena hal itu kadang justru diperlukan dalam rangka mendidik. Tentu saja di sini tetap diperhatikan batasannya agar tidak melampaui batas.

Ada kalanya perbaikan satu kesalahan membutuhkan sedikit sikap keras, karena dalam hal ini memang ada tipe manusia yang tidak mau lurus dari penyimpangannya kecuali bila disikapi dengan keras. Ada istri yang tidak mempan dengan nasihat, ia tak jua mau kembali dari kebengkokannya, tetap dalam pembangkangan dan nusyuznya. Tidak pula hajr membawa perubahan pada dirinya. Di saat seperti inilah dibutuhkan cara lain untuk memperbaikinya, yaitu dengan pukulan.

Dan perbaikan istri dengan cara pukulan ini bukanlah sebagai penghinaan atasnya, bukan pula balas dendam atau penyiksaan. Tapi yang diinginkan di sini adalah pukulan dalam rangka mendidik, memperbaiki dan meluruskan. Pukulan yang dibarengi rasa kasih sayang suami kepada sang istri. Bukan pukulan yang keras hingga membuat istri lari dari suaminya, menumbuhkan kebencian, dan memupus rasa cinta. Sekalipun pukulan ini pahit, namun bagi seorang wanita hancurnya rumah tangga lebih terasa pahit dan menyakitkan.

Pukulan yang dalam bahasa Arabnya disebut Adh-Dharb dimaknakan oleh para fuqaha dengan makna yang umum, yaitu nama dari suatu perbuatan yang menyakitkan yang ditujukan pada tubuh, baik meninggalkan bekas ataupun tidak, tanpa memerhatikan alat pukul yang digunakan. (Tabyinul Haqa`iq Syarhu Kanzud Daqa`iq, Az-Zailaghi, 3/156)

Pukulan itu ada yang diistilahkan dharb mubarrih dan ada dharb ghairu mubarrih.

1. Dharb mubarrih, adalah pukulan yang keras hingga dikhawatirkan akan mematahkan tulang, menghilangkan nyawa, atau mencacati anggota tubuh serta memburukkannya. Pukulan yang seperti ini dilarang oleh syariat dan termasuk perkara yang diharamkan.

2. Dharb ghairu mubarrih, adalah pukulan ringan yang tidak mengucurkan darah serta tidak dikhawatirkan menimbulkan kebinasaan jiwa atau cacat pada tubuh, patah tulang, dan sebagainya.

Pukulan jenis kedua ini menurut syariat boleh diberikan kepada istri yang berbuat nusyuz, bermaksiat, dan melakukan pelanggaran syariat, setelah dilakukan mau’izhah dan hajr. (An-Nusyuz, Asy-Syaikh Shalih bin Ghanim As Sadlan, hal. 42)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menjelaskan, bila seorang suami terpaksa memukul istri hendaklah ia memukul dengan pukulan yang ringan sehingga tidak membuat si istri menjauh ataupun dendam kepada suaminya. (Fathul Bari, 9/377)

Dalil Bolehnya Pukulan

Dibolehkannya memukul istri yang tidak taat setelah ditempuh cara nasihat dan hajr ini ditunjukkan oleh Al-Qur`an, As Sunnah, ijma’, dan akal.

Dalam Al-Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

“Dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka maka berilah mau’izhah kepada mereka, boikotlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka….” (An-Nisa`: 34)

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar perbaikan istri dimulai pertama kali dengan mau’izhah kemudian dengan hujran. Bila kedua cara ini tidak manjur maka dilakukan pukulan, karena pukulan inilah yang dapat memperbaiki si istri serta membawanya untuk memenuhi hak suami. Pukulan dalam ayat ini adalah pukulan dalam rangka mendidik, bukan pukulan mubarrih. Pukulan yang tidak memecahkan tulang dan tidak menjelekkan anggota tubuh seperti dengan meninju dan semisalnya. Karena tujuan dari pukulan di sini adalah untuk perbaikan, bukan yang selainnya. Sehingga tidak disangsikan lagi, bila pukulan yang dilakukan oleh sang suami mengantarkan kepada kebinasaan istrinya, wajib baginya menanggungnya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 5/112)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat menyampaikan khutbah dalam haji Wada`:

فَاتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut1 maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.” (HR. Muslim no. 2941)

Semula, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertitah:

لاَ تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللهِ

“Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah.”

Datanglah Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu menghadap beliau sembari mengadu:

ياَ رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ النِّسَاءَ ذَئِرْنَ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ

“Wahai Rasulullah! Sungguh para istri telah berbuat durhaka kepada suami-suami mereka.”

Mendengar pengaduan ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi izin kepada para suami untuk memukul istri mereka. Namun ternyata setelahnya banyak wanita datang menemui istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam guna mengadukan suami-suami mereka. Maka kata beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ

“Sungguh banyak wanita berkeliling di keluarga Muhammad guna mengadukan suami-suami mereka. Bukanlah para suami yang memukul istri dengan keras itu orang yang terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Dawud no. 2145, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Kata Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bukanlah orang yang terbaik, karena suami yang terbaik tidak akan memukul istrinya. Justru ia bersabar dengan kekurangan yang ada pada istrinya. Kalaupun ia ingin memberi (pukulan) “pendidikan” kepada istrinya, ia tidak akan memukulnya dengan keras yang akan membuatnya mengadu/mengeluh. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Dharbin Nisa`)

Dalam Al-Ifshah disebutkan bahwa ulama sepakat tentang bolehnya seorang suami memukul istrinya bila berbuat nusyuz setelah sebelumnya dinasihati dan di-hajr.

Dengan demikian, pensyariatan memukul istri bukan perkara yang diingkari oleh akal atau fitrah. Bahkan pukulan diperlukan manakala terjadi kerusakan dalam rumah tangga dan terjadi pelanggaran akhlak. Namun pukulan dilakukan hanyalah bila suami memandang si istri akan menyesal dan bertaubat dari kesalahannya bila dipukul. Dan yang perlu diingat selalu, seorang suami diperintah untuk berlaku lembut kepada istrinya, tidak menzhaliminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)

Yang Patut Jadi Perhatian!

Islam menetapkan batasan-batasan dan syarat-syarat dalam pelaksanaan pukulan sehingga tidak keluar dari tujuan pembolehannya yaitu untuk memperbaiki, meluruskan, dan mendidik. Bukan untuk membalas dendam, menghinakan dan merendahkan. Pukulannya pun harus pukulan yang tidak keras. Dengan menggunakan sapu tangan misalnya, atau dengan siwak2, dengan tangan ataupun dengan tongkat yang ringan. Tidak boleh melampaui batas, tidak boleh sampai mengucurkan darah, mematahkan tulang, merusak anggota tubuh dan tidak diperkenankan memukul bagian tubuh yang merupakan tempat kebagusan, keindahan, dan kecantikan si istri seperti daerah wajahnya.

Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَجْلِدْ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جِلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk istrinya seperti mencambuk seorang budak, kemudian ternyata di akhir hari ia menggauli istrinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5204 dan Muslim no. 7120)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Dalam hadits ini ada larangan memukul istri tanpa alasan terpaksa untuk memberi ‘pendidikan’.” (Al-Minhaj, 17/186)

Dengan demikian, seorang suami yang berakal tidak akan berlebih-lebihan dalam memukul istrinya, kemudian beberapa waktu setelahnya ia menggaulinya. Karena jima’ hanyalah baik dilakukan bila disertai kecondongan jiwa dan keinginan untuk bergaul dengan baik. Sementara orang yang dipukul secara umum akan menjauh dari orang yang memukulnya. (Fathul Bari, 9/377)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan kepada shahabatnya, Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ketika mengadukan kejelekan lisan istrinya:

لاَ تَضْرِبْ ظَعِيْنَتَكَ كَضَرْبِكَ أُمَيَّتَكَ

“Janganlah engkau memukul istrimu seperti memukul budak perempuanmu.” (Penggalan dari hadits yang diriwayatkan Abu Dawud no. 142, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Larangan memukul wajah disebutkan dalam hadits berikut ini:

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

“Janganlah engkau memukul wajah (istrimu), jangan menjelekkannya3, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)

Demikian juga hadits:

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخاَهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

“Apabila salah seorang dari kalian memukul saudaranya4 maka hendaknya ia menjauhi wajah.” (HR. Muslim no. 6594)

Dalam riwayat lain:

فلاَ يَلْطِمَنَّ الْوَجْهَ

“…maka jangan sekali-kali ia menampar wajah.” (HR. Muslim no. 6597)

Al-Imam Al-Qasimi rahimahullahu berkata, “Para fuqaha mengatakan, ‘Dharban ghaira mubarrih adalah pukulan yang tidak melukai si istri, tidak mematahkan tulangnya, tidak membuat bekas yang jelek pada tubuhnya dan tidak boleh diarahkan pada wajah karena wajah tempat terkumpulnya kecantikan. Pukulan tersebut juga harus berpencar pada tubuhnya (tidak diarahkan hanya pada satu tempat, pent.). Tidak boleh satu tempat dipukul terus menerus, agar tidak menimbulkan bahaya yang besar pada bagian tubuh tersebut. Di antara fuqaha ada yang menyatakan, ‘Sepantasnya pukulan dilakukan dengan menggunakan sapu tangan yang dililit atau dengan tangan si suami, tidak boleh dengan cambuk dan tongkat.’ ‘Atha` berkata, ‘Pukulan dengan siwak (ranting)’.” (Tafsir Al-Qasimi, 3/104)

Bila si istri telah menaati suaminya, tak ada celah bagi sang suami untuk menyakiti istrinya.

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Namun bila kemudian mereka menaati kalian, tidak boleh bagi kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-Nisa`: 34)

Maksudnya, bila mereka tidak lagi berbuat nusyuz setelah diberikan “pendidikan” ini dengan kembali taat dalam seluruh perkara yang diinginkan dari mereka sebatas yang dibolehkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka setelah itu tidak ada jalan bagi para suami untuk mencela mereka dan menyakiti dengan pukulan dan hujran.

إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, maka hati-hatilah kalian, takutlah kepada-Nya. Ayat ini merupakan ancaman kepada para suami dari melakukan kezhaliman terhadap para istri tanpa ada sebab. Karena para wanita tidak punya kemampuan untuk menolak kezhaliman kalian dan lemah untuk membela diri terhadap kalian. Karenanya, ingatlah Allah Maha Tinggi, Maha Memaksa, Maha Besar, dan Maha Mampu untuk bisa memberikan balasan kepada orang yang menzhalimi para wanita dan berbuat melampaui batas terhadap mereka. Maka janganlah kalian tertipu dengan keberadaan kalian yang lebih tinggi/lebih berkuasa daripada mereka dan lebih besar derajatnya dibanding mereka. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih tinggi dan lebih mampu daripada kalian terhadap mereka. Ditutupnya ayat yang mulia ini dengan dua nama, العَلِيُّ الْكَبِيْرُ, Maha Tinggi dan Maha Besar, sangatlah tepat. (Tafsir Al-Qasimi, 3/105)

Cukuplah seorang suami meluruskan istrinya dengan jiwa yang bersih, terlepas dari hawa nafsu dan kebencian. Terlepas dari pembalasan dendam dan permusuhan. Yang demikian itu dapat menjadi penjamin hilangnya “penyakit” dan cepatnya “kesembuhan.” (An-Nusyuz, hal. 46)

Syubhat dan Bantahan

Musuh-musuh Islam tak henti-hentinya melekatkan citra buruk terhadap Islam karena agama ini membolehkan memukul istri di mana mereka menganggap hal itu sebagai penghinaan kepada kaum wanita. Maka kita katakan kepada mereka, “Memang syariat Islam membolehkan memukul istri. Akan tetapi perlu ditanyakan kapan pukulan dibolehkan? Dan kepada siapa?”

Tentunya pukulan dilakukan bila tidak didapatkan lagi cara lain. Nasihat dan hajr sudah tidak bisa mengembalikan si istri dari maksiatnya. Bila demikian, manakah yang lebih baik: membiarkan si istri dalam penyimpangannya, berbolak balik dalam kerusakan dan kemungkaran, yang pada akhirnya akan menggoncangkan rumah tangga dan memecah belah keutuhannya? Ataukah mengambil tangannya untuk dituntun kepada kebaikan? Bila tidak bisa dinasihati dengan baik-baik maka di-hajr. Jika tidak berpengaruh juga maka barulah ‘diobati’ dengan pukulan. Manakah yang lebih baik, si istri dipukul dengan pukulan ringan untuk mengembalikannya kepada kelurusan, ataukah membiarkannya hingga akhirnya diambil keputusan cerai yang dengannya akan tercerai berailah keutuhan keluarga? (An-Nusyuz, hal. 47)

Wallahul musta’an, jawabannya tentu jelas bagi orang yang berpandangan lurus dan dapat berpikir dengan sehat.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Mempersilakan orang yang tidak kalian sukai masuk dan duduk di dalam rumah kalian, baik orang itu laki-laki ajnabi (bukan mahram istri), atau wanita, atau salah seorang dari mahram istri. Hukum masalah ini menurut fuqaha, kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, adalah tidak halal bagi istri mengizinkan seorang lelaki atau seorang wanita, seorang mahram ataupun bukan mahramnya, untuk masuk ke rumah suaminya, kecuali orang yang sepengetahuannya atau menurut keyakinannya tidak dibenci oleh suaminya. Karena memang hukum asal dalam hal ini adalah haramnya masuk ke rumah seseorang hingga ada izin/perkenan dari yang punya rumah atau orang yang diberi kepercayaan untuk memberi izin, atau diketahui bahwa si empunya rumah ridha menurut kebiasaan yang ada dan semisalnya. Kalau timbul keraguan, apakah si empunya ridha atau tidak serta tidak bisa dikuatkan salah satunya, tidak pula didapatkan tanda-tanda atau petunjuk, maka tidak halal masuk ke rumahnya dan tidak boleh pula diberikan izin. Wallahu a’lam. (Al-Minhaj, 8/413)

2 ‘Atha` rahimahullahu berkata, “Aku berkata kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Apa yang dimaksud pukulan ghairul mubarrih?” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjawab, “Memukul dengan siwak dan semisalnya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 5/113)

3 Yakni mengucapkan pada istri ucapan yang buruk, mencaci makinya atau mengatakan padanya, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelekkanmu”, atau yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Haqqil Mar`ah ‘ala Zaujiha)

4 Memukul anaknya atau istrinya atau orang lain karena suatu sebab yang dibolehkan.


Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=603

Antara Penghargaan dan Hukuman

.: :.
Berhasil mendidik anak, tentu sangat diharapkan oleh orangtua, pengajar, ataupun setiap individu yang berkompeten dalam masalah pendidikan anak. Berbagai kiat ditempuh. Di antaranya dengan memberikan penghargaan dalam keberhasilan dan hukuman dalam kesalahan yang dilakukannya. Namun, sejauh mana langkah ini akan menunjang keberhasilan, kita perlu mendapat bimbingan dari orang-orang yang berilmu. Nukilan tulisan Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu hafizhahullah tentang permasalahan ini dari kitab beliau, Nida` ilal Murabbiyyin wal Murabbiyyat, memberikan penjelasan dan faedah yang sangat berharga bagi kita.

Keberhasilan kita sebagai seorang pendidik tidaklah bersandar pada hukuman fisik. Bahkan hal itu dilakukan seminimal mungkin, sesuai dengan kebutuhan. Pemberian penghargaan justru lebih dikedepankan daripada pemberian hukuman, karena hal ini akan lebih memotivasi anak untuk belajar serta menyemaikan keinginan untuk mendapat tambahan pendidikan dan pengajaran.

Beda halnya dengan hukuman. Hukuman akan meninggalkan pengaruh buruk dalam jiwa si anak, yang akhirnya justru menjadi penghalang baginya untuk memahami serta mencerna ilmu yang diberikan. Selain itu juga akan mengubur optimisme dan keberaniannya. Betapa banyak terjadi, seorang anak keluar dari sekolah karena melihat beragam kekasaran dan kezhaliman yang dilakukan oleh sebagian gurunya. Lebih dari itu, mereka biasa menyebut gurunya yang keras dan kasar dengan sebutan ‘orang zhalim’.

Karena itu, hendaknya kita dahulukan segala bentuk pemberian penghargaan sebelum memberikan hukuman, karena sebenarnya inilah asalnya.

Berbagai Bentuk Penghargaan

1. Pujian

Sewajarnya kita memuji anak bila melihatnya berperilaku baik atau bersungguh-sungguh. Kita bisa sampaikan, misalnya, “Bagus, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan berkah kepadamu!” atau “Memang Fulan ini anak yang paling baik!” ataupun ucapan-ucapan baik yang sejenis. Ucapan ini akan memotivasi anak, menguatkan jiwanya, juga memberikan pengaruh yang sangat baik dalam dirinya. Hal ini akan mendorongnya untuk mencintai orang yang mendidiknya. Terbuka pula pikirannya untuk terus belajar.

Di samping itu, dalam waktu yang sama akan memotivasi anak lain untuk mencontoh si anak yang dipuji dalam adab, perilaku, atau kesungguhannya, agar memperoleh pujian pula. Ini lebih baik daripada memberikan hukuman fisik pada mereka.

2. Penghargaan secara materi

Anak memiliki tabiat menyukai hadiah. Biasanya mereka begitu ingin mendapatkannya. Karena itu, layak kiranya jika kita berikan apa yang mereka sukai ini pada kesempatan tertentu.

Anak yang rajin, berakhlak baik, melaksanakan kewajiban shalat atau perbuatan baik lainnya, kemudian mendapat hadiah, akan merasa gembira dan puas dengan apa yang didapatkannya.

3. Doa

Semestinya pula kita berikan motivasi kepada anak yang rajin, beradab atau rajin menegakkan shalat dengan mendoakannya, misalnya kita doakan:

وَفَّقَكَ اللهُ، أَرْجُو لَكَ مُسْتَقْبَلاً بَاهِرًا

“Semoga Allah memberikan taufik kepadamu, mudah-mudahan masa depanmu cerah.”

Kepada seorang anak yang biasa lalai atau berperilaku jelek, kita bisa mendoakan:

أَصْلَحَكَ اللهُ وَهَدَاكَ

“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki dirimu dan memberi petunjuk kepadamu.”

4. Menuliskan namanya di papan

Jika kita seorang pendidik di sebuah sekolah, kita bisa pula memasang semacam papan pengumuman di tempat yang mudah dilihat. Di situ ditulis nama-nama anak sesuai kelebihannya, baik dalam perilaku, kesungguhan, kebersihan, dan yang lainnya. Pengumuman semacam ini akan menjadi motivasi bagi yang lainnya untuk mencontoh mereka, sehingga nama mereka juga akan ditulis di papan tersebut.

5. Menunjukkan kebaikannya

Ketika anak mampu dengan baik menerangkan suatu pelajaran di depan kelas, menyampaikan hafalan, memecahkan suatu soal, atau membacakan salah satu surat Al-Qur`an, kita bisa menepuk bahunya untuk memotivasinya sambil mengatakan:

بَارَكَ اللهُ فِيْكَ

“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi berkah kepadamu!”

6. Menganggap diri kita bagian dari mereka

Bila kita ingin memberikan penghargaan pada anak-anak yang memiliki kelebihan, bisa pula dengan menyatakan bahwa kita merupakan bagian dari mereka. Ini akan menjadi penghargaan besar bagi mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَوْ لاَ الْهِجْرَةُ لَكُنْتُ امْرَأً مِنَ اْلأَنْصَارِ

“Seandainya bukan karena hijrah, tentu aku akan menjadi salah seorang dari kaum Anshar.” (HR. Al-Bukhari no. 7244)

7. Wejangan

Penghargaan pada seorang anak yang baik bisa pula berupa wejangan kepada anak-anak dan pendidik yang lain untuk berbuat baik pada si anak. Ini merupakan motivasi bagi anak itu sendiri maupun bagi anak-anak yang lain, sehingga mereka pun akan mencontoh kesungguhan dan akhlaknya.

8. Wejangan pada keluarga si anak

Kita bisa pula menulis surat untuk keluarga anak yang ingin kita berikan penghargaan, berisi kebaikan-kebaikan si anak dan pujian untuknya. Ini akan mendorong keluarganya untuk memperlakukan si anak dengan baik, serta mendorong si anak untuk terus berperilaku terpuji.

Semestinya pula kita menanyakan, bagaimana akhlak dan perilaku anak-anak di rumahnya, dan penjagaan mereka terhadap shalat lima waktu. Bagi anak laki-laki, tentunya bisa dengan membuat lembaran yang diisi oleh walinya maupun imam masjid, sehingga dapat diketahui penunaian shalat jamaah mereka.

9. Membantu anak yang kekurangan

Cara lain yang dapat kita tempuh adalah menyeleksi beberapa anak untuk mengumpulkan sedekah bagi anak lain yang membutuhkan pakaian, bahan makanan, buku-buku, atau alat sekolah. Kita sendiri turut ambil bagian dalam kegiatan ini, agar anak-anak mau mengikuti. Lalu kita sampaikan ucapan terima kasih kepada anak-anak yang telah memberikan bantuan di depan teman-teman mereka untuk memotivasi mereka semuanya, agar nantinya mereka tergerak untuk bersedekah dan memperoleh pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengganti harta yang mereka infakkan. Kita ingatkan pada mereka firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يًخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ

“Dan segala sesuatu yang kalian infakkan, maka Allah akan menggantinya, dan Dia sebaik-baik Pemberi rizki.” (Saba`: 39)

Bisa pula kita sisihkan sebagian infak untuk membeli hadiah bagi anak yang rajin, yang taat pada pengajar maupun orangtuanya, yang bersih pakaiannya, ataupun anak yang baik perilakunya.

Hukuman Fisik

Sebaliknya, kita hendaknya menjauhi bentuk-bentuk hukuman fisik, karena ini membahayakan, baik bagi diri si anak ataupun bagi diri kita sendiri. Selain itu juga membuang-buang waktu. Terkadang malah si anak mendapat mudarat karena pukulan yang mengenainya, yang membuahkan ketakutan si anak pada diri kita. Bahkan kadang permasalahannya berkembang lebih jauh, sehingga pendidik yang melakukan hukuman fisik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan serta wali si anak. Semua ini berawal dari hukuman fisik.

Oleh karena itu, penggunaan hukuman fisik hendaknya dijauhi, kecuali dalam keadaan yang benar-benar memaksa. Misalnya mendidik anak-anak bandel yang tidak mempan dengan cara selain hukuman fisik, atau untuk menjaga kewibawaan serta kelancaran jalannya kegiatan belajar mengajar. Tentu saja setelah didahului dengan nasihat dan pengarahan kepada anak-anak, namun mereka tak juga berhenti. Ini ibarat pepatah Arab, “Obat yang paling akhir diberikan adalah kay1.”

Bentuk-bentuk Hukuman yang Dilarang

Jika kita suatu waktu merasa perlu memberikan hukuman pada anak, kita harus menghindari bentuk-bentuk hukuman seperti di bawah ini:

1. Tamparan

Tamparan atau pukulan di wajah bisa mengenai mata atau telinga. Bahkan kadang menyebabkan rusaknya salah satu indera. Akibatnya terkadang si pengajar harus menanggung akibat perbuatannya di pengadilan serta membayar ganti rugi. Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memukul wajah:

إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَتَّقِ الْوَجْهَ

“Bila salah seorang di antara kalian memukul pembantunya, hendaknya menghindari memukul wajah.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 130)

2. Kekerasan yang melampaui batas

Pengajar yang biasa memberikan pukulan keras bisa jadi akan dijuluki ‘pengajar yang zhalim’ oleh murid-muridnya. Ini cukup menjadi kejelekan bagi dirinya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

مَنْ يُحْرَمِ الرِّفْقَ يُحْرَمِ الْخَيْرَ

“Barangsiapa terhalang dari kelembutan, dia akan terhalang dari seluruh kebaikan.” (HR. Muslim no. 2592)

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ، وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Sesungguhnya tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu, kecuali pasti menghiasinya. Dan tidaklah kelembutan itu hilang dari sesuatu, kecuali akan menjelekkannya.” (HR. Muslim no. 2594)

3. Caci-makian

Caci-makian justru akan membuat anak semakin jauh dan menyimpang. Bahkan bisa jadi nantinya membuat si anak semakin senang berbuat dosa. Anak juga akan ‘belajar’ mencaci-maki, lalu dipraktikkan di hadapan teman sekolahnya atau saudaranya di rumah. Kitalah yang akan bertanggung jawab bila terjadi demikian. Dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa membuat suatu sunnah yang jelek, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang ikut melakukannya, tanpa terkurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)

4. Memukul saat emosi meluap

Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mengisahkan, “Aku pernah mencambuk budakku. Tiba-tiba kudengar suara di belakangku, “Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!” Namun aku tak bisa memahami ucapan itu karena emosi. Ketika mendekat, tahulah aku, ternyata itu suara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!” Segera kulemparkan cambuk di tanganku. Beliau pun berkata:

اعْلَمْ أَبَا مَسْعُوْدٍ، أَنَّ اللهَ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَى هَذَا الْغُلاَمِ

“Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu memberikan hukuman kepadamu daripada dirimu terhadap budak ini!”

Aku pun mengatakan, “Aku tak akan lagi memukul budak setelah ini selama-lamanya.” (HR. Muslim no. 1659)

5. Menendang

Kadang tendangan mengenai organ tubuh yang penting sehingga membahayakan jiwa anak. Pertanggungjawaban pun dituntut. Akhirnya kesudahannya hanyalah penyesalan di saat tak ada gunanya lagi penyesalan, sementara kita pun tahu bahwa menendang itu bukan perangai manusia.

6. Kemurkaan

Kita harus bisa mengendalikan emosi dan memahami kekhasan masa kanak-kanak, sehingga kita bisa memaklumi segala tingkah mereka. Kita pun harus ingat, bagaimana tingkah kita semasa kanak-kanak dulu yang mungkin malah lebih jelek lagi. Dengan begitu, amarah pun akan reda dan kita akan bisa menahan diri.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ

“Orang yang kuat itu bukanlah orang yang menang bergulat, namun orang yang kuat itu yang mampu menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 2609)

Jangan pula kita menghukum anak ketika amarah memuncak agar tidak menyakiti si anak sehingga berbuntut akibat yang buruk.

Hukuman yang Mendidik

Di sana ada bentuk-bentuk hukuman yang mendidik, yang layak kita terapkan. Di antaranya:

1. Nasihat dan bimbingan

Ini merupakan metode dasar dalam mendidik dan mengajari anak yang tak dapat ditinggalkan. Metode ini telah ditempuh oleh sang pendidik yang agung (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.) terhadap anak-anak kecil maupun orang dewasa.

Penerapan metode ini pada anak-anak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seorang anak yang tangannya menjelajahi makanan yang terhidang saat itu. Lalu beliau pun mengajarinya tata-cara makan yang benar:

يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ

“Nak, sebutlah dulu nama Allah, makan dengan tangan kananmu, dan makan dari makanan yang dekat denganmu.” (HR. Al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

Tak seorang pun mengatakan, metode ini hanya memberikan pengaruh yang minim pada anak-anak.

Adapun nasihat dan bimbingan beliau pada orang-orang yang telah dewasa lebih banyak lagi contoh yang menunjukkan pengaruhnya. Seperti kisah A’rabi yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: Suatu ketika, kami sedang berada di masjid bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba datang seorang A’rabi, lalu dia berdiri dan buang air kecil di dalam masjid. Para shahabat menyergah, “Hus! Hus!”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jangan kalian putuskan kencingnya! Biarkan dia dulu!” Para shahabat pun membiarkannya sampai selesai buang air. Setelah itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dan menasihatinya:

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ القَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ- أَوْ كَمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak pantas untuk buang air kecil ataupun buang kotoran. Masjid-masjid ini hanyalah untuk dzikir kepada Allah, untuk shalat, dan membaca Al-Qur`an.” Atau sebagaimana yang beliau katakan.

Kemudian beliau menyuruh seseorang untuk mengambil setimba air, lalu dituangkan pada bekas kencing tersebut. (HR. Al-Bukhari no. 219 dan Muslim no. 285)

2. Wajah masam

Kadangkala boleh pula kita menunjukkan wajah masam pada anak-anak bila melihat mereka gaduh. Ini lebih baik daripada membiarkan mereka berbuat gaduh, setelah keterlaluan baru memberi hukuman kepada mereka.

3. Teguran keras

Biasanya bila kita menegur dengan keras anak yang berbuat salah, dia akan berhenti berbuat kesalahan dan duduk kembali dengan penuh adab. Metode ini diterapkan pula oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat melihat seseorang yang menggiring unta hadyu (hewan kurban bagi jamaah haji) dalam perjalanannya berhaji dan tidak mau menungganginya. Beliau mengatakan, “Tunggangi hewan itu!” Orang itu menyangka bahwa hewan hadyu tidak boleh ditunggangi, hingga ia pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini hewan hadyu!” Setelah dua atau tiga kali, akhirnya beliau menghardiknya, “Tunggangi hewan itu! Celaka kamu!” (HR. Al-Bukhari no. 6160 dan Muslim no. 1322)

4. Menghentikan perbuatan anak

Jika anak ribut berbicara dalam pelajaran, kita bisa menghentikannya dengan suara keras. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada seseorang yang bersendawa di hadapan beliau:

كُفَّ عَنَّا جُشَاءَكَ

“Hentikan sendawamu di hadapan kami!” (HR. At-Tirmidzi no. 2478, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

5. Memalingkan wajah

Ketika anak berbohong, memaksa minta sesuatu yang tak layak, atau berbuat kesalahan yang lain, boleh kita palingkan wajah darinya, agar si anak tahu kemarahan kita dan menghentikan perbuatannya.

6. Mendiamkan

Boleh pula kita mendiamkan (tidak berbicara dengan) anak yang melakukan kesalahan seperti meninggalkan shalat, menonton film, atau perbuatan-perbuatan yang tidak beradab lain. Paling lama waktunya tiga hari, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

“Tidak halal bagi seorang muslim jika ia mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Al-Bukhari no. 6064 dan Muslim no. 2559)

7. Cercaan

Jika anak melakukan dosa besar, kita boleh mencercanya bila nasihat dan bimbingan tidak lagi berpengaruh.

8. Duduk qurfusha`2

Anak yang malas atau bandel bisa dihukum dengan menyuruhnya duduk qurfusha` sambil mengangkat kedua tangannya ke atas. Posisi seperti ini akan membuatnya capai dan menjadi hukuman baginya. Ini jauh lebih baik daripada kita memukulnya dengan tangan atau tongkat.

9. Hukuman orangtua

Bila murid terus-menerus mengulang kesalahannya setelah diberi nasihat, kita bisa menulis surat untuk walinya dan menyerahkan kepada wali untuk menghukumnya. Dengan cara ini, akan sempurna kerjasama antara sekolah dengan keluarga dalam mendidik anak.

10. Menggantungkan cambuk

Bisa pula kita gantungkan cambuk di dinding, sehingga anak mudah melihatnya dan merasa takut mendapatkan hukuman. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

عَلِّقُوا السَّوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِنَّهُ لَهُمْ أَدَبٌ

“Gantungkanlah cambuk di tempat yang mudah dilihat anggota keluarga, karena demikian ini merupakan pendidikan bagi mereka.” (HR. Ath-Thabarani, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1447)

Namun bukanlah yang diinginkan di sini untuk memukul, karena beliau tidak memerintahkan demikian.

11. Pukulan ringan

Bila metode lain tidak membuahkan hasil, kita boleh memukul dengan pukulan ringan, terutama ketika memerintahkan mereka menunaikan shalat jika telah berumur sepuluh tahun. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أُوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka bila enggan melakukannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” (HR. Ahmad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ish Shaghir no. 5744: “Hadits ini hasan.”)

Inilah catatan penting bagi kita dalam memberikan hukuman dan penghargaan pada anak. Diiringi doa dan permohonan pada Rabb semesta alam, semoga terwujud keinginan kita agar anak-anak menjadi penyejuk mata.

Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

(Dinukil dengan beberapa perubahan dari kitab Nida` ilal Murabbiyyin wal Murabbiyat li Taujihil Banin wal Banat, hal. 83-98)

1 Kay adalah cara pengobatan menggunakan besi panas yang ditempelkan pada tempat yang sakit.

2 Duduk qurfusha` adalah duduk dengan menekuk kedua kaki, telapak kaki menempel di tanah dan paha menempel ke perut.

Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=604

Umamah Bintu Abil ‘Ash radhiyallahu 'anha

.: :.
Bagaimana takkan bahagia merasakan kasih sayang seorang yang begitu mulia, menjadi panutan seluruh manusia. Kisah buaian sang kakek dalam shalat menyisakan faedah besar bagi kaum muslimin di seluruh dunia.

Zainab, putri sulung Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, disunting pemuda Quraisy, Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ bin ‘Abdil ‘Uzza bin ‘Abdi Syams bin ‘Abdi Manaf bin Qushay Al-Qurasyi namanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menganugerahi mereka dua orang anak, Umamah dan ‘Ali.

Sepanjang masa kecilnya, Umamah bin Abil ‘Ash benar-benar merasakan kasih sayang sang kakek, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hingga suatu kali, para shahabat tengah duduk di depan pintu rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata beliau muncul dari pintu rumahnya sembari menggendong Umamah kecil. Beliau shalat sementara Umamah tetap dalam gendongannya. Jika beliau ruku’, beliau letakkan Umamah. Bila beliau bangkit, beliau angkat kembali Umamah. Begitu seterusnya hingga beliau menyelesaikan shalatnya.

Suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapatkan hadiah. Di antaranya berupa seuntai kalung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memungutnya. “Aku akan memberikan kalung ini pada seseorang yang paling kucintai di antara keluargaku,” kata beliau waktu itu. Para istri beliau pun saling berbisik, yang akan memperoleh kalung itu pastilah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Umamah, sang cucu. Beliau pakaikan kalung itu di leher Umamah. “Berhiaslah dengan ini, wahai putriku!” kata beliau. Lalu beliau usap kotoran yang ada di hidung Umamah.

Ketika Abul ‘Ash meninggal, dia wasiatkan Umamah pada Az-Zubair ibnul ‘Awwam radhiyallahu ‘anhu. Tahun terus berganti. Pada masa pemerintahan ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu meminang Umamah. Az-Zubair ibnul ‘Awwam radhiyallahu ‘anhu pun menikahkan ‘Ali dengan Umamah. Namun dalam pernikahan ini Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberikan seorang anak pun kepada mereka.

‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah meminta Al-Mughirah bin Naufal Al-Harits bin ‘Abdil Muththalib Al-Hasyimi radhiyallahu ‘anhu agar bersedia menikah dengan Umamah bila dia telah wafat. ‘Ali pun berpesan pula kepada Umamah, bila dia meninggal nanti, dia ridha jika Umamah menikah dengan Al-Mughirah.

Subuh hari, 17 Ramadhan, 40 tahun setelah hijrah. Allah Subhanahu wa Ta’ala takdirkan Umamah harus berpisah dengan suaminya. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, terbunuh oleh seorang Khawarij bernama ‘Abdurrahman ibnu Muljam dengan tikaman pedangnya.

Selesai masa iddahnya, Umamah mendapatkan pinangan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ’anhuma. Umamah pun segera mengutus seseorang untuk memberitahukan hal ini kepada Al-Mughirah bin Naufal. “Kalau engkau mau, kau serahkan urusan ini padaku,” jawab Al-Mughirah. Umamah pun mengiyakan. Lalu Al-Mughirah meminang Umamah pada Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhuma yang kemudian menikahkan Al-Mughirah dengan Umamah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan pada mereka seorang anak, Yahya ibnul Mughirah namanya. Namun tidak lama hidup bersisian dengan Al-Mughirah, Umamah bintu Abil ’Ash meninggal di masa pemerintahan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ’anhuma.
Umamah bintu Abil ‘Ash, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya ….

Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

SEBARKAN

.: :.
Abdullah bin ‘Amr ibnil ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, salah seorang shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan, “Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Perangai Islam yang manakah yang paling baik?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ

“Engkau memberi makan (kepada orang yang membutuhkan, pent.) serta mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (HR. Al-Bukhari no. 6236 dan Muslim no. 159)

Pada kesempatan lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian bisa saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan terhadap satu amalan yang bila kalian mengerjakannya kalian akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 192)

Dalam dua hadits di atas terdapat hasungan yang besar untuk menyebarkan salam kepada kaum muslimin seluruhnya, yang dikenal ataupun yang tidak. Dan salam merupakan syiar kaum muslimin yang membedakan mereka dengan non muslim. Salam merupakan sebab awal tumbuhnya kedekatan hati dan kunci yang mengundang rasa cinta. Dengan menyebarkannya berarti menumbuhkan kedekatan hati di antara kaum muslimin, selain untuk menampakkan syiar mereka yang berbeda dengan orang-orang selain mereka. (Al-Minhaj 2/224, 225, Syarhu Riyadhish Shalihin, Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu, 3/6)

Bila salam terucap dari seorang lelaki kepada lelaki lain atau antara sesama wanita, atau lelaki kepada wanita yang merupakan mahramnya dan sebaliknya wanita mengucapkan salam kepada lelaki dari kalangan mahramnya, tidaklah menjadi permasalahan. Bahkan mereka dihasung untuk mengamalkan dua hadits di atas. Yang menjadi tanya adalah: bolehkah laki-laki mengucapkan salam kepada wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya) dan sebaliknya?

Untuk menjawabnya, kita baca hadits-hadits yang akan disebutkan berikut ini:

Abdullah bin Maslamah menyebutkan riwayat dari Ibnu Abi Hazim, dari bapaknya, dari Sahl radhiyallahu ‘anhu. Sahl radhiyallahu ‘anhu berkata:

كُنَّا نَفْرَحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ. قُلْتُ لِسَهْلٍ: وَلِمَ؟ قَالَ: كَانَتْ لَنَا عَجُوْزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ -نَخْلِ بِالْمَدِيْنَةِ– فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُوْلِ السِّلْقِ فَتَطْرُحُهُ فِي قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيْرٍ، فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا، فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا، فَنَفْرَحُ مِنْ أَجْلِهِ، وَمَا كُنَّا نَقِيْلُ وَلاَ نَتَغَدَّى إِلاَّ بَعْدَ الْجُمُعَةِ

“Kami merasa senang pada hari Jum’at.” Aku (Abu Hazim) bertanya kepada Sahl, “Kenapa?” Sahl menjawab, “Kami punya (kenalan) seorang wanita tua, ia mengirim orang ke Budha’ah –sebuah kebun yang ada di Madinah– lalu ia mengambil pokok pohon silq (semacam sayuran, pent.) dan dimasukkannya ke dalam bejana (yang berisi air, pent.), dimasak sampai matang. Kemudian ia mengadon biji-bijian dari gandum. Bila kami selesai dari shalat Jum’at, kami pergi ke tempat wanita tersebut dan mengucapkan salam kepadanya. Lalu ia menghidangkan masakan tersebut kepada kami maka kami bergembira karenanya1. Tidaklah kami tidur siang dan tidak pula makan siang kecuali setelah Jum’atan.” (HR. Al-Bukhari no. 6248)

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا عَائِشَةَ، هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ. قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمَ وَرَحْمَةُ اللهِ، تَرَى مَا لاَ نَرَى

“Wahai Aisyah! Ini Jibril, ia mengirim salam untukmu2.” Aisyah menjawab, “Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah.3 Engkau (wahai Rasulullah) dapat melihat apa yang tidak kami lihat.” (HR. Al-Bukhari no. 6249 dan Muslim no. 6251)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu memberi judul dua hadits di atas dengan bab Taslimur Rijal ‘alan Nisa` wan Nisa` ‘alar Rijal, artinya “Laki-laki mengucapkan salam kepada wanita dan wanita mengucapkan salam kepada laki-laki.”

Ummu Hani` Fakhitah bintu Abi Thalib radhiyallahu ‘anha, saudara kandung ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang berarti misan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengabarkan: “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah dalam keadaan beliau sedang mandi, sementara putri beliau, Fathimah radhiyallahu ‘anha menutupi beliau dengan kain4. Aku mengucapkan salam kepada beliau5. Beliau pun bertanya:

مَنْ هذِهِ؟ فَقُلْتُ: أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ. فَقاَلَ: مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ

“Siapa yang datang ini?” “Saya Ummu Hani` bintu Abi Thalib,” jawabku. “Marhaban Ummu Hani`,” sambut beliau. (HR. Al-Bukhari no. 357 dan Muslim no. 1666)

Asma` bintu Yazid radhiyallahu ‘anha menyampaikan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ فِي الْمَسْجِدِ يَوْمًا وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ

“Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di masjid dan sekumpulan wanita tengah duduk. Beliau pun melambaikan tangan sebagai pengucapan salam.”6 (HR. At-Tirmidzi no. 2697, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi)

Abdullah ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma berkata mengomentari jual beli atau pemberian yang diberikan oleh bibinya, Aisyah bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma7:

“Demi Allah! Aisyah harus berhenti dari apa yang dilakukannya8 atau aku sungguh akan memboikotnya.” Ketika disampaikan ucapan Ibnuz Zubair ini kepada Aisyah, ia berkata, “Apa benar Ibnuz Zubair (Abdullah) berkata demikian?”

“Ya,” jawab mereka.

“Kalau begitu, demi Allah! Aku bernadzar tidak akan mengajak bicara Ibnuz Zubair selama-lamanya,” kata Aisyah dengan kesal.

Ketika sudah berlangsung lama hajrnya (diamnya) Aisyah kepadanya, Ibnuz Zubair meminta bantuan kepada orang lain untuk menjadi perantara yang mengishlah antara dia dan bibinya. Namun Aisyah menolaknya, “Tidak demi Allah! Aku tidak akan menerima seorang pun yang menjadi perantaranya agar aku kembali mengajaknya bicara dan aku tidak akan melanggar nadzarku.”

Tatkala panjang lagi keadaan seperti itu bagi Ibnuz Zubair, ia pun mengajak bicara Al-Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman ibnul Aswad bin Abdi Yaghuts, keduanya dari Bani Zuhrah.9 Ibnuz Zubair berkata kepada keduanya, “Aku meminta kepada kalian berdua dengan nama Allah agar kalian berdua memasukkan aku ke tempat Aisyah (hingga dapat bertemu muka dengannya) karena tidak halal baginya bernadzar memutuskan hubungan denganku.”

Al-Miswar dan Abdurrahman pun datang ke rumah Aisyah dalam keadaan mereka menyelubungi tubuh mereka dengan rida`, bersama mereka berdua ada Ibnuz Zubair. Mereka minta izin masuk ke rumah Aisyah. Keduanya mengucapkan salam kepada Aisyah, “Assalamu ‘alaiki wa rahmatullahi wa barakatuh, bolehkah kami masuk?” tanya mereka.

(Setelah menjawab salam mereka) Aisyah berkata mempersilakan mereka (dari balik hijab), “Masuklah kalian.”

“Kami semuanya?” tanya mereka.

“Iya, kalian semua silakan masuk,” sahut Aisyah. Dan Aisyah tidak tahu kalau di antara keduanya ada Ibnuz Zubair. Ketika mereka sudah masuk ke kediaman Aisyah, Ibnuz Zubair masuk ke balik hijab untuk bertemu muka dengan bibinya (sementara Al-Miswar dan Abdurrahman tetap di balik hijab karena mereka bukanlah mahram Aisyah). Lalu ia merangkul Aisyah dan mulai meminta dengan bersumpah agar Aisyah mau berbicara lagi dengannya dan ia menangis. Al-Miswar dan Abdurrahman juga mulai angkat suara meminta dengan bersumpah agar Aisyah mau mengajak bicara keponakannya dan menerima maafnya.

Keduanya berkata, “Sebagaimana yang telah Anda ketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hajr seperti yang anda lakukan ini, karena beliau bersabda, ‘Tidak halal bagi seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga malam’.”

Tatkala mereka terus-menerus mengingatkan Aisyah akan keutamaan menyambung silaturahim, memaafkan, dan menahan marah serta dosanya bila memutuskan silaturahim, mulailah Aisyah berbicara kepada keduanya dalam keadaan menangis. Aisyah berkata, “Aku telah bernadzar. Dan nadzar itu perkaranya berat.”

Namun terus menerus keduanya memohon kepada Aisyah hingga akhirnya Aisyah mau berbicara dengan Ibnuz Zubair. Dan untuk menebus nadzarnya, ia membebaskan 40 orang budak. Bila ia mengingat nadzarnya setelah itu, ia menangis hingga air matanya membasahi kerudungnya.” (HR. Al-Bukhari no. 6073, 6074, 6075)

Berikut ini penjelasan para ulama tentang permasalahan yang menjadi pembicaraan kita:

1. Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu, “Mengucapkan salam kepada para wanita dibolehkan, terkecuali bila wanita itu masih muda karena dikhawatirkan fitnah bila berbicara dengan mereka dengan adanya bujuk rayu setan atau pandangan mata yang khianat (lirikan mata yang diharamkan). Adapun bila wanita itu sudah lanjut usia maka bagus mengucapkan salam pada mereka karena aman dari fitnah. Ini merupakan pendapat ‘Atha` dan Qatadah, dan dipegangi oleh Al-Imam Malik serta sekelompok ulama rahimahumullah.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/195)

2. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Seorang lelaki ajnabi boleh mengucapkan salam kepada wanita ajnabiyyah bila jumlah wanita tersebut lebih dari satu (sekelompok wanita). Namun bila wanita tersebut hanya seorang diri maka yang boleh mengucapkan salam kepadanya adalah sesama wanita, suaminya, tuannya (bila si wanita berstatus budak) dan mahramnya, baik si wanita itu cantik atau tidak cantik.

Adapun lelaki ajnabi diberikan perincian.

- Bila si wanita itu sudah tua tidak mendatangkan selera lelaki terhadapnya, maka disenangi bagi lelaki ajnabi untuk mengucapkan salam kepadanya. Demikian pula sebaliknya si wanita disenangi untuk mengucapkan salam kepada lelaki tersebut. Siapa di antara keduanya yang mengucapkan salam terlebih dahulu maka yang satunya wajib menjawabnya.

- Apabila wanita itu masih muda atau sudah tua namun masih mengundang hasrat, maka tidak boleh lelaki ajnabi mengucapkan salam kepadanya, dan sebaliknya si wanita pun demikian. Siapa di antara keduanya mengucapkan salam kepada yang lain (baik si lelaki ataukah si wanita) maka ia tidak berhak mendapatkan jawaban dan dibenci membalas salam tersebut. Yang demikian ini merupakan mazhab kami dan mazhab jumhur. Rabi’ah berkata, ‘Laki-laki tidak boleh mengucapkan salam kepada wanita (ajnabiyyah) dan sebaliknya wanita tidak boleh mengucapkan salam kepada laki-laki (ajnabi).’ Namun ini pendapat yang keliru. Orang-orang Kufah berkata, ‘Tidak boleh laki-laki mengucapkan salam kepada wanita bila tidak ada mahram si wanita di situ.’ Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 14/374)

3. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu berkata, “Laki-laki boleh mengucapkan salam kepada wanita atau sebaliknya10 apabila aman dari fitnah.” Al-Halimi berkata, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam aman dari fitnah karena beliau ma’shum (terjaga dari berbuat dosa). Maka siapa yang meyakini dirinya dapat selamat dari fitnah, silakan ia mengucapkan salam (kepada lawan jenisnya, pent.). Bila tidak, maka diam lebih selamat.” Ibnu Baththal berkata dari Al-Muhallab, “Salam laki-laki terhadap wanita dan sebaliknya, dibolehkan apabila aman dari fitnah. Pengikut mazhab Maliki membedakan antara wanita yang masih muda dengan yang sudah tua dalam rangka menutup jalan menuju kerusakan11. Adapun Rabi’ah melarang secara mutlak. Orang-orang Kufah berkata, ‘Tidak disyariatkan kepada wanita untuk memulai mengucapkan salam kepada laki-laki karena mereka dilarang mengumandangkan adzan, iqamah, dan mengeraskan bacaan di dalam shalat. Dikecualikan dalam hal ini bila laki-laki tersebut adalah mahram si wanita, karena boleh baginya mengucapkan salam kepada mahramnya.”

Al-Hafizh rahimahullahu berkata lagi menukilkan ucapan Al-Mutawalli, “Bila seorang lelaki mengucapkan salam kepada istrinya atau wanita dari kalangan mahramnya atau budak perempuannya maka hukumnya sama dengan seorang lelaki mengucapkan salam kepada lelaki lain. Namun bila si wanita adalah ajnabiyyah (non mahram) maka perlu ditinjau dahulu. Kalau si wanita berparas cantik, dikhawatirkan laki-laki akan tergoda dengannya sehingga tidak disyariatkan memulai mengucapkan salam kepadanya ataupun menjawab salamnya. Bila salah seorang dari mereka (si laki-laki atau si wanita) mengucapkan salam terlebih dahulu kepada yang lain maka makruh menjawabnya. Namun kalau si wanita sudah tua di mana laki-laki tidak akan terfitnah dengannya maka boleh mengucapkan salam kepadanya.”

Apabila berkumpul dalam satu majelis sejumlah laki-laki dan sejumlah wanita, boleh bagi kedua belah pihak mengucapkan salam bila memang aman dari fitnah. (Fathul Bari, 11/41, 42-43)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu memberikan keterangan, “Mengucapkan salam kepada wanita yang merupakan mahram adalah perkara sunnah. Sama saja baik itu istri, saudara perempuan, bibi, ataupun keponakan perempuan. Adapun wanita ajnabiyyah, tidak boleh mengucapkan salam kepadanya kecuali bila wanita tersebut sudah tua dan aman dari fitnah. Bila tidak aman maka tidak boleh mengucapkan salam kepadanya. Namun bila seseorang mendatangi rumahnya dan mendapatkan di rumahnya ada wanita yang dikenali lalu ia mengucapkan salam maka tidak apa-apa asalkan aman dari fitnah. Demikian pula, wanita boleh mengucapkan salam kepada laki-laki ajnabi dengan syarat aman dari fitnah.” (Syarh Riyadhis Shalihin, 3/29)

Ketika ditanyakan kepada Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu tentang hukum mengucapkan salam kepada wanita ajnabiyyah, beliau rahimahullahu menyatakan tidak apa-apa mengucapkannya dari kejauhan, tanpa berjabat tangan. Dan si wanita menjawabnya, karena suara wanita bukanlah aurat. Kecuali bila si lelaki menikmati suaranya (senang mendengar suara tersebut, merasa lezat karenanya dan menikmatinya), maka dalam keadaan seperti ini hukumnya haram. Karena si lelaki berarti terfitnah dengan wanita ajnabiyyah tersebut.” (Dari siaran radio acara Nurun ‘alad Darb, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/965, 966)


Faedah:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata, “Bila ada seseorang menukilkan salam dari orang lain untukmu, maka engkau menjawabnya dengan ucapan, ‘Alaihis salam.’ Namun apakah wajib bagimu menyampaikan pesan bila ada yang berkata, ‘Sampaikan salamku kepada si Fulan,’ ataukah tidak wajib?

Ulama memberikan perincian terhadap permasalahan ini.

Jika engkau diharuskan menyampaikannya maka wajib engkau sampaikan salam tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya.” (An-Nisa`: 58)

Berarti engkau sekarang memikul kewajiban tersebut.

Adapun bila orang itu berpesan kepadamu, ‘Sampaikan salamku kepada si Fulan,’ lalu ia diam tanpa ada ucapannya yang mengharuskanmu menyampaikan salamnya tersebut, atau ketika dipesani demikian engkau berkata, ‘Iya, kalau aku ingat,’ atau ucapan yang semisal ini, maka tidak wajib bagimu menyampaikannya terkecuali bila engkau ingat.

Namun yang paling bagus, janganlah seseorang membebani orang lain dengan titipan salam ini, karena terkadang menyusahkan orang yang diamanahi. Hendaknya ia berkata, ‘Sampaikan salamku kepada orang yang menanyakanku.’ Ini ungkapan yang bagus. Adapun bila seseorang dibebankan maka tidaklah bermanfaat, karena terkadang ia malu darimu hingga mengatakan, ‘Iya, aku akan menyampaikannya,’ kemudian dia lupa atau berlalu waktu yang panjang atau semisalnya (hingga salam itu tidak tersampaikan).” (Syarh Riyadhish Shalihin, Ibnu ‘Utsaimin t, 3/19)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


1 Para shahabat bergembira dengan hidangan tersebut karena dulunya mereka bukanlah orang-orang yang berpunya, kecuali setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala bukakan rizki untuk mereka dengan kemenangan-kemenangan dalam peperangan yang dengannya mereka beroleh ghanimah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا

“Dan ghanimah-ghanimah yang banyak yang mereka ambil.” (Al-Fath: 19)

Dengan kemenangan-kemenangan tersebut banyaklah harta, setelah sebelumnya mayoritas shahabat adalah dari kalangan fuqara. (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/29-30)

2 Malaikat tentunya tidak dikatakan berjenis laki-laki sebagaimana mereka tidak dikatakan berjenis perempuan. Karena mereka adalah makhluk yang berbeda dengan manusia, walaupun Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan mereka dengan lafaz tadzkir (jenis laki-laki). Lalu kenapa Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu memasukkan hadits ini sebagai dalil tentang laki-laki mengucapkan salam kepada wanita? Jawabannya: Jibril ‘alaihissalam mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk seorang laki-laki.” (Fathul Bari, 11/42)

3 Hadits ini menunjukkan bolehnya laki-laki ajnabi mengirim salam untuk wanita ajnabiyyah yang shalihah, apabila tidak dikhawatirkan menimbulkan mafsadah (fitnah). (Al-Minhaj, 15/207)

4 Hal ini menunjukkan bolehnya seorang laki-laki mandi sementara di situ ada wanita dari kalangan mahramnya, asalkan auratnya tertutup dari si wanita. Juga menunjukkan bolehnya anak perempuan menutupi ayahnya ketika si ayah sedang mandi, baik menutupinya dengan kain atau selainnya. (Al-Minhaj, 5/239)

5 Ini menjadi dalil bahwa suara wanita bukanlah aurat dan bolehnya wanita mengucapkan salam kepada laki-laki yang bukan mahramnya sementara mahram si lelaki ada di tempat tersebut. (Al-Minhaj, 5/238)

6 Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata setelah menyebutkan hadits ini, “Lafadz ini dibawa kepada pemahaman bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan lafadz salam dengan lisan dan isyarat dengan tangan (mengucapkan salam disertai melambaikan tangan sebagai isyarat, pent.). Dan yang memperkuat pengertian ini adalah riwayat Abu Dawud, di sana disebutkan:

فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

lalu beliau mengucapkan salam kepada kami.” (Riyadhus Shalihin, hal. 275)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menambahkan, “Karena salam dengan tangan saja (sekedar memberi isyarat dengan tangan, tanpa diucapkan lafadznya dengan lisan, pent.) adalah perbuatan yang terlarang, dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun menggabungkan keduanya tidak apa-apa, khususnya lagi bila yang disalami berada pada posisi yang jauh. Ia butuh melihat isyarat tangan hingga ia tahu bahwa saudaranya telah mengucapkan salam kepadanya, atau yang disalami adalah seorang yang tuli, tidak bisa mendengar, dan semisalnya. Dalam keadaan seperti ini, orang yang mengucapkan salam boleh menggabungkan ucapan salam dengan lisan dan isyarat dengan tangan.”

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu juga menyatakan, “Tidaklah diragukan bahwa perkara-perkara yang dijadikan sebagai pengganti salam merupakan penyelisihan terhadap As-Sunnah. Karena yang diajarkan As-Sunnah adalah seseorang mengucapkan salam dengan lisannya. Namun bila suaranya (ucapan salamnya, pent.) tidak terdengar, ia boleh menyertainya dengan isyarat tangan hingga menjadi perhatian orang yang posisinya jauh atau orang yang tuli.” (Syarh Riyadhis Shalihin, 3/20-21)

7 Ibu Abdullah adalah Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, saudara perempuan Aisyah radhiyallahu ‘anha.

8 Kebiasaan Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau tidak pernah menahan sesuatu yang berupa rizki Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya melainkan disedekahkannya. Sekali waktu beliau menjual barang miliknya lalu harganya disedekahkan. Maka keponakannya ini mengkritik apa yang dilakukannya.

9 Bani Zuhrah adalah dari kalangan suku Quraisy, dan merupakan akhwal (paman dari pihak ibu) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

10 Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits di atas.

11 Argumen mereka adalah hadits Sahl radhiyallahu ‘anhu yang sudah kami bawakan di atas. Di antaranya Sahl berkata, “Kami punya (kenalan) seorang wanita tua….”

Sementara laki-laki yang mengunjungi si wanita tua ini dan yang dijamunya bukanlah mahramnya.

(Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=606)

Emansipasi Wanita, Propaganda Musuh-musuh Islam

Hakikat Emansipasi Wanita

Emansipasi wanita tentu bukan lagi ‘barang’ yang asing saat ini. Terlebih istilah itu sering diserukan dan didengungkan baik melalui media cetak, media elektronik, ataupun forum-forum seminar. Emansipasi itu sendiri merupakan gerakan untuk memperoleh pengakuan persamaan kedudukan, derajat serta hak dan kewajiban dalam hukum bagi wanita. (Lihat Kamus Ilmiah Populer)

Lantas siapakah pengusungnya dan apa targetnya? Pengusungnya adalah musuh-musuh Islam. Sementara targetnya adalah untuk menebarkan kebencian terhadap agama Islam dengan menampilkan potret yang bukan sebenarnya. Mereka kesankan bahwa Islam adalah agama yang memasung hak-hak kaum wanita, membelenggu kebebasannya serta mengubur segala potensinya. Target berikutnya adalah untuk menjerumuskan kaum wanita ke dalam jurang kenistaan, manakala terpengaruh dengan syubhat emansipasi tersebut dan melepaskan dirinya dari rambu-rambu dan bimbingan Islam yang suci.

Demikianlah salah satu gerakan propaganda (usaha untuk memanipulasi persepsi) yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam. Sehingga amat tepat bila gerakan ini disebut dengan GPK (Gerakan Pengacau Keimanan), karena demikian gencarnya upaya yang mereka tempuh untuk mengacaukan keimanan umat Islam (terkhusus kaum wanitanya) dengan intrik manipulasi tersebut.

Menyikapi hal ini umat Islam tak perlu kecil hati, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berjanji untuk menjaga agama Islam dari rongrongan para musuhnya. Bahkan Dia akan senantiasa menyempurnakan cahaya agama Islam tersebut dan memenangkannya. Sebagaimana dalam firman-Nya:

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ. هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

“Mereka berupaya untuk memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci. Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas semua agama meskipun orang-orang musyrik benci.” (Ash-Shaff: 8-9)

Di antara bentuk penjagaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan penyempurnaan-Nya terhadap cahaya agama Islam adalah dengan dimunculkannya para ulama yang senantiasa menjaganya dari pemutarbalikan pengertian agama yang dilakukan oleh para ekstremis, kedustaan orang-orang sesat yang mengatasnamakan agama, dan penakwilan agama yang keliru yang dilakukan oleh orang-orang jahil.

Sejarah Kaum Wanita dalam Peradaban Umat Manusia

Catatan sejarah menunjukkan bahwasanya kehidupan kaum wanita di masa jahiliah amat memprihatinkan. Di kalangan orang Arab jahiliah, kaum wanita amatlah hina. Betapa marah dan malunya mereka bila diberi kabar tentang kelahiran anak wanitanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِاْلأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ. يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak wanita, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl: 58-59)

Demikian pula pada seluruh umat –selain umat Islam– baik di zaman dahulu maupun di masa kini, kaum wanita (mereka) tak mendapatkan kehormatan yang sepadan dengan nilai-nilai kewanitaannya bahkan kemanusiannya. (Lebih rincinya lihat Al-Huquq wal Wajibat ‘Alar Rijal wan Nisa` fil Islam, karya Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, www.rabee.net dan Tanbihat Ala Ahkam Takhtashshu bil Mu`minat, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan)

Para pembaca yang mulia, lalu bagaimanakah kaum wanita dalam sejarah peradaban Islam? Benarkah haknya dipasung, kebebasannya dibelenggu dan potensinya dipangkas, sebagaimana yang dipropagandakan para pengusung emansipasi?

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali –hafizhahullah– berkata: “Adapun agama Islam, maka ia telah membebaskan kaum wanita dari belenggu, melepaskannya dari segala bentuk penindasan, kedzaliman, kegelapan, kenistaan dan perbudakan, serta memosisikannya pada posisi dan kedudukan mulia yang belum pernah didapati pada seluruh umat (selain Islam, pen.), baik dia berstatus sebagai ibu, anak, istri ataupun saudara perempuan. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan nilai-nilai kemanusiaannya dari atas langit yang ketujuh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang lelaki dan seorang wanita, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al-Hujurat: 13)

Kaum wanita tak perlu mengadakan muktamar-muktamar, seminar-seminar, atau simposium-simposium, untuk menetapkan nilai-nilai kemanusiaannya berikut hak-haknya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah menetapkannya, dan umat Islam pun mengimaninya.

Kaum wanita berhak berhijrah, dan berhak pula mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari kaum mukminin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللهُ أَعْلَمُ بِإِيْمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang berhijrah kepada kalian para wanita yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah membuktikan bahwa mereka benar-benar beriman, janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminah tanpa suatu kesalahan yang mereka perbuat.

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminah tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”(Al-Ahzab: 58)

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam siapa saja yang memfitnah (mendatangkan cobaan) kepada (agama) orang-orang mukmin dan mukminah serta enggan bertaubat dengan siksa Jahannam.

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

“Sesungguhnya orang-orang yang memfitnah (mendatangkan cobaan) kepada orang-orang mukmin dan mukminah kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka adzab Jahannam dan bagi mereka adzab yang membakar.” (Al-Buruj: 10)

Tak luput pula Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan Rasul-Nya yang mulia untuk memohon ampun dari segala dosanya dan memohonkan ampun bagi (dosa) orang-orang mukmin laki-laki dan wanita.

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Maka ketahuilah, bahwasanya tiada sesembahan yang berhak diibadahi melainkan Allah dan mohonlah ampun bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin laki-laki dan wanita.” (Muhammad: 19)

Apabila musuh-musuh Islam tersebut ingin melihat secercah posisi wanita dalam agama Islam, maka tengoklah jenazahnya saat di antar ke pekuburan dan saat dishalati. Barangkali orang-orang kafir dan munafik itu akan lebih terheran-heran manakala menyaksikan ratusan ribu kaum muslimin di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang merapikan shafnya saat menshalati seorang wanita atau seorang bayi wanita.

Demikianlah berbagai keistimewaan dan anugerah Islam untuk wanita mukminah yang tak akan didapati pada agama (selainnya) yang telah menyimpang. Agama baru yang diada-adakan ataupun aturan-aturan semu yang diklaim telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita.

Lebih-lebih di era modern yang dikendalikan oleh Yahudi dan Nashara ini, kaum wanita benar-benar direndahkan dan dihinakan. Mereka dijadikan sebagai komoditas murahan dan obyek kesenangan kaum lelaki. Baik di dunia usaha, tempat kerja ataupun di keramaian. Begitupun di jagad mode serta beragam media (cetak, elektronik, hingga dunia maya). Wanita tampil sekadar benda penghias, baik sebagai SPG, bintang iklan, bintang sampul, dll. Kehormatan kaum wanita diinjak-injak dengan ditampilkannya aurat bahkan foto-foto telanjang mereka di sekian banyak media, demi memuaskan nafsu para lelaki hidung belang dengan pemandangan-pemandangan porno itu. Padahal dampak dari kerusakan ini bisa berupa mata rantai yang panjang. Badan statistik pun bisa-bisa bakal kesulitan untuk mensensus kejadian hamil (di luar nikah) dan jumlah anak jadah/haram.

Ini semua merupakan hasil (baca: akibat) dari aturan-aturan yang mengklaim telah berbuat adil terhadap kaum wanita dan telah memberikan segala haknya, termasuk dalam hal kebebasan dan persamaan hak. Juga sebagai akibat dari opini jahat yang selalu disuarakan sebagai bentuk dukungan terhadap segala aturan dan undang-undang yang menyelisihi ketentuan (syariat) Dzat Yang Maha Pencipta lagi Maha Bijaksana yang dicakup oleh Islam baik yang terdapat dalam Al-Qur`an ataupun As-Sunnah, yang telah memberikan untuk masing-masing dari kaum lelaki dan wanita segala haknya dengan penuh kemuliaan dan keadilan.” (Al-Huquq wal Wajibat ‘alar Rijal wan Nisa` fil Islam, www.rabee.net)

Menyoroti Dalih-dalih Emansipasi1

Para pembaca, sedemikian bijaknya sikap Islam terhadap kaum wanita dan juga kaum lelaki. Namun para pengusung emansipasi wanita pun masih belum puas terhadap apa yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat Yang Maha Hakim, melalui agama Islam ini. Mereka menyoalnya, menentangnya dan mencemooh Islam dengan slogan-slogan klasik yang acap kali mereka suarakan; “Menuntut persamaan, kebebasan, dan keadilan”. Apapun yang bisa dijadikan dalil diangkatlah sebagai dalil, tak peduli haq ataukah batil.

Padahal dengan gamblangnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam Al-Qur`an:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Akan tetapi kaum lelaki (para suami), mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada kaum wanita (istrinya).” (Al-Baqarah: 228)

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)

Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang menukilkan perkataan istri ‘Imran):

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَاْلأُنْثَى

“Dan anak laki-laki itu tak sama dengan anak wanita.” (Ali ‘Imran: 36)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Yaitu dalam hal kekuatan, kesungguhan/ketabahan dalam beribadah dan mengurus Masjid Al-Aqsha.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Para pembaca yang mulia, lebih ironi lagi manakala mereka ‘pelintir’ ayat-ayat Al-Qur`an demi melegalkan tuntutannya. Betapa rendahnya jalan yang mereka tempuh itu. Di antara ayat yang mereka ‘pelintir’ tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Sisi pendalilan mereka tentang ayat ini adalah bahwa Islam tidak membedakan antara kaum lelaki dengan kaum wanita dalam semua haknya.

Para pembaca, pendalilan tersebut tidaklah bisa dibenarkan, karena:

- Ayat di atas masih ada kelanjutannya yang jelas-jelas menunjukkan keutamaan kaum lelaki (para suami) atas kaum wanita (para istri). Kelanjutan ayat tersebut adalah:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“…Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.”

- Adanya perbedaan yang mencolok antara kaum lelaki dengan kaum wanita dalam banyak halnya (di antaranya penampilan fisik) yang menjadikan hak dan kewajiban mereka pun berbeda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberikan alasan yang terang dalam pertengkaran?!” (Az-Zukhruf: 18)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Abd bin Humaid meriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang tafsir “orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberikan alasan yang terang dalam pertengkaran” bahwa dia adalah kaum wanita. Maka dijadikanlah berbeda antara penampilan mereka (kaum wanita) dengan penampilan kaum lelaki, berbeda pula dalam hal warisan dengan dikuranginya jatah mereka daripada jatah kaum lelaki, demikian pula dalam hal persaksian. Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan mereka untuk duduk (tidak ikut berperang), maka dari itu mereka disebut khawalif (orang-orang yang tidak ikut berperang).” (Fathul Qadir, 4/659)

- Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah diciptakannya untuk kaum lelaki para istri dari jenis mereka (manusia) juga, supaya kaum lelaki cenderung dan merasa tentram kepadanya serta Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan antara keduanya rasa kasih dan sayang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)

Manakala kaum wanita diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk (kenikmatan) kaum lelaki dan sebagai tempat untuk merasakan ketentraman dan kasih sayang, maka berarti posisi kaum lelaki di atas kaum wanita. Sehingga ketika seorang wanita (istri) menganggap bahwa dirinya sepadan dengan suaminya dalam segala hak, atau merasa lebih daripada suaminya maka tak akan tercipta lagi suasana tentram dan rasa kasih sayang di antara mereka itu.

- Asal-muasal wanita (Hawa) adalah dari tulang rusuk lelaki (Nabi Adam ‘alaihissalam). Atas dasar itulah, maka kaum lelaki posisinya di atas kaum wanita.

Di antara ayat yang mereka ‘pelintir’ juga adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An-Nahl: 97)

Sisi pendalilan mereka tentang ayat ini adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan hak yang sama antara laki-laki dan wanita yang beriman dalam hal pahala, atas dasar itulah tidak ada perbedaan yang mendasar antara laki-laki dan wanita dalam hak maupun kewajiban kecuali satu kelebihan yaitu memberi nafkah yang merupakan kewajiban laki-laki.

Para pembaca, pendalilan mereka tentang ayat di atas tidaklah benar, bahkan bertentangan dengan syariat dan akal yang sehat, sebagaimana penjelasan berikut ini:

- Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah melebihkan kaum lelaki atas kaum wanita semata-mata karena pemberian nafkah. Bahkan (lebih dari itu) Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihkan mereka disebabkan kepemimpinannya atas kaum wanita (para istri). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)

- Di antara hikmah diciptakannya kaum wanita oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah untuk (kenikmatan) kaum lelaki di dunia dan juga di akhirat. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan dari nikmat (istri) tersebut nikmat yang berikutnya, yaitu dilahirkannya anak dan cucu sebagai permata hati yang tidaklah dinasabkan kecuali kepada ayahnya; fulan bin fulan atau fulanah binti fulan. Hal ini sebagai bukti akan kelebihan kaum lelaki atas kaum wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاللهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ

“Allah menjadikan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri dan menjadikan bagi kalian dari para istri itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberi kalian rizki dari yang baik-baik.” (An-Nahl: 72)

- Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingkari (pembagian) orang-orang musyrik yang menjadikan (menganggap) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai anak, dan anak-Nya adalah wanita. Sementara mereka memilihkan untuk diri mereka sendiri anak laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَفَرَأَيْتُمُ اللاَّتَ وَالْعُزَّى. وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ اْلأُخْرَى. أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ اْلأُنْثَى. تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَى

“Maka apakah patut bagi kalian (hai orang-orang musyrik) menganggap Al-Lata dan Al-Uzza (milik kalian), dan Manat yang ketiga yang paling terkemudian (sebagai anak wanita Allah)?! Apakah (patut) untuk kalian (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) wanita?! Yang demikian itu tentulah pembagian yang tidak adil.” (An-Najm: 19-22)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Yakni apakah kalian menjadikan (menganggap) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai anak dan anak-Nya adalah wanita, sementara kalian memilihkan untuk diri kalian sendiri anak laki-laki?! Padahal jika seandainya kalian berbagi (anak) sesama kalian dengan pembagian semacam itu, niscaya itu merupakan pembagian yang tidak adil. Bagaimanakah kalian berbagi dengan Rabb kalian dengan cara seperti itu, sementara bila hal itu diterapkan pada sesama kalian termasuk suatu kejahatan dan kebodohan?!” (Tafsir Ibnu Katsir)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa posisi kaum lelaki di atas kaum wanita.

- Di antara balasan mulia bagi orang-orang beriman lagi beramal shalih yang disebutkan dalam Al-Qur`an adalah para istri yang suci di dalam Al-Jannah. Hal ini menunjukkan betapa posisi kaum lelaki di atas kaum wanita baik di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan beramal shalih, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga (selanjutnya ditulis: Al-Jannah) yang mengalir di dalamnya sungai-sungai. Setiap mereka diberi rizki buah-buahan dalam Al-Jannah itu, mereka mengatakan: ‘Inilah yang dahulu pernah diberikan kepada kami.’ Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalam Al-Jannah tersebut ada istri-istri yang suci dan mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 25)

إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا. حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا. وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا. وَكَأْسًا دِهَاقًا. لاَ يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلاَ كِذَّابًا

“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertaqwa itu suatu kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman). Di dalamnya (Al-Jannah) mereka tidak mendengar perkataan yang sia-sia dan tidak (pula perkataan) dusta.” (An-Naba`: 31-35)

- Seringkali ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan pahala dan kesudahan mulia bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa, dengan mencukupkan penyebutan lafadz laki-laki (mudzakkar) yang dimaukan pula cakupannya untuk kaum wanita. Contohnya; Surat An-Naba` ayat 31-35 di atas, dengan mencukupkan penyebutan lafadz اَلْمُتَّقِينَ yang hakikatnya mencakup pula orang-orang yang beriman dan bertakwa dari kaum wanita. Cara penyebutan seperti ini menunjukkan bahwa kaum lelaki posisinya di atas kaum wanita.

- Kaum wanita adalah orang-orang yang minim dalam hal agama dan akal, sehingga tidaklah bisa disamakan dengan kaum lelaki. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّيْ رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ. فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِيْنِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا.

“Wahai sekalian kaum wanita, bershadaqahlah! Karena aku melihat bahwa kalianlah orang terbanyak yang menghuni neraka (selanjutnya ditulis: An-Naar). Mereka berkata: ‘Dengan sebab apa wahai Rasulullah?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘(Karena) kalian banyak melaknat dan seringkali ingkar terhadap kebaikan (yang diberikan oleh para suami). Aku belum pernah melihat di antara orang-orang yang minim dalam hal agama dan akal yang dapat mengendalikan jiwa seorang lelaki (suami) yang tangguh melainkan seseorang dari kalian.’ Mereka berkata: ‘Sisi apakah yang menunjukkan minimnya agama dan akal kami wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Bukankah persaksian wanita setengah dari persaksian lelaki?’ Mereka berkata: ‘Ya’, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpali: ‘Maka itulah di antara keminiman akalnya. Bukankah ketika datang masa haidnya seorang wanita tidak melakukan shalat dan shaum?’ Mereka berkata: ‘Ya’, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menimpalinya: ‘Maka itulah di antara keminiman agamanya.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 304 dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri z)

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali –hafizhahullah– berkata: “Dalam hadits ini terdapat kejelasan tentang minimnya agama dan akal wanita. Dan yang nampak bahwa keminiman ini merupakan salah satu sebab banyaknya melaknat dan terjatuhnya mereka ke dalam perbuatan ingkar terhadap kebaikan yang diberikan para suami. Sebagaimana pula dalam hadits ini terdapat kejelasan bahwa persaksian dua wanita sama dengan persaksian satu orang lelaki, yang di antara sebabnya adalah minimnya akal pada mereka.” (Al-Huquq wal Wajibat ‘alar Rijal wan Nisa` fil Islam, www.rabee.net)

Penutup

Dari bahasan yang lalu dapatlah disimpulkan bahwa:

- Emansipasi wanita adalah gerakan untuk memperoleh pengakuan persamaan kedudukan, derajat serta hak dan kewajiban dalam hukum bagi wanita. Ia merupakan propaganda musuh-musuh Islam yang ditargetkan untuk menebarkan kebencian terhadap agama Islam dan menjerumuskan kaum wanita ke dalam jurang kenistaan.

- Agama Islam benar-benar meletakkan kaum wanita pada posisinya yang mulia. Harkat dan martabat mereka diangkat sehingga tak terhinakan, namun tak juga dijunjung setinggi-tingginya hingga menyamai/melebihi kedudukan kaum lelaki.

- Semua dalih emansipasi amatlah lemah lagi batil. Bahkan bertentangan dengan norma-norma syariat dan akal yang sehat, sebagaimana yang telah dijelaskan pada sub judul: Menyoroti Dalih-dalih Emansipasi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Kebanyakan dari bantahan yang ada dalam sub judul ini, disarikan dari tulisan Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali -hafizhahullah- dalam Al-Huquq wal Wajibat ‘alar Rijal wan Nisa` fil Islam, dengan beberapa perubahan dan tambahan (-pen).

Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=609